Berdasarkan Undang- Undang 1945 pasal 4 menyebutkan bahwa tujuan
didirikannya serikat buruh ialah untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak
dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh
dan keluarganya.
Untuk mencapai tujuan serikat buruh sebagaimana yang dimaksutkan diatas, maka
serikat buruh/ pekerja mempunyai...