MENGAYOMI PEKERJA, MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA, UNDANG-UNDANG TENAGA KERJA

Jumat, 25 Agustus 2017

PERATURAN TENTANG CRS

Peraturan Tentang CSR (Bag 2/3)

Dalam Pasal 74 Ayat 1 disebutkan bahwa Perseroan Terbatas yang menjalankan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, wajib menjalankan tanggungjawab sosial dan lingkungan.
Peraturan Tentang CSR Bagian 2
Selain BUMN, saat ini Perseroan Terbatas (PT) yang mengelola atau operasionalnya terkait dengan Sumber Daya Alam (SDA) diwajibkan melaksanakan program CSR, karena telah diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007.
Dalam Pasal 74 diatur bahwa:
  1. Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
  2. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
  3. Perseoran yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan  peraturan perundang-undangan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam Pasal 74 Ayat 1 disebutkan bahwa Perseroan Terbatas yang menjalankan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan, namun tidak dijelaskan apakah tanggung jawab yang sama juga diwajibkan bagi entitas usaha yang tidak berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas. Sehingga hal ini dapat menimbulkan penafsiran bahwa entitas yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas tidak diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Selain itu bunyi pasal 74 ayat 1 tersebut menimbulkan pertanyaan lain, yaitu apakah Perseroan Terbatas yang tidak menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam dapat diartikan tidak diwajibkan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Selain itu, UU PT tidak menyebutkan secara rinci berapa besaran biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk CSR serta sanksi bagi yang melanggar, karena pada ayat 2, 3 dan 4 hanya disebutkan bahwa: “(2) dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran”. (3) PT yang tidak melakukan CSR dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Namun Peraturan Pemerintah yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 40 tersebut, sampai dengan saat ini belum terbit.
B. Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007
Peraturan lain yang mewajibkan CSR adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, tentang Penanaman Modal, baik penanaman modal dalam negeri, maupun penanaman modal asing. Dalam Pasal 15 (b) dinyatakan bahwa “Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.”
Sanksi-sanksi terhadap badan usaha atau perseorangan yang melanggar peraturan, diatur dalam Pasal 34, yaitu berupa sanksi administratif dan sanksi lainnya, di antaranya: (a) Peringatan tertulis; (b) Pembatasan kegiatan usaha; (c) Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau (d) pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penananaman modal.

Oleh : Ketua Umum DPP-SPAI
           Jamali Burma 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar