Apakah ada hukumnya THR (tunjangan hari raya) dipotong oleh
pengusaha karena karyawan mendapat surat peringatan (SP)? Di perusahaan saya,
kalau SP 1 dipotong 20%, SP 2 dipotong 30% dan SP 3 dipotong 40%. Terima kasih
atas jawabannya.
Jawaban : Oleh Ketua
Umum DPP-SPAI, Jamali Burma
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pada dasarnya, pengaturan mengenai Tunjangan Hari Raya
(“THR”) secara khusus diatur dalamPeraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994
Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan
(“Permenaker 4/1994”).
THR adalah
pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau
keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain,
demikian yang disebut dalam Pasal 1 huruf d Permenaker 4/1994.
Untuk mengetahui besaran THR, maka kita berpedoman pada Pasal
3 Permenaker 4/1994:
(1) Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat
(1) ditetapkan sebagai berikut:
a. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12
bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
b. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3
bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara
proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan: Masa kerja x 1(satu)
bulan upah.
(2) Upah satu bulan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan
tetap.
(3) Dalam hal penetapan besarnya
nilai THR menurut Kesepakatan Kerja (KK), atau Peraturan Perusahaan (PP) atau
Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar
dari nilai THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka THR yang dibayarkan
kepada pekerja sesuai dengan Kesepakatan Kerja, Peraturan Perusahaan,
Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Dari sini kita bisa lihat bahwa komponen
dari THR itu sendiri adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Adapun apabila pengaturan mengenai besarnya nilai THR itu didasarkan pada
Kesepakatan Kerja (“KK”), atau Peraturan Perusahaan (“PP”) atau Perjanjian
Kerja Bersama (“PKB”), maka dalam konteks pertanyaan Anda ini, perlu dilihat
kembali apakah memang benar pemotongan THR didasarkan pada surat peringatan
(“SP”) itu tertuang atau didasarkan pada hal-hal di atas atau tidak.
Jika besaran THR termasuk pemotongan THR
karena SP itu memang telah sesuai dengan KK, PP,atau PKB di tempat Anda
bekerja, maka pemotongan THR berdasarkan SP yang didapat karyawan tersebut
tidak menjadi masalah. Akan tetapi, perlu diingat bahwa berdasarkan Pasal
3 ayat (3) Permenaker 4/1994 besaran THR berdasarkan KK,
PP, PKB, atau kebiasaan tidak boleh kurang dari yang telah ditetapkan oleh
undang-undang. Apabila pemotongan THR tersebut menghasilkan suatu besaran THR
di bawah yang telah ditentukan oleh undang-undang, maka hal ini bertentangan
dengan hukum.
Sebagai contoh, dengan asumsi masa kerja
selama 8 bulan dengan total upah pokok dan tunjangan tetap sebesar
Rp3.000.000,-, maka besarnya THR yang wajib diberikan pengusaha kepada karyawan
yang bersangkutan adalah (dengan perhitungan secara proporsional)
berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b Permenaker 4/1994:
8 x Rp3.000.000 = Rp2.000.000
12
Jadi, besarnya THR yang wajib dibayar
oleh pengusaha kepada karyawan yang bersangkutan adalah Rp. 2.000.000. Apabila
kemudian dengan adanya SP yang bisa mengurangi jumlah THR yang seharusnya
diterima karyawan, misalnya karyawan mendapatkan SP 1 sehingga THR yang
seharusnya dipotong sebesar 20% menjadi Rp. 1.600.000, maka menurut hemat kami
hal itu sudah menyalahi aturan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b jo. Pasal 3
ayat (3) Permenaker 4/1994.
Jika karyawan keberatan atas kebijakan
pemotongan THR ini, maka karyawan dan pengusaha yang bersangkutan wajib
mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dahulu dengan
musyawarah.
Sebagaimana pernah dijelaskan dalam
artikel yang berjudul Langkah Hukum Jika THR Tidak
Dibayar Penuh, jika memang ada pelanggaran terhadap ketentuan
pembayaran THR ini, Anda dapat melaporkannya ke pegawai pengawas
ketenagakerjaan di Disnaker setempat (Pasal 9 ayat [1] Permenaker 4/1994)
karena THR merupakan hak Anda sebagai pekerja. Pelanggaran pengusaha dengan
tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku dapat dikenakan pidana
sesuai Pasal 8 Permenaker 4/1994 yakni berupa kurungan dan
denda.
Demikian jawaban dari kami, semoga
bermanfaat.
Ttd, Ketua Umum DPP-SPAI, Jamali Burma
https://serikatpekerjaacehindonesia.blogspot.co.id