MENGAYOMI PEKERJA, MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA, UNDANG-UNDANG TENAGA KERJA

Selasa, 22 Agustus 2017

PERJANJIAN KERJA BERSAMA PKB



Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Bahwa sesuai dengan semangat kemitraan yang dilandasi oleh konsensus. Hubungan Industrial Pancasila, sangat disadari bahwa pada hakekatnya Pengusaha dan Pekerja bukanlah merupakan dua pihak yang saling bertentangan, melainkan kedua-duanya justru saling membutuhkan dan saling membantu sesuai dengan kedudukan masing-masing. Sebagai perwujudan dan Hubungan Industrial Pancasila yang telah disepakati, dipandang perlu dibuat semacam kesepakatan yaitu berupa Perjanjian Kerja Bersama yang menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak sehingga tumbuh rasa saling menghormati dan mempercayai yang pada akhirnya diharapkan terciptanya ketenangan kerja dan ketenangan usaha di perusahaan ini. Menyadari akan kepentingan bersama tersebut, Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan berpedoman kepada, antara lain;


  1. UUD 1945 Pasal 28 tentang hak berserikat dan berkumpul.
  2. UU No.21 tahun 2004 tentang serikat pekerja .
  3. UU No.13 tahun 2003 pasal 116, tentang Perjanjian Kerja Bersama.
  4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia .
    No. Kep.48/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama.

Adapun tujuan dibuatnya Perjanjian Kerja Bersama ini, adalah :

  1. Menjelaskan Hak dan Kewajiban Pengusaha dan Serikat Pekerja/ Pekerja.
  2. Menetapkan syarat-syarat kerja yang baik.
  3. Mengatur penyelesaian yang adil atas setiap perbedaan pendapat.
  4. Melanjutkan serta meningkatkan hubungan kerjasama yang baik antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja.

Bahwa dengan terbentuknya Perjanjian Kerja Bersama yang dilandasi semangat kemitraan yang tinggi, maka diharapkan apa yang menjadi cita-cita bersama yaitu terwujudnya suatu Hubungan Industrial yang harmonis serta kesejahteraan bersama dapat segera dinikmati oleh Pengusaha dan pekerja.
BAB 1
umum
Pasal 1
Istilah-istilah dan pengertian
Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan :
      1. Pengusaha Ialah pimpinan perusahaan atau orang-perseorangan yang diberi kuasa untuk mengelola perusahaan dan melakukan aktifitas atas nama Perusahaan.
      2. Perusahaan Ialah suatu bentuk usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas yang bernama PT. LAOT MALAKA yang didirikan di T. Daud Beure,eh Banda Aceh
      3. Lingkungan Perusahaan Ialah keseluruhan tempat yang berada di bawah penguasaan perusahaan dan digunakan untuk menunjang aktifitas perusahaan.
      4. Serikat Pekerja Ialah Organisasi pekerja yang berada di perusahaan PT.LAOT MALAKA dalam hal ini serikat pekerja mewakili para pekerja yang menjadi anggota Organisasi serikat pekerja.
      5. Pengurus Serikat Pekerja Ialah pekerja yang dipilih secara demokrasi untuk menjadi pimpinan pada serikat pekerja PT. Laot Malaka berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Aceh Indonesia SPAI
      6. Anggota Serikat Pekerja Ialah pekerja yang terdaftar pada Serikat Pekerja Aceh Indonesia PT. Laot Malaka. Pengusaha dan Serikat Pekerja menyetujui bahwa yang dapat menjadi anggota adalah seluruh pekerja PT. Laot Malaka.
      7. Pekerja Ialah tenaga kerja yang bekerja dalam suatu hubungan kerja dengan perusahaan dan sebagai imbalannya tenaga kerja tersebut menerima upah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
      8. Keluarga Ialah istri atau suami dari pekerja sebanyak-banyaknya satu orang beserta anak-anaknya yang sah dari pekerja.
      9. Tanggungan Keluarga Ialah istri dan 3 ( tiga ) orang anak yang sah dari pekerja atau janda dan 3( tiga ) orang anak yang sah, dimana anak dari pekerja belum menikah dan belum berpenghasilan yang berusia 21 tahun dan terdaftar pada bagian Personalia.
      10. Orang Tua Pekerja Ialah bapak atau ibu kandung dan bapak atau ibu mertua dari pekerja yang terdaftar pada bagian personalia.
      11. Ahli Waris Ialah keluarga pekerja atau orang yang mempunyai hak untuk mendapatkan warisan menurut ketentuan hukum yang berlaku.
      12. Pekerjaan Ialah suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh pekerja sesuai tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh perusahaan.
      13. Atasan Ialah pekerja yang pangkat / jabatannya lebih tinggi dari seorang pekerja lainnya.
      14. Atasan Langsung Pekerja yang membawahi langsung beberapa orang pekerja dan mempunyai wewenang memberi perintah, pembinaan dan pengawasan kepada pekerja tersebut, kecuali untuk hal-hal yang bersifat pribadi.
      15. Upah Ialah suatu penerimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja untuk suatu pekerjaan yang telah atau akan dilaksanakan/dilakukan, dan dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut perjanjian kerja bersama termasuk tunjangan-tunjangan baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya.
      16. Upah Kerja Lembur Ialah upah yang diterima oleh pekerja karena pekerja tersebut telah melakukan pekerjaan di luar jam / hari kerja yang telah ditentukan.
      17. Tunjangan Hari Raya Ialah pembayaran dalam bentuk uang kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
      18. Hari dan Jam Kerja Ialah waktu yang ditetapkan perusahaan untuk bekerja hadir di tempat kerja dan melakukan pekerjaan dengan didasarkan ketentuan Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
      19. Hari Libur Hari libur Ialah
        • Hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah
        • Hari libur yang ditetapkan oleh perusahaan
      20.  
      21.  
      22. Kerja Lembur Ialah pekerjaan yang dilakukan diluar hari dan jam kerja yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama.
      23. Masa Kerja Ialah jangka waktu pekerja untuk bekerja dimulai sejak pertama kali pekerja diterima bekerja sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disetujui kedua belah pihak, kecuali pekerja yang mengalami pembaharuan perjanjian kerja maka dihitung berdasarkan pekerja tersebut bekerja kembali.
      24. Kecelakaan Kerja Ialah kecelakaan yang terjadi atau timbul karena suatu kegiatan kerja. ( Undang – Undang Republik Indonesia No.2 / Th 92 )
      25. Mutasi Ialah perpindahan pekerja dari satu departemen ke departemen lainnya.
      26. Rotasi Ialah perpindahan pekerja dari satu bagian ke bagian lainnya dalam satu departemen.
      27. Sakit Ialah pekerja yang berhalangan melakukan pekerjaan akibat mengalami gangguan kesehatan yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter.
      28. Mangkir Ialah pekerja tidak hadir untuk melakukan pekerjaan tanpa ada keterangan dari pekerja.
      29. Tunjangan Tetap Ialah komponen upah diluar upah pokok yang diterima pekerja secara tetap dan teratur yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran pekerja.
      30. Tunjangan Tidak Tetap Ialah komponen upah yang diterima pekerja yang besarnya tidak tetap dan waktunya tidak teratur, diluar upah pokok dan tunjangan tetap.
      31. Bonus Ialah hadiah dari pengusaha kepada pekerja dalam bentuk uang karena adanya keuntungan perusahaan dan diberikan pada akhir tahun.

Pasal 2
PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN
Pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama ini ialah :
      1. Pengusaha PT.Laot Malaka yang berkedudukan di Banda Aceh, yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut Perusahaan.
      2. Serikat pekerja Aceh Indonesia SPAI PT Laot Malaka, yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut Serikat Pekerja.
Pasal 3
LUASNYA PERJANJIAN

      1. Disetujui dan disepakati bersama bahwa perjanjian ini terbatas dan hanya berlaku untuk hal – hal yang secara jelas dimuat didalam Perjanjian Kerja Bersama ini dan bahwa pengusaha, serikat pekerja dan pekerja masih tetap memiliki hak–hak dan kewajiban lainnya yang diatur dan dilindungi oleh undang – undang serta peraturan pemerintah yang ada hubungannya dengan ketenagakerjaan.
      2. Hal-hal yang bersifat tekhnis yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari isi perjanjian kerja bersama ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri atas kesepakatan bersama dengan berlandaskan dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
      3. PKB ini berlaku bagi semua Pekerja, kecuali Tenaga Kerja Asing baik spesialis.maupun bukan yang akan diatur tersendiri dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang.berlaku.
      4. Peraturan-peraturan tambahan yang sifatnya untuk memperlancar jalannya pekerjaan dapat diadakan oleh perusahaan dengan syarat tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian Kerja bersama ini, dan dengan mempertimbangkan saran-saran dari serikat pekerja.

Pasal 4
KEWAJIBAN PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN

      1. Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan sepenuhnya semua kewajiban yang telah disetujui bersama dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
      2. Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk menyebarluaskan serta memberikan penjelasan kepada pekerja mengenai isi dari Perjanjian Kerja Bersama ini, sehingga pekerja juga mengetahui secara jelas mengenai hak dan kewajibannya.

Pasal 5
HUBUNGAN PERUSAHAAN DAN SERIKAT PEKERJA

      1. Perusahaan dan Serikat Pekerja bertekad untuk terus bekerja sama dalam menciptakan suasana kerja yang harmonis dan dinamis demi terwujudnya Hubungan Industrial (memajukan Perusahaan dan Kesejahteraan Pekerja).
      2. Untuk menunjang tekad tersebut, maka perusahaan dan serikat pekerja akan melaksanakan :
        • a. Pembentukan dan penyempurnaan sarana- sarana Hubungan Industrial.
        • b. Pertemuan-pertemuan secara teratur sekurang kurangnya satu bulan sekali kecuali terdapat hal- hal yang mendesak yang memerlukan pertemuan –pertemuan yang intensif.
      3. Sarana Bipartit yang telah ada lebih baik dikembangkan dalam membantu masalah – masalah yang timbul dilingkungan kerja.

Pasal 6
TUJUAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

      1. Tujuan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah untuk mengatur hubungan kerja dan syarat – syarat kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
      2. Menjelaskan dan menegaskan fungsi dan peranan perusahaan dan serikat pekerja dalam lingkup Bipartit dan kemitraan.
      3. Meningkatkan efisiensi, produktifitas dan meningkatkan karier terhadap pekerja.
      4. Menegaskan dan menjelaskan hubungan kerja, hak dan kewajiban perusahaan, serikat pekerja dan para pekerja.
      5. Menjamin terpeliharanya tata tertib dan kepentingan bersama dalam hubungan kerja, dimana hak dan kewajiban dari masing – masing pihak diatur dan ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.
      6. Membina dan mentaati semua prinsip – prinsip Pancasila demi terwujudnya Hubungan Industrial Pancasila.

BAB II
PENGAKUAN HAK PERUSAHAAN DAN HAK SERIKAT PEKERJA SERTA JAMINAN TERHADAP PERUSAHAAN DAN SERIKAT PEKERJA
Pasal 7
HAK PERUSAHAAN TERHADAP SERIKAT PEKERJA
      1. Perusahaan berhak meminta kerjasama dari serikat pekerja di dalam :
        • a. Meningkatkan produktivitas perusahaan
        • b. Mensosialisasikan peraturan -peraturan yang ditentukan oleh perusahaan dan yang sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama.
        • c. Membantu perusahaan di dalam mengadakan suatu kegiatan kegiatan.
      2. Perusahaan berhak melakukan usahanya sesuai dengan perundangan undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.

Pasal 8
HAK SERIKAT PEKERJA TERHADAP PERUSAHAAN
      1. Serikat Pekerja berhak mewakili, bertindak untuk dan atas nama seluruh pekerja yang menjadi anggota serikat pekerja dan pekerja yang bukan anggota serikat pekerja untuk bermusyawarah dalam menyelesaikan perselisihan industrial antara perusahaan dan serikat pekerja.
      2. Serikat Pekerja berhak melakukan perundingan-perundingan dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama atau kepada seluruh pekerja.
      3. Serikat Pekerja berhak membuat suatu pernyataan tertulis tentang hal hal yang bersifat normatif yang belum dapat dilakukan oleh perusahaan.
      4. Perusahaan memberikan keleluasaan bagi serikat pekerja di dalam melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya, dengan tidak mengesampingkan kepentingan perusahaan.
Pasal 9
FASILITAS DAN BANTUAN UNTUK SERIKAT PEKERJA DARI PERUSAHAAN

Iuran anggota Serikat Pekerja dipotong dari upah pekerja oleh perusahaan setelah mendapat surat kuasa dari Serikat Pekerja dan untuk selanjutnya disetorkan kebank yang ditunjuk oleh Serikat Pekerja sesuai AD/ART sebesar 1% dari upah/basic terendah sebagaimana dimaksud dalam :
      • a. Undang-undang No.2 tahun 2000 tentang pelaksanaan pemungutan Iuran bagi serikat pekerja.
      • b. Petunjuk pelaksanaan tentang hal yang sama dari DPP Serikat Pekerja Aceh Indonesia SPAI.

Pasal 10
JAMINAN BAGI PERUSAHAAN
  1. Serikat Pekerja tidak akan menghalangi perusahaan dalam melaksanakan tata tertib perusahaan dan disiplin, seperti pemberian peringatan atas pelanggaran yang dilakukan pekerja selama tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau Perjanjian Kerja Bersama.
  2. Serikat Pekerja menyadari bahwa tindakan pemogokan dan memperlambat pekerjaan adalah tidak sesuai dengan semangat Hubungan Industrial maupun kebijaksanaan pemerintah, maka hal tersebut perlu dihindari.

Pasal 11
JAMINAN BAGI SERIKAT PEKERJA
  1. Pekerja yang dipilih untuk menjadi Pimpinan Unit Kerja ( PUK ) atau yang ditunjuk oleh Pimpinan Unit Kerja untuk menjadi wakil serikat pekerja tidak mendapat tindakan diskriminatif dan intimidasi secara langsung ataupun tidak langsung dari perusahaan melalui atasan / atasan langsung karena fungsinya tersebut.
  2. Perusahaan akan menyelesaikan dengan serikat pekerja mengenai keluhan - keluhan pekerja, baik yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
  3. Serikat Pekerja dapat memanggil anggotanya untuk suatu keperluan organisasi di dalam jam kerja dengan mendapat ijin perusahaan ( atasan /atasan langsung).
  4. Atas permintaan Serikat Pekerja, perusahaan dapat memberikan keterangan yang diperlukan tentang hal -hal yang menyangkut ketenagakerjaan.
  5. Perusahaan tidak akan menghalangi perkembangan serta kegiatan Serikat Pekerja dan sebaliknya, Serikat Pekerja akan memberikan sesuai kemampuan di dalam menjaga dan memelihara tata tertib perusahaan dalam upaya meningkatkan produktifitas.
  6. Atas permintaan Serikat Pekerja, perusahaan dapat mengadakan rapat atau pertemuan rutin dengan serikat pekerja atau sebaliknya.
  7. Perusahaan menyadari tindakan penutupan perusahaan ( Lock Out ) adalah tidak sesuai dengan semangat Hubungan Industrial maupun kebijaksanaan pemerintah, maka perusahaan berusaha menghindari terjadinya hal tersebut.

Pasal 12
DISPENSASI BAGI SERIKAT PEKERJA
  1. Atas permintaan Serikat Pekerja, perusahaan dapat memberikan dispensasi bagi serikat pekerja atau yang ditunjuk oleh Pimpinan Unit Kerja ( PUK ) untuk menjadi wakil Serikat Pekerja dalam melaksanakan tugas organisasi atau memenuhi panggilan pemerintah guna kepentingan negara dengan tidak mengurangi hak - haknya sebagai pekerja.
  2. Jika pengurus atau anggota Serikat Pekerja dipilih menjadi pengurus pada perangkat organisasi Serikat Pekerja yang lebih tinggi, perusahaan dapat memberikan dispensasi untuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsinya tersebut dengan tidak mengurangi hak - haknya sebagai pekerja yang sebelumnya hal tersebut dibicarakan dengan perusahaan.
  3. Mengenai teknis pelaksanaan dispensasi bagi Serikat Pekerja diatur sebagai berikut :
    • a. Untuk pemberitahuan/undangan harus diberitahukan sebelum pelaksanaan.
    • b. Jumlah orang yang diberikan dispensasi maksimal 3 orang.

Pasal 13
LEMBAGA KERJASAMA BIPARTITE
  1. Lembaga Kerjasama Bipartite terdiri dari Pengusaha dan Pengurus Serikat Pekerja
  2. Pertemuan rutin, dilakukan minimal dua bulan sekali pada waktu yang telah disepakati bersama, yang pelaksanaanya akan dikoordinir oleh pihak Perusahaan.
  3. Pertemuan insidentil, dilakukan sewaktu-waktu untuk membahas masalah-masalah yang mendesak misalnya dalam pembuatan Perjanjian Tambahan.

BAB III
HUBUNGAN KERJA
Pasal 14
PENERIMAAN PEKERJA BARU
  1. Penerimaan pekerja baru merupakan wewenang perusahaan yang persyaratannya sesuai dengan ketentuan perusahaan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Dalam penerimaan pekerja, perusahaan akan mengutamakan kepada anak pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja karena meninggal dunia, lanjut usia atau medical unfit selama memenuhi ketentuan - ketentuan persyaratan umum pekerja.
  3. Penerimaan Pekerja baru bisa dilakukan melalui Masa Percobaan paling lama tiga (3) bulan atau kontrak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 15
PERJANJIAN KERJA BAGI PEKERJA BARU
  1. Kesepakatan Kerja ialah perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekerja untuk melakukan suatu hubungan kerja dalam waktu tertentu.
  2. Masa kerja dari pekerja terhitung sejak awal pekerja tersebut bekerja di perusahaan, apabila pekerja mengalami pembaharuan perjanjian kerja maka masa kerja terhitung sejak pekerja menandatangani perjanjian kerja tersebut.
  3. Perpanjangan perjanjian kerja atau pembaharuan perjanjian kerja mengacu pada Kep Men Nomor :
    Kep.100/MEN/VI/2004, tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ).
  4. Penilaian Prestasi Kerja ( PPK ) dilakukan oleh atasan langsung. atasan di bagian/departemen masing-masing yang dijadikan bahan pertimbangan untuk menetapkan sebagai pekerja tetap atau sebaliknya.
  5. Upah pokok yang diatur dalam perjanjian kerja tidak kurang dari ketentuan upah minimum yang berlaku dan tunjangan - tunjangan lainnya sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama ini.
  6. Apabila perusahaan mengakhiri perjanjian kerja sebelum waktunya berakhir, maka perusahaan diwajibkan membayar pekerja yang bersangkutan sebesar upah pekerja sampai selesainya perjanjian kerja yang telah disepakati.
  7. Apabila pekerja mengakhiri perjanjian kerja sebelum waktunya berakhir, maka pekerja diwajibkan membayar kepada perusahaan sebesar upah pekerja sampai selesainya perjanjian kerja yang telah disepakati.
  8. Bagi pekerja yang telah mengalami 2 kali kontrak kerja dan akan diperpanjang maka wajib mengalami masa vakum/masa tenggang minimal 30 hari yang pelaksanaanya sesuai dengan ketentuan UU No.13 tahun 2003.

Pasal 16
STATUS PEKERJA
Berdasarkan kesepakatan kerja yang ada, klasifikasi pekerja terbagai 3 (tiga) yaitu :
  1. Pekerja tetap ialah pekerja yang bekerja di perusahaan untuk jangka waktu yang tidak tertentu dan upah dihitung atas dasar upah bulanan.
  2. Pekerja kontrak ialah pekerja yang bekerja untuk jangka waktu tertentu yang terikat hubungan kerja secara terbatas atas perjanjian kerja yang telah disepakati antara perusahaan dengan pekerja yang bersangkutan.
  3. Pekerja asing ialah pekerja yang bukan Warga Negara Indonesia yang terikat pada hubungan kerja dengan perusahaan secara terbatas karena keahliannya yang kurang dan atau belum dikuasai oleh pekerja Warga Negara Indonesia serta mendapat ijin dari Disnaker.

Pasal 17
HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA
  1. Hak Pekerja
    • a. Pekerja berhak atas upah sebagai imbalan dari pekerjaan yang dilakukan.
    • b. Pekerja berhak atas upah kerja lembur untuk kelebihan jam kerja / hari kerja yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama.
    • c. Pekerja berhak atas cuti
    • d. Pekerja berhak mengikuti kegiatan organisasi yang ada di lingkungan perusahaan dengan memperhatikan kelancaran operasional perusahaan.
    • e. Pekerja berhak menerima ganti rugi atas gangguan kesehatan / cacat badan yang diakibatkan karena melakukan tugas perusahaan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
    • f. Ahli waris berhak menerima ganti rugi atas meninggalnya pekerja akibat melakukan tugas perusahaan.
    • g. Pekerja berhak mengundurkan diri dari perusahaan atau memutuskan hubungan kerja dengan perusahaan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
    • h. Pekerja berhak mendapat ijin meninggalkan pekerjaan atas persetujuan atasannya.
    • i. Pekerja berhak mengemukakan usul dan saran kepada atasannya.
  2. Kewajiban pekerja
    • a. Pekerja wajib melaksanakan ketentuan peraturan yang berlaku di lingkungan perusahaan.
    • b. Pekerja wajib memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai dirinya maupun jenis pekerjaannya kepada perusahaan.
    • c. Pekerja wajib melakukan pekerjaan dengan baik dan penuh tanggung jawab di bawah pimpinan yang ditunjuk oleh perusahaan.
    • d. Pekerja wajib untuk melakukan tugas yang diberikan oleh perusahaan yang berhubungan dengan pekerjaan di bagian / departemen masing masing.
    • e. Pekerja wajib menyimpan segala keterangan yang dapat dianggap sebagai rahasia perusahaan.
    • f. Pekerja wajib menjaga kesopanan dan kesusilaan serta norma - norma pergaulan yang berlaku dalam lingkungan perusahaan.
    • g. Pekerja dalam melakukan pekerjaan sehari - hari wajib menjaga dan memelihara kebersihan dalam lingkungan perusahaan.
    • h. Pekerja wajib berusaha mencegah kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat membahayakan diri sendiri, pekerja lain dan aset – aset perusahaan.
    • i. Pekerja wajib untuk saling menghargai dan menghormati kepada sesama pekerja dan atasan langsung / atasan.

Pasal 18
HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
  1. Hak Perusahaan
    • a. Memberikan pekerjaan dan perintah yang layak kepada pekerja selama waktu kerja.
    • b. Meminta pekerja melakukan kerja lembur dengan memperhatikan perundang - undangan atau ketetapan -ketetapan pemerintah yang berlaku.
    • c. Menuntut suatu prestasi kerja dari pekerja, sesuai dengan yang ditetapkan perusahaan.
    • d. Menetapkan tata tertib atau peraturan kerja dalam perusahaan dengan memperhatikan perundang - undangan atau ketetapan pemerintah yang berlaku.
    • e. Menempatkan pekerja dibagian -bagian tertentu yang terdapat di perusahaan.
    • f. Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) dengan mengacu pada perundangan - undangan atau ketetapan pemerintah yang berlaku.
  2. Kewajiban perusahaan
    • a. Membayar upah sesuai perundang -undangan yang berlaku atau Perjanjian Kerja Bersama.
    • b. Memperhatikan dan memelihara kesehatan dan keselamatan kerja dari pekerja.
    • c. Mentaati Undang - Undang Ketenagakerjaan atau ketetapan pemerintah tentang ketenagakerjaan.
    • d. Memperhatikan kesejahteraan pekerja sesuai dengan yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
    • e. Memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

Direktur/Menejer                                             Ketua PUK
PT. LAOT MALAKA                                    Serikat Pekeja Aceh Indonesia SPAI

      Dr. Iskandar                                              Cut Afriyani
Share:

0 komentar:

Posting Komentar