PENDAHULUAN
Era Reformasi
memberikan harapan besar bagi terjadinya perubahan menuju
penyelenggaraan Negara yang lebih demokratis, transparan dan memiliki
akuntabilitas tinggi serta terwujudnya good
governance.
Perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28 E ayat (3), UU
NO 21 tahun 2000, KEP/16/MEN/2001, merupakan dasar hukum dalam melakanakan Organisasi Serikat Pekerja (SP). Dalam konteks
Ketenagakerjaan kita menerapkan sistem Hubungan Industrial Pancasila, yang
harus di pahami secara mendalam substansi dan implikasinya oleh Pekerja dan
Pengusaha.
Perjuangan buruh di Indonesia selama
ini menginginkan agar buruh memiliki kekuatan tawar (Bargainning) yang sejajar dengan pengusaha dan pemerintah dalam melaksanakan
hubungan industrial.
Pekerja sebagai salah satu unsur
utama dari produksi, pengusaha sebagai pemilik modal, pemerintah sebagai
pembuat kebijakan dan pengawasan terhadap perarutan perundang - undangan
Ketenagakerjaan, hubungan ketiga unsur inilah yang disebut Hubungan Industrial3
yang berazaskan Pancasila. Oleh karena itu azas musyawarah mufakat seyogyanya
dikedepankan apabila terjadi perselisihan anatara pekerja dan pengusaha. Konsep
hubungan hubungan industrial diharapkan mampu mewujudkan hubungan yang dinamis,
harmonis dan berkeadilan .
Hambatan dan tantangan Ketenagakerjaan pada era reformasi diantaranya angkatan kerja tidak sebanding dengan
lapangan pekerjaan yang tersedia, pengusaha kurang mau memahami makna hubungan
industrial serta rendahnya hukuman pelanggaran yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku disatu pihak, kurangnya keterampilam pekerja dan sikap
yang arogan dipihak lain, oleh karena itu sering terjadi perselisihan hak
bahkan konflik sosial.
Menghadapi tantangan tersebut diatas Lembaga Tripartit yang anggotanya
merupakan perwakilan dari Serikat Pekerja dan Apindo (Asosiasi Pengusaha
Indonesia) dan Dinas Tenaga Kerja sesuai tingkatan, diharapkan mampu memberikan
sumbangan pemikiran dan saran terhadap pemerintah daerah untuk mencari jalan
keluar terhadap permasalahan – permasalahan Ketenagakerjaan, khususnya dalam
rangka mendorong investor untuk membuka usaha di Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung dengan harapan terciptanya lapangan kerja .
Iklim dan kondisi kerja yang kondusif dapat didorong melalui sosialisasi dan pelatihan tata aturan
ketenagakerjaan agar pengusaha dan pekerja secara sadar dan ikhlas bersama – sama
meningkatkan Hubungan Industrial mengedepankan perundingan Bipartit dalam
merumuskan PKB di perusahaan dan pada
lembaga – lembaga Ketenagakerjaan sehingga tercipta hubungan yang
harmonis untuk mewujudkan peningkatan produktifitas dan kesejahteraan pekerja .
Di salah satu Prov. Indonesia khususnya penulis banyak mendengar keluhan
pengusaha terhadap kinerja pengurus Serikat Pekerja yang dianggap mereka (Pengusaha) terkesan
arogan dalam menjembatani kepentingan pekerja disatu pihak, dipihak lain
penulis sering mendapat laporan dari PUK tentang sikap Pengusaha yang
beranggapan bahwa keberadaan serikat pekerja identik dengan bermacam - macam
tuntutan. Oleh karena itu pertanyaannya adalah :

Ø Apakah
kedua belah pihak telah mempunyai pengetahuan (Knowledge)
tentang Hubungan Industrial;
Ø Apakah kedua belah pihak telah terampil (skill) dalam menafsirkan dan
melaksanakan peraturan perundang - undangan ketenagakerjaan;
Ø Apakah kedua belah pihak telah mempunyai sikap (attitute) yang elegan
sesuai dengan prinsip-prinsip hubungan industrial yang berazaskan Pancasila ;
Ø Realitas
tersebut diatas merupakan salah satu persoalan yang menjadi penghambat dalam
melaksanakan hubungan industrial;
Oleh karena itu pada momentum penyuluhan dan pemahaman hak dan kewajiban
tenaga kerja wanita dengan tema “Fungsi dan peranan serikat pekerja
diperusahaan dalam perlindungan terhadap pekerja wanita” tanggal 04 november
2008 penulis sampaikan : Peranan, Tujuan, Fungsi dan Usaha Serikat
Pekerja.
PERKEMBANGAN
SERIKAT PEKERJA DI INDONESIA
Tanggal 1 Mei 1886 adalah merupakan puncak demonstrasi di
Kota Chicago Amerika Serikat dan merupakan simbol kemenangan buruh sedunia
diputuskan dalam Kongres International Labour Organisation (ILO)
pertama tahun 1889 di kota Paris Perancis. Maka setiap tanggal 1 Mei diseluruh
dunia diperingati sebagai Hari Buruh,
tak terkecuali di Indonesia. Kegiatan - kegiatan yang menyulut emosionalisasi
kebersamaan dalam perjuangan pekerja santer dikumandangkan, bahkan di Medan
Sumatera Utara (Mei Day 2007) sebelum hari peringatan sudah ada kegiatn serikat
pekerja unjuk rasa damai menuntut perbaikan kesejahteraan pekerja. Momentum
Hari Buruh dimanfaatkan pekerja untuk merepleksikan diri terhadap perjuangan
dan cita – cita pekerja menuju kehidupan yang lebih baik.
Organisasi buruh sedunia International
Labour organization (ILO) merupakan kanalisasi serikat pekerja antar bangsa
yang selalu menyuarakan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan buruh
dijagat raya ini.
Menurut DR. Susetiawan3 Organisasi Buruh yang pertama berdiri di
Indonesia berdiri pada tahun 1897 didirikan oleh orang orang eropa dan secara
eksklusif beranggotakan orang - orang Eropa. Kemunculan organisasi ini lebih
diinspirasikan oleh gerakan buruh di Nederland, pada waktu itu disebabkan oleh
kondisi - kondisi kerja yang kurang baik dikalangan pekerja Eropa di Indonesia.
Organisasi buruh pertama dengan nama N.I.O.G (Ned Ind Onderw Genootschm)
memiliki anggota para pegawai swasta Eropa.
Pribumi Indonesia yang memiliki pekerjaan - pekerjaan terendah dalam
hirarki kolonial, oleh karenanya tidak diizinkan untuk menjadi anggota.
Pada tahun 1908 Organisasi pertama buruh indonesia dengan keanggotaan
campuran antara orang eropa dan indonesia didirikan .Organisasi tersebut
bernama V.S.T.P (Vereeneging van Spoor en Tramweg Personeel) di Pimpin oleh
seorang Jawa yaitu Semaun3.
Setelah 1965, seluruh serikat pekerja/buruh di Indonesia dipaksa bergabung
dengan sebuah organisasi yang dipayungi
pemerintah dibawah nama Federasi Buruh
Seluruh Indonesia (FBSI).
Pada tanggal 20 februari 1973 lahirlah deklarasi buruh seluruh indonesia
yang naskahnya yang antara lain membentuk organisasi bernama FBSI (Federasi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia) sebagai induk organisasi yang
ditopang oleh 21 serikat pekerja buruh lapangan.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No. 98 tahun 1984 dengan UU No.
18 tahun 1956, konvensi dimaksud mengandung dua pokok penting yaitu Hak Berorganisasi dan Hak Berunding
bahkan Pemerintah dan DPR RI telah
mengesahkan UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Organisasi Serikat Pekerja terbesar di Indonesia adalah Konfederasi Serikat
pekerja Seluruh Indonesia (K. SPSI), secara historis telah berumur berumur 35
tahun tepatnya tanggal 20 Februari 2008 yang sering disebut Hari Pekerja
Indonesia (HAPERI ke - 35).
ORGANISASI SERIKAT PEKERJA
Kemajuan Industrialisasi berdampak pada menjaknya kebutuhan Tenaga Kerja.
Dengan semakin banyaknya penggunaan tenaga kerja maka semakin banyak
menimbulkan pemasalahan dan gesekan - gesekan yang akhirnya dapat
menimbulkan keresahan unjuk rasa dan
pemogokan. Keberadaan organisasi SP sangatlah penting karena dapat menjadi
patner dengan pengusaha dalam rangka memajukan usaha dan menciptakan iklim
kondusif. Oleh karenya pemerintah
mengeluarkan suatu peraturan perundang – undangan yang memberikan arah dan
tujuan keberadaan SP/SB dari hasil UU No. 18 tahunn 1956 yang telah
meratifikasi Konvensi ILO No. 98 tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan
berunding bersama. Dan yang
terakhir dikeluarkan UU No. 21 tahun 2000 tentang SP/SB. Menurut Soedarjadi, SH5 yang dimaksud
Organisasi Serikat Pekerja dalam Konvensi ini, antara lain :
1. Pekerja
harus mendapatkan perlindungan terhadap Peraturan Perundang – Undangan
dan tindakan yang membatasi hak berserikat seperti :
a. Mempekerjakan seseorang dengan syarat dia
tidak boleh menjadi anggota SP/SB atau harus melepaskan keanggotaannya dari SP;
b. Diberhentikan dari pekerjaan karena
anggota atau mengikuti kegiatan SP
2. Pengusaha atau organisasi pengusah tidak
boleh mengintervensi SP dan kegiatannya;
3. pengusaha dan SP didorong untuk secara
sukarela berunding merumuskan kerjasama yang memuat kondisi kerja yaitu hak dan
kewajiban pekerja serta kewenangan dan kewajiban pengusaha.
Sebagai wadah pekerja organisasi SP/SB yang telah terbentuk dengan
mempunyai tujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan dan meningkatkan
kesejahteraan bagi anggotanya serta mempunyai peranan dan fungsi yang sangat
strategis didalam pelaksanaan HI. Oleh karenya diharapkan mempunyai sifat – sifat
yang harus dimiliki sebagai berikut :
1. Bebas artinya sebagai organisasi dalam
melaksanakan hak dan kewajiban tidak dibawah tekanan pihak lain.
2. Mandiri artinya dalm pendiriannya sebagai
organisasi atas dasar kekuatan sendiri;
3. Terbuka artinya anggota terbuka bagi siapa
saja tidak membedakan golongan, etnis, suku dan organisasi politik tertentu;
4. Demokratis artinya didalam pemilihan
pengurus secara demokratis tidak ada tekanan dan titipan dari atas;
5. Bertanggung Jawab artinya organisasi
bertanggung jawab pada anggota masyarakat dan negara;
Fungsi dan peran yang dapat dilakukan sebagai lembaga organisasi sbb :
1. Sebagai pihak dalam pembuatan PKB dan
penyelesaian Perselisihan Industrial;
2. Sebagai wakil pekerja buruh dalam lembaga
kerja bersama dibidang Ketenaga Kerjaan sasuai tingkatannya;
3. Sebagai sarana menciptakan Hubungan
Industrial yang harmonis dan berkeadilan sesuai dengan Peraturan Perundang –
undangan yang berlaku;
4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam
memperjuangkan hak dan kepentiongan anggota;
5. Sebagai perencana, pelaksanaan dan
penanggung jawab, pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan Peraturan Perundangan –
undangan yang berlaku.
Macam - macam Organisasi serikat pekerja :
1.
Serikat Pekerja
Setiap
pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja dilingkungan
perusahaan dengan anggota paling sedikit 10 (sepuluh )orang;
2.
Federasi serikat pekerja
Sekurang
- kurangnya 5 (lima) organisasi serikat pekerja dapat membentuk federasi
serikat pekerja.
3.
Konfederasi serikat pekerja dapat dibentuk
apabila ada 3 (tiga) atau lebih Federasi Serikat Pekerja/Buruh bergabung untuk
membentuknya.
Ketentuan dan syarat-syarat anggota sebagai berikut :
1.
Serikat pekerja/buruh, Federasi,
Konfederasi harus terbuka dalam menerima anggota tanpa membedakan aliran
politik, agama, suku dan jenis kelamin.
2.
Dalah hal persyaratan keanggotaan diatur
Angggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.
Seorang pekerja/buruh tidk boleh menjadi
anggota lebih dari satu serikat pekerja disuatu perusahaan.
4.
Apabila tercatat lebih dari satu, yang
bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja yang
dipilih.
Pemberitahuan dan pencatatan uyang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi dengan nomor KEP. 16/MEN/2001 tanggal 15 Februari 2001
adalah sebagai berikut :
1. Serikat
Pekerja/Buruh, Federasi, Konfederasi yang telah terbentuk memberitahukan secara
tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang Ketenagakerjaaan
setempat untuk Dicatat. didalam pemberitahuan dilampirkan :
a. daftar
nama anggota pembentuk.
b. anggaran
dasar anggaran rumah tangga sekurang - kurangnya memuat :
Ø Nama
dan lambang serikat pekerja/buruh
Ø Dasar
Negara dan tujuan yang tidak bertentangan Pancasila UUD 1945
Ø Tanggal
pendirian
Ø Tempat
kedudukan
Ø Persyaratan
menjadi anggota dan persyaratan pemberhentiannya
Ø Hak
dan Kewajiban Pengurus
Ø Pesyaratan
menjadi pengurus dan persyaratan pemberhentiannya
Ø Sumber
dan tata cara penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan
Ø Ketentaun
perubahan AD/ART
c.
Susunan dan Nama Pengurus.
2. Setelah
menerima pemberitahuan dari organisasi serikat pekerja/buruh, maka instansi
yang betanggung jawab dibidang Ketenagakerjaan wajib mencatat dan memberikan
nomor bukti pencatatan. Apabila berkas pecatatan tidak/kurang memenuhi
persyaratan maka pencatatan ditangguhkan ,untuk kemudian diperbaiki atau
dilengkapi.
Adapun persyaratan yang tidak memenuhi ketentuan dapat berupa :
a) Anggota
kurang dari ketentuan yang berlaku baik untuk pengajuan serikat pekerja/buruh,
Federasi maupun Konfederasi.
b) Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang bertentangan dengan peraturan perundang -
undangan yang berlaku.
c) Nama
dan lambang sama dengan organisasi serikat pekerja yang lain.
Serikat
pekerja, Federasi, Konfederasi yang telah mempunyai Nomor Bukti Pencatatan yang
syah berhak dalam hal :
a. Membuat
perjanjian kerja bersama dengan perusahaan
b. Mewakili
pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial
c. Mewakili
pekerja/buruh pada lembaga ketenagakerjaan
d. Membentuk
lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh
e. Melakukan
kegiatan lain yang dibidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan juga mempunyai kewajiban :
1) Melindungi
dan membela anggota dari pelanggaran hak hak dan memperjuangkan kepentingannya
2) Memeperjuangkan
peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya .
3) Mempertanggungjawabkan
kegiatan kepada anggotanya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
1.
PERANAN SERIKAT PEKERJA
A. Serikat pekerja mempunyai
fungsi Kanalisasi, yaitu fungsi menyalurkan aspirasi, saran, pandangan, keluhan
bahkan tuntutan masing – masing pekerja kepada pengusaha dan sebaliknya,
serikat pekerja berfungsi sebagai saluran informasi yang lebih efektif dari
pengusaha kepada para pekerja ;
B. Dengan memanfaatkan jalur
dan mekanisme serikat pekerja, pengusaha dapat menghemat waktu yang cukup besar
menangani masalah – masalah ketenagakerjaan, dalam mengakomodasikan saran –
saran mereka serta untuk membina para pekerja maupun dalam memberikan perintah
– perintah, daripada melakukannya secara individu terhadap setiap pekerja ;
C. Penyampaian saran dari
pekerja kepada pimpinan perusahaan dan perintah dari pimpinan kepada para
pekerja, akan lebih efektif melalui serikat pekerja, karena serikat pekerja
sendiri dapat menseleksi jenis tuntutan yang realistis dan logis serta
menyampaikan tuntutan tersebut dalam bahasa yang dapat dimengerti dan diterima
oleh direksi dan perusahaan ;
D.
Dalam manajemen modern yang menekankan pendekatan hubungan antar
manusia ( Human Approach ), diakui bahwa hubungan nonformal dan semiformal
lebih efektif atau sangat diperlukan untuk mendukung daripada hubungan formal. Dalam
hal ini serikat pekerja dapat dimanfaatkan oleh pengusaha sebagai jalur
hubungan semi formal;
E.
Serikat pekerja yang berfungsi dengan baik,
akan menghindari masuknya anasir – anasir luar yang dapat mengganggu kelancaran
proses produksi dan ketenagakerjaan, jika di suatu perusahaan tidak ada PUK
SPSI atau bila PUK SPSI tidak berfungsi dengan baik, maka anasir luar dengan
dalih memperjuangkan kepentingan pekerja akan mudah masuk mencampuri masalah
intern perusahaan. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa campur tangan LSM,
LBH dan pihak luar lainnya ke perusahaan lebih banyak menambah rumitnya
persoalan daripada mempercepat penyelesaian masalah ;
F.
Mewakili pekerja pada Lembaga Tripartit
dan Dewan Pengupahan pada Lembaga Departemen Tenaga Kerja sesuai tingkatan;
2.
TUJUAN SERIKAT PEKERJA
A. Mengisi cita – cita
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, demi terwujudnya masyarakat Indonesia
yang sejahtera, adil secara materi dan spiritual, khususnya masyarakat pekerja
berdasarkan pancasila ;
B.
Melindungi dan membela hak dan kepentingan
pekerja;
C.
Terlaksananya hubunga industrial yang
harmonis, dinamis, dan berkeadilan;
D.
Terhimpun dan bersatunya kaum pekerja di
segala kelompok industrial barang dan jasa serta mewujudkan rasa kesetiakawanan
dan menumbuhkembangkan solidaritas diantara sesama kaum pekerja ;
E.
Terciptanya perluasan kesempatan kerja,
meningkatkan produksi dan produktivitas ;
F.
Terciptanya kehidupan dan penghidupan
pekerja Indonesia yang selaras, serasi dan seimbang menuju terwujudnya tertib
sosial, tertib hukum dan tertib demokrasi ;
G.
Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta
memperjuangkan perbaikan nasib, syarat – syarat kerja dan kondisi serta
penghidupan yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
FUNGSI SERIKAT PEKERJA
A.
Sarana penyalur aspirasi dalam
memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja.
B. Lembaga perunding mewakili
pekerja.
C.
Melindungi dan membela hak – hak dan
kepentingan kerja.
D.
Wadah pembinaan dan wahana peningkatan
pengetahuan pekerja.
E.
Wahana peningkatan kesejahteraan pekerja
dan keluarganya.
F.
Wakil pekerja dalam memperjuangkan
kepemilikan saham di perusahaan.
G.
Wakil pekerja dalam lembaga – lembaga
ketenagakerjaan
H.
Wakil untuk dan atas nama anggota baik di
dalam maupun di luar pengadilan.
4.
USAHA SERIKAT PEKERJA
A.
Meningkatkan peran serta kaum pekerja
dalam Pembangunan Nasional untuk mengisi cita – cita Proklamasi 17 Agustus 1945
B.
Memperjuangkan terciptanya dan
terlaksananya peraturan perundangan untuk mewujudkan pelaksanaan hubungan
industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan
C.
Memacu terciptanya kondisi dan syarat –
syarat kerja yang layak
D.
Bekerja sama dengan badan – badan
pemerintah dan swasta baik di dalam maupun di luar negeri yang tidak
bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi
E.
Memperjuangkan jaminan sosial yang luas
sesuai dengan tuntutan kebutuhan
F.
Menyelenggarakan pendidikan bidang
ketenagakerjaan dalam rangka memperluas pengetahuan, keterampilan dan prilaku,
meningkatkan kemampuan tenaga kerja baik dalam berorganisasi maupun dalam
bekerja
Mendorong
terbentuknyab dan berkembangya koperasi pekerja dan usaha – usaha lain untuk
meningkatkan kesejahteraan dan jaminan sosial.
Oleh : Ketua Umum DPP-SPAI
Jamali Burma
0 komentar:
Posting Komentar