Peraturan Perusahaan Dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Peraturan Perusahaan Dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) - Manusia
merupakan mahluk sosial sehingga dalam kesehariannya selalu berhubungan
dengan manusia-manusia yang lain. Karena seringnya terjadi interaksi
anatar manusia tersebut, maka dibutuhkan sesuatu yang bersifat mengatur
dan mengikat manusia-manusia tersebut untuk selalu mematuhi aturan yang
telah ditetapkan. Peraturan dibuat untuk mengatur manusia - manusia yang
terdapat dalam satu kelompok untuk menghindari sikap brutal, mau menang
sendiri dan lain-lain.
Secara umum, peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk
kepentingan umum, tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh
dilakukan.
![]() |
Peraturan Perusahaan & PKB |
Pengertian peraturan sangat banyak, tergantung dari cara pemikiran diri
kita sendiri. Peraturan juga melatih kedisiplinan kita. Jadi jika kita
tidak dapat melakukan peraturan, otomatis kita dinilai tidak disiplin.
Peraturan merupakan patokan untuk menilai apakah sebuah aktivitas itu
dimulai dengan baik. Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup
tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa
bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur.
1. Peraturan Perusahaan
Peraturan perusahaan
adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang
memuat ketentuan tentang syarat kerja serta tata tertib perusahaan. Peraturan Perusahaan
dibuat untuk menjadi pegangan bagi Perusahaan maupun karyawan yang
berisikan tentang hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak dengan
tujuan memelihara hubungan kerja yang baik dan harmonis antara pengusaha
dan karyawan, dalam usaha bersama meningkatkan kesejahteraan karyawan
dan kelansungan usaha perusahaan.
Peraturan Perusahaan harus sesuai dengan ketentuan
Pasal 1 angka 20 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Ketentuan mengenai peraturan perusahaan diatur lebih lanjut pada Pasal
108 sampai dengan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (“UU No.13/2003”) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor PER.16/MEN/XI/2011 tentang Tata Cara Pembuatan dan
Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran
Perjanjian Kerja Bersama (“Permenaker 16/2011”).
Tujuan dan manfaat pembuatan peraturan perusahaan adalah :
- Dengan peraturan perusahaan yang masa berlakunya dua tahun dan setiap dua tahun harus diajukan perstujuannya kepada departemen tenaga kerja;
- Dengan adanya peraturan perusahaan minimal akan diperoleh kepastian adanya hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha;
- Peraturan perusahaan akan mendorong terbentuknya kesepakatan kerja bersama sesuai dengan maksud permen no. 2 tahun 1978 diatas;
- Setelah peraturan disyahkan oleh departemen tenaga kerja maka perusahaan wajib memberitahukan isi peraturan perusahaan; dan
- Pada perusahaan yang telah mempunyai kesepakatan kerja bersama tidak dapat menggantinya dengan peratuean perusahaan.
Pengusaha yang mempekerjakan paling sedikit 10 (sepuluh) orang
pekerja/buruh wajib membuat peraturan perusahaan. Peraturan perusahaan
mulai berlaku setelah mendapat pengesahan dari Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi atau Pejabat yang ditunjuk dan peraturan perusahaan
berlaku untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun serta wajib
diperbaharui setelah habis masa berlakunya.
Namun, kewajiban pembuatan Peraturan Perusahaan tidak berlaku apabila
perusahaan telah memiliki perjanjian kerja bersama. Adapun ketentuan di
dalam Peraturan Perusahaan tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, serta tidak boleh lebih rendah dari
peraturan perundang-undangan terlebih Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Peraturan Perusahaan harus disahkan oleh pejabat yang
berwenang. Yang dimaksud sebagai pejabat yang berwenang adalah sebagai
berikut (“Pejabat”).
Setiap perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan jasa dan/atau
barang baik nasional maupun multinasional dalam menjalankan manajemen
dan operasionalnya sehari-hari yang berkaitan dengan ketenagakerjaan
pastinya membutuhkan suatu peraturan perusahaan yang berlaku dan
dipatuhi oleh seluruh karyawan agar dapat berjalan dengan baik dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengertian
peraturan perusahaan berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah
peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat
syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Peraturan perusahaan
disusun oleh pengusaha dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang
bersangkutan. Penyusunan peraturan perusahaan dilakukan dengan
memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di
perusahaan yang bersangkutan.
Peraturan perusahaan
bertujuan untuk menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban Pekerja/Buruh,
serta antara kewenangan dan kewajiban pengusaha, memberikan pedoman
bagi pengusaha dan pekerja untuk melaksanakan tugas kewajibannya
masing-masing, menciptakan hubungan kerja harmonis, aman dan dinamis
antara pekerja dan pengusaha, dalam usaha bersama memajukan dan menjamin
kelangsungan perusahaan, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan
keluarganya.
Menurut Pasal 111 UU Ketenegakerjaan, Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat :
- hak dan kewajiban pengusaha;
- hak dan kewajiban pekerja/buruh;
- syarat kerja;
- tata tertib perusahaan; dan
- jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
Peraturan perusahaan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak naskah
peraturan perusahaan diterima harus sudah mendapat pengesahan oleh
Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Apabila peraturan perusahaan telah
memenuhi ketentuan dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan,
tetapi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja belum mendapatkan
pengesahan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, maka peraturan
perusahaan dianggap telah mendapatkan pengesahan. Namun, apabila
peraturan perusahaan belum memenuhi persyaratan dalam Pasal 111 ayat (1)
dan (2) UU Ketenagakerjaan, maka Menteri atau pejabat yang ditunjuk
harus memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai perbaikan
peraturan perusahaan. Dan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari
kerja sejak tanggal pemberitahuan diterima oleh pengusaha, pengusaha
wajib menyampaikan kembali peraturan perusahaan yang telah diperbaiki
tersebut kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 113 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa perubahan peraturan
perusahaan sebelum berakhir jangka waktu berlakunya hanya dapat
dilakukan atas dasar kesepakatan antara pengusaha dan wakil
pekerja/buruh. Hasil perubahan peraturan perusahaan harus mendapat
pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pengusaha wajib
memberitahukan dan menjelaskan isi peraturan perusahaan, serta
memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada
pekerja/buruh.
Pasal 188 UU Ketenagakerjaan mengatur ketentuan sanksi pidana
pelanggaran berupa denda paling sedikit Rp. 5.000.000,00 (lima juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
atas pelanggaran Pasal 111 ayat (3) UU Ketenagakerjaan mengenai jangka
waktu berlakunya peraturan perusahaan dan Pasal 114 UU Ketenagakerjaan
tentang kewajiban pengusaha untuk memberitahukan dan menjelaskan isi
peraturan perusahaan serta memberikan naskah peraturan perusahaan kepada
pekerja/buruh.
Tugas penyusunan Peraturan Perusahaan merupakan tanggung jawab dari
Perusahaan. Sebelum disahkan oleh Menteri, penyusunan itu dilakukan oleh
Perusahaan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari Karyawan
terhadap draf Peraturan Perusahaan. Karena masukan dari Karyawan itu
bersifat “saran” dan “pertimbangan”, maka pembuatan Peraturan Perusahaan
tidak dapat diperselisihkan – bila terjadi perbedaan pendapat antara
Karyawan dan Perusahaan. Karena sifatnya saran dan pertimbangan, maka
Karyawan dapat juga untuk tidak memberikan saran dan pertimbangan
tersebut meskipun telah diminta oleh Perusahaan.
Pemilihan wakil Karyawan dalam rangka memberikan saran dan
pertimbangannya harus dilakukan dengan tujuan untuk mewakili kepentingan
para Karyawan. Pemilihan itu dilakukan secara demokratis, yaitu dipilih
oleh Karyawan sendiri terhadap Karyawan yang mewakili setiap unit kerja
di dalam Perusahaan. Apabila di dalam Perusahaan telah terbentuk
Serikat Pekerja, maka saran dan pertimbangan tersebut diberikan oleh
pengurus Serikat Pekerja.
Untuk memperoleh saran dan pertimbangan dari wakil Karyawan,
pertama-tama Perusahaan harus menyampaikan naskah rancangan Peraturan
Perusahaan itu kepada wakil Karyawan – atau Serikat Pekerja. Saran dan
pertimbangan tersebut harus sudah diterima kembali oleh Perusahaan dalam
waktu 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya naskah rancangan
Peraturan Perusahaan oleh wakil Karyawan. Jika dalam waktu 14 hari kerja
itu wakil Karyawan tidak memberikan saran dan pertimbangannya, maka
Perusahaan sudah dapat mengajukan pengesahan Peraturan Perusahaan itu
tanpa saran dan pertimbangan dari Karyawan – dengan disertai bukti bahwa
Perusahaan telah meminta saran dan pertimbangan dari wakil Karyawan
namun Karyawan tidak memberikannya.
2. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Perjanjian kerja
dalam bahasa Belanda adalah Arbeidsoverenkoms, mempunyai beberapa
pengertian. Pasal 1601 a KUHPerdata memberikan pengertian sebagai
berikut :
“Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak ke-1
(satu)/buruh atau pekerja mengikatkan dirinya untuk dibawah perintah
pihak yang lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu melakukan
pekerjaan dengan menerima upah”.
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 angka 14 memberikan pengertian yakni :
“Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja/buruh dan
pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja hak dan
kewajiban kedua belah pihak”.
Perjanjian Kerja
adalah Suatu perjanjian yang dibuat antara pekerja secara perorangan
dengan pengusaha yang pada intinya memuat hak dan kewajiban
masing-masing pihak.Untuk mengetahui hak dan kewajiban secara pasti
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan ketenangan kerja maka perlu
adanya suatu pedoman/aturan dalam pelaksanaan hubungan kerja.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
adalah suatu kesepakatan secara tertulis dengan menggunakan bahasa
Indonesia yang dibuat secara bersama – sama antara pengusaha atau
beberapa pengusaha dengan organisasi serikat pekerja/gabungan organisasi
serikat pekerja yang sudah terdaftar pada instansi yang bertanggung
jawab dibidang ketenagakerjaan.
Organisasi serikat pekerja ini minimal mempunyai anggota 50 % lebih dari
seluruh Karyawan yang ada di perusahaan. Persyaratan ini harus dipenuhi
karena kalau kurang maka dapat berkoalisi dengan organisasi serikat
pekerja sampai mencapai 50 % lebih atau dapat juga meminta dukungan dari
karyawan lainnya.
Dalam hal suatu perusahaan terdapat lebih dari 1 serikat pekerja/buruh
maka yang berhak mewakili pekerja/buruh adalah serikat pekerja/buruh
yang memiliki anggota lebih dari 50 % dari seluruh jumlah pekerja/buruh
di perusahaan tersebut.
Adapun dasar dibuatnya perjanjian Kerja Bersama ini merujuk pada Undang
– undang No. 18 Tahun 1956 yang diratifikasi dari Konvensi No. 98
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengenai berlakunya dasar -
dasar dari hak untuk berorganisasi dan berunding bersama, Kemudian oleh
pemerintah dikeluarkan :
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang diatur mulai dari pasal 115 sampai dengan 135 ;
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Kep/48/Men/IV/2004 tentang Tata Cara
- Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama;
- Kep.48/MEN/IV/2004, tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Fungsi Perjanjian Kerja Bersama
adalah sarana untuk memuat dan menuangkan kesepakatan baru yang
didasari atas kesepakatan antara serikat pekerja/buruh dengan pengusaha
yang disebut Lex Special artinya sebuah prodak yang tidak diatur dalam
Undang – undang maka dia akan menjadi normatif bila mana sudah
disepakati dan dituangkan dalam PKB serta telah diketahui oleh Dinas
yang terkait dan mengikat kedua belah pihak untuk dilaksanakan.
Tujuan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama :
- Mempertegas dan memperjelas hak – hak dan kewajiban pekeja dan pengusaha;
- Memperteguh dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dalam perusahaan;
- Menetapkan secara bersama syarat – syarat kerja keadaan industrial yang harmonis; dan
- Menentukan hubungan ketenagakerjaan yang belum diatur dalam peraturan perundang –undangan.
- Baik pekerja maupun pengusaha akan lebih memahami tentang hak dan kewajiban masing – masing;
- Mengurangi timbulnya perselisihan hubungan industrial atau hubungan ketenagakerjaan sehingga dapat menjamin kelancaran proses produksi dan peningkatan usaha;
- Membantu ketenangan kerja pekerja serta mendorong semangat dan kegaitan bekerja yang lebih tekun dan rajin; dan
- Pengusaha dapat menganggarkan biaya tenaga kerja (labour cost) yang perlu dicadangkan atau disesuaikan dengan masa berlakunya PKB.
Perundingan Kerja Bersama dimulai dengan menyepakati Tata Tertib Perundingan yang sekurang - kurangnya memuat :
- Tujuan pembuatan tata tertib;
- Susunan tim perundingan;
- Lamanya masa perundingan;
- Materi perundingan;
- Tempat perundingan;
- Tata cara perundingan;
- Cara penyelesaian apabila terjadi kebuntuan perundingan;
- Sahnya perundingan; dan
- Biaya perundingan.
Biaya perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama menjadi beban pengusaha, kecuali disepakati lain oleh kedua belah pihak.
Tata Tertib Perundingan sangat penting ditetapkan karena hal ini menyangkut :
- Masalah hak dan kewajiban tim perundingan masing – masing pihak (khususnya mengenai dispensasi bagi tim perunding dari pihak serikat pekerja);
- Masalah legalitas tim perunding dari masing – masing pihak (khususnya menyangkut keabsahan status selaku tim perunding serta kewenangannya untuk mengambil keputusan);
- Masalah kewenangan tentang siapa pembuat keputusan (decision maker) dari masing – masing tim perunding;
- Masalah tata cara pengesahan materi perundingan;
- Jadwal/waktu perundingan; dan
- Fasilitas bagi tim perunding selama perundingan berjalan.
Tata Cara dalam Perundingan :
- Baik tim perunding dari serikat pekerja maupun tim perunding dari perusahaan harus menetapkan seorang juru bicara.
- Juru bicara dalam tim perundingan tidak harus ketua tim perundingan akan tetapi orang yang benar – benar dianggap mampu/menguasai etika perundingan.
- Setiap materi/konsep PKB yang akan dibahas harus disampaikan oleh juru bicara tim perundingan.
- Setiap materi/konsep yang akan dibahas selanjutnya dicatat dalam risalah perundingan yang dilakukan oleh notulis.
- Materi/konsep PKB yang telah dibahas selanjutnya dicatat dalam risalah perundingan yang dilakukan oleh notulis.
- Materi/konsep PKB yang belum disepakati dapat dipending/tunda untuk selanjutnya dibahas kembali setelah seluruh konsep PKB selesai dirundingkan.
- Dalam hal ternyata ada materi/konsep yang tidak dapat disepakati maka dapat melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan, antara lain :
- Instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjan di Kabupaten/Kota apabila lingkup berlakunya perjanjian kerja bersama hanya mencakup satu Kabupaten/Kota;
- Instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjan di Provinsi, apabila lingkup berlakunya perjanjian kerja bersama lebih dari satu Kabupaten/Kota di satu Provinsi;
- Ditjen Pembina Hubungan Industrial pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi apabila lingkup berlakunya perjanjian kerja bersama lebih dari satu provinsi. Yang penyelesaiannya melalui mediasi dan akan dikeluarkan ajnuran oleh mediator tersebut, para pihak atau salah satu pihak tidak menerima anjuran mediator maka atas kesepakatan para pihak mediator melaporkan kepada Menteri untuk menetapkan langkah – langkah penyelesaian, kemudian menteri dapat menunjuk pejabat untuk melakukan penyelesaian pembuatan PKB dan apabila tidak juga mencapai kesepakatan maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial didaerah hukum tempat pekerja/buruh bekerja.
- Setelah seluruh isi konsep PKB dirundingkan dan disepakati maka isi konsep PKB tersebut disalin kembali berdasarkan yang telah disepakati untuk selanjutnya dilakukan penanda tanganan secara keseluruhan oleh kedua belah pihak.
- Penandatangan PKB oleh serikat pekerja/buruh dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris pengurus serikat pekerja/buruh dan dari pihak perusahaan dilakukan oleh Presiden direktur/Direktur utama perusahaan tersebut.
Setelah perjanjian kerja bersama disepakati dan ditandatangani oleh
pengusaha dan wakil pekerja dalam hal ini oleh pengurus serikat pekerja
(minimal ketua dan sekretaris) maka selanjutnya didaftarkan pada
instansi pada instansi yang bertangung jawab dibidang ketenagakerjaan
dengan maksud :
- Sebagai alat monitoring dan evaluasi pengaturan syarat – syarat kerja yang dilaksanakan di perusahaan;
- Sebagai rujukan utama jika terjadi perselisihan pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama.
Kerangka isi Perjanjian Kerja Bersama antara lain :
- Mukadimah
- Umum :
- Istilah – istilah,
- Pihak – pihak yang mengadakan kesepakatan,
- Luasnya kesepakatan,
- Kewajiban pihak – pihak yang mengadakan kesepakatan.
- Pengakuan, Jaminan dan Fasilitas bagi Serikat Pekerja/Buruh
- Pengakuan hak – hak pengusaha dan Serikat Pekerja/BuruhJaminan bagi Serikat Pekerja/Buruh,
- Fasilitas bagi Serikat Pekerja/Buruh,
- Lembaga kerja sama bipartit,
- Pendidikan dan penyuluhan hubungan industrial.
- Hubungan Kerja
- Penerimaan pekerja baru,
- Masa percobaan,
- Surat keputusan pengangkatan,
- Golongan dan jabatan pekerja,
- Kesempatan berkarir,
- Pendidikan dan pelatihan kerja,
- Mutasi dan prosedurnya,
- Penilaian prestasi kerja,
- Promosi,
- Tenaga kerja asing.
- Waktu kerja, istilah kerja dan lembur
- Hari kerja,
- Jam kerja, istirahat dan shift kerja,
- Lembur,
- Perhitungan upah lembur.
- Pembebasan dari kewajiban bekerja
- Istirahat mingguan,
- Hari libur resmi,
- Cuti tahunan,
- Cuti besar,
- Cuti haid,
- Cuti hamil,
- Cuti sakit,
- Ijin meninggalkan pekerjaan dengan upah,
- Ijin meninggalkan pekerjaan tanpa upah.
- Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
- Prinsip – prinsip K3,
- Hygienis perusahaan dan kesehatan,
- Pakaian kerja dan sepatu kerja,
- Peralatan kerja,
- Alat pelindung diri,
- Panitia pembina keselamatan kesehatan kerja.
- Pengupahan
- Pengertian upah,
- Prinsip dasar dan sasaran,
- Dasar penetapan upah,
- Komponen upah,
- Waktu pemberian upah,
- Administrasi upah,
- Tunjangan jabatan,
- Tunjangan keluarga,
- Tunjangan keahlian,
- Tunjangan keahlian,
- Tunjangan perumahan,
- Tunjangan tempat kerja yang membahayakan keselamatan,
- Uang makan,
- Uang transport,
- Premi hadir,
- Premi shift,
- Premi produksi/bonus,
- Premi perjalanan dinas,
- \Tunjangan hari raya,
- Jasa produksi/bonus,
- Tunjangan masa kerja,
- Upah minimum,
- Skala upah,
- Penyesuaian upah,
- Kenaikan upah atas dasar premi,
- Kenaikan upah karena promosi, dan
- Pajak penghasilan.
- Pengobatan dan perawatan
- Poliklinik perusahaan,
- Pengobatan diluar poliklinik,
- Perawatan dirumah sakit,
- Biaya bersalin,
- Pembelian kaca mata,
- Pengobatan pada dokter spesialis,
- Keluarga berencana,
- Konsultasi psikologis & tes bakat anak.
- Jaminan sosial
- Jaminan kecelakaan kerja,
- Jaminan kematian,
- Jaminan hari tuaDana pensiun
- Kesejahteraan
- Tata tertib kerja
- Kewajiban dasar pekerja,
- Larangan – larangan,
- Pelanggaran yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK),
- Sanksi atas pelanggaran tata tertib kerja.
- Pemutusan hubungan kerja
- Penyelesaian keluh kesah pekerja : Tata cara penyelesaian keluh kesah.
- Pelaksanaan dan penutup
- Tanda tangan para pihak.
Syarat – syarat berlakunya antara lain :
- Satu perusahaan hanya dapat dibuat satu Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh diperusahaan yang bersangkuan;
- Apabila perusahan memiliki cabang, maka dibuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) induk yang berlaku disemua cabang perusahaan serta dapat dibuat PKB turunan yang berlaku di masing – masing cabang perusahaan;
- PKB induk memuat ketentuan – ketentuan yang berlaku umum di seluruh cabang perusahaan sedang PKB turunan yang dibuat cabang memuat pelaksanaan PKB induk yang disesuaikan dengan kondisi cabang perusahaan masing – masing;
- Dalam hal beberapa perusahaan tergabung dalam satu grup dan masing – masing mempunyai badan hukum sendiri, maka PKB dibuat dan dirundingkan oleh masing – masing perusahaan.
Setelah ditandatangani oleh para pihak maka dilakukan Pendaftaran dengan
dilampiri naskah perjanjian kerja bersama yang dibuat rangkap tiga
bermaterai cukup yang telah ditandatangani oleh pengusaha dan serikat
pekerja/buruh. Setelah menerima surat keputusan pendaftaran perjanjian
kerja bersama , maka pengusaha dan pekerja/buruh wajib melaksanakan
ketentuan yang ada dan memberitahukan pada seluruh pekerja/buruh tentang
isi perjanjian tersebut atau kalau ada beserta perubahannya.
Dalam Pasal 123 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
menyatakan masa berlaku PKB paling lama 2 (dua) tahun dan dapat
diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis
antara pengusaha dengan serikat pekerja. Perundingan pembuatan PKB
berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya
PKB yang sedang berlaku. Apabila perundingan tidak mencapai
kesepakatan, maka PKB yang sedang berlaku, akan tetap berlaku untuk
paling lama 1 (satu) tahun ke depan.
0 komentar:
Posting Komentar