Bila
kita bicara mengenai pekerja harian maka acuan kita adalah Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
Kep-100/Men/VI/2004 tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kepmen 100/2004). Dalam Kepmen 100/2004
disebutkan bahwa untuk dapat dikateforikan sebagai pekerja/ buruh harian harus
mengikuti beberapa ketentuan, diantaranya lama bekerja dalam 1 (satu) bulan
tidak boleh melebihi dari 21 (duapuluh satu) hari kerja.
Disamping
itu si Pengusaha/ Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh harian lepas
wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis. Bentuk
perjanjiannya dapat dibuat berupa daftar pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan
tersebut, dan sekurang-kurangnya memuat:
a.
Nama/alamat
perusahaan atau pemberi kerja;
b.
Nama/alamat
pekerja/buruh;
c.
Jenis
pekerjaan yang dilakukan; dan
d.
Besarnya
upah dan/atau imbalan lainnya.
Daftar
pekerja/buruh tersebut disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak
mempekerjakan pekerja/buruh harian lepas.
Pelanggaran
dari ketentuan di atas dapat mengakibatkan berubahnya status pekerja/ buruh dari pekerja/ buruh harian (pekerja
kontrak) menjadi pekerja/ buruh tetap.
Perlu
kita ketahui terlebih dahulu bahwa ketentuan mengenai hubungan kerja antara si
pekerja dan si pemberi kerja beserta akibat hukumnya diatur di dalam UU
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) beserta peraturan
pelaksanaannya. Di dalam UUK, kita mengenal dua bentuk perjanjian kerja yaitu pertama,
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”) dan kedua, Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) sebagaimana disebutkan dan diatur di dalam Pasal
56 ayat (1) UUK. Lebih lanjut, menurut Pasal 56 ayat (2) UUK, pelaksanaan
PKWT didasarkan pada jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan
tertentu.
Pasal 56 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan :
Pasal 56 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan :
1)
Perjanjian
kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
2)
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas:
a.
jangka waktu; atau
b.
selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Ketentuan
mengenai PKWT diatur di dalam UUK dari Pasal 56 s.d Pasal 59, yang mana di
bagian akhir dari Pasal 59 yaitu pada ayat (8) disebutkan
bahwa: “Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Menteri”. Ketentuan inilah yang kemudian mendasari
terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor Kep-100/Men/Vi/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (“KEPMEN No. 100 Tahun 2004”).
KEPMEN
No. 100 Tahun 2004 tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari UUK mengenai
PKWT, yang di dalamnya mengatur juga mengenai Perjanjian Kerja Harian Lepas.
Dengan demikian, Perjanjian Kerja Harian Lepas menurut KEPMEN ini merupakan
bagian dari PKWT (lihat Pasal 10 s.d. Pasal 12 KEPMEN No. 100 Tahun 2004).
Namun demikian, Perjanjian Kerja Harian Lepas ini mengecualikan beberapa
ketentuan umum PKWT, yang mana dalam Perjanjian Kerja Harian Lepas dimuat
beberapa syarat antara lain:
- Perjanjian Kerja Harian Lepas dilaksanakan untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran,
- Perjanjian kerja harian lepas dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan;
- Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.
Mengenai dasar upah untuk
Pekerja Harian Lepas, maka sebagaimana telah diuraikan di atas, sistem upah
untuk Perjanjian Kerja Harian Lepas didasarkan pada kehadiran (lihat Pasal
10 ayat 1 KEPMEN No. 100 Tahun 2004), besarnya perhitungan upah yang
didapat si pekerja biasanya bergantung atau didasarkan pada jumlah atau volume
pekerjaan yang telah diselesaikan oleh si pekerja dalam satu hari.
Demikian semoga bermanfaat.
Oleh : Ketua Umum DPP-SPAI
Jamali Burma
0 komentar:
Posting Komentar