MENGAYOMI PEKERJA, MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA, UNDANG-UNDANG TENAGA KERJA

Kamis, 24 Agustus 2017

DEWAN PENGUPAHAN

                                 KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                                                    NOMOR 107 TAHUN 2004
                                                                TENTANG
                                                       DEWAN PENGUPAHAN

                                                      REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 98 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan
Pengupahan;

Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3989);
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun
2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);

                                                          MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG DEWAN PENGUPAHAN

                                                             BAB I
                                              KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan Pengupahan adalah suatu lembaga non struktural yang bersifat tripartit.
2. Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka,
mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta
melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya.
3. Organisasi pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan
Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.
4. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2
Dewan pengupahan terdiri dari:
a. Dewan Pengupahan Nasional yang selanjutnya disebut Depenas;
b. Dewan Pengupahan Provinsi yang selanjutnya disebut Depeprov;
c. Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Depekab/Depeko.

Pasal 3
(1) Depenas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dibentuk oleh Presiden.
(2) Depeprov sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dibentuk oleh Gubernur.
www.hukumonline.com

(3) Depekab/Depeko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dibentuk oleh
Bupati/Walikota.

BAB II

DEWAN PENGUPAHAN NASIONAL

Bagian Pertama
Tugas

Pasal 4
Depenas bertugas memberikan saran, dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam rangka
perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional.

Pasal 5
Dalam melaksanakan tugasnya, Depenas dapat bekerja sama baik dengan instansi Pemerintah
maupun swasta dan pihak terkait lainnya jika dipandang perlu.

Bagian Kedua
Organisasi

Paragraf 1
Keanggotaan

Pasal 6
(1) Keanggotaan Depenas, terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat
Pekerja/Serikat Buruh, Perguruan Tinggi, dan Pakar.
(2) Keanggotaan Depenas dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, dan Serikat
Pekerja/Serikat Buruh dengan komposisi perbandingan 2 : 1 : 1.
(3) Keanggotaan Depenas dari unsur Perguruan Tinggi dan Pakar jumlahnya disesuaikan
menurut kebutuhan.
(4) Keseluruhan anggota Depenas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berjumlah gasal.

Pasal 7
Susunan keanggotaan Depenas terdiri dari:
a. Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah;
b. Wakil Ketua, sebanyak 2 (dua) orang merangkap sebagai anggota masing-masing dari
unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan organisasi pengusaha;
c. Sekretaris, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah yang mewakili instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan;
d. Anggota.

Paragraf 2
Kesekretariatan

Pasal 8
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugasnya, Depenas dibantu oleh Sekretariat.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh salah satu unit kerja
yang dibentuk dan berada di lingkungan instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di
bidang
(3) ketenagakerjaan.
(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk oleh Menteri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paragraf 3
Komisi

Pasal 9
(1) Apabila dipandang perlu, Depenas dapat membentuk Komisi untuk melaksanakan tugas
tertentu.
(2) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari Anggota Depenas.
(3) Ketentuan mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja Komisi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Ketua Depenas.

Bagian Ketiga
Pengangkatan dan Pemberhentian

Pasal 10
Anggota Depenas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.

Pasal 11
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Depenas, calon anggota harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. berpendidikan paling rendah lulus Strata- I (S-1);
c. memiliki pengalaman atau pengetahuan bidang pengupahan dan pengembangan Sumber
Daya Manusia.

Pasal 12
Anggota Depenas diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 13
(1) Calon anggota Depenas dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) diusulkan oleh instansi terkait kepada Menteri.
(2) Calon anggota Depenas dari unsur serikat pekerja/serikat buruh ditunjuk oleh Serikat
Pekerja/Serikat Buruh yang memenuhi syarat keterwakilan untuk duduk dalam kelembagaan
ketenagakerjaan yang bersifat tripartit.
(3) Ketentuan mengenai keterwakilan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(4) Calon anggota Depenas dari unsur organisasi pengusaha ditunjuk dan disepakati dari dan
oleh organisasi pengusaha yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
(5) Calon anggota Depenas dari unsur Perguruan Tinggi dan Pakar ditunjuk oleh Menteri.
(6) Tata cara pengusulan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat
(4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 14

Selain karena berakhirnya masa jabatan, anggota Depenas diberhentikan apabila yang
bersangkutan:
a. mengundurkan diri; atau
b. selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak dapat menjalankan tugasnya; atau
c. dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan putusan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.

Pasal 15
Penggantian anggota Depenas yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 diusulkan oleh Menteri kepada Presiden setelah menerima usulan dari organisasi atau
instansi yang bersangkutan.

Pasal 16
(1) Dalam hal anggota Depenas mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, permintaan disampaikan oleh anggota yang
bersangkutan kepada Menteri dengan tembusan kepada organisasi atau instansi yang
mengusulkan.
(2) Organisasi atau instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengusulkan penggantian
anggota kepada Menteri untuk diajukan kepada Presiden.

Bagian Keempat

Tata Kerja

Pasal 17
(1) Pembahasan rumusan saran dan pertimbangan di Depenas dilaksanakan melalui tahapan
sebagai berikut:
a. Unsur Pemerintah dan/atau unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan/atau unsur
Organisasi Pengusaha dan/atau unsur Perguruan Tinggi/Pakar menyiapkan bahan
untuk dibahas dalam rapat Depenas;
b. Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dituangkan dalam bentuk
pokok-pokok pikiran Depenas;
c. Pokok-pokok pikiran sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan kepada
Pemerintah dalam bentuk rekomendasi sebagai saran dan pertimbangan dalam
rangka perumusan kebijakan pengupahan.
(2) Depenas bersidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 bulan.

Pasal 18
Depenas menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugas sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
sekali kepada Presiden melalui Menteri.

Pasal 19
Ketentuan mengenai tata kerja Depenas diatur lebih lanjut oleh Ketua Depenas.

Bagian Kelima
Pembiayaan

Pasal 20
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Depenas dibebankan kepada Anggaran
Belanja instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

BAB III

DEWAN PENGUPAHAN PROVINSI

Bagian Pertama
Tugas

Pasal 21
Depeprov bertugas:
a. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka:
1) penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP);
2) penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral
(UMS);
3) penerapan sistem pengupahan di tingkat Provinsi;
b. Menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan nasional.

Pasal 22
Dalam melaksanakan tugasnya, Depeprov dapat bekerja sama baik dengan instansi Pemerintah
maupun swasta dan pihak terkait lainnya jika dipandang perlu.

Bagian Kedua
Organisasi

Paragraf 1
Keanggotaan

Pasal 23
(1) Keanggotaan Depeprov, terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat
Pekerja/Serikat Buruh, Perguruan Tinggi, dan Pakar.
(2) Keanggotaan Depeprov dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, dan Serikat
Pekerja/Serikat Buruh dengan komposisi perbandingan 2 : 1 : 1.
(3) Keanggotaan Depeprov dari unsur Perguruan Tinggi dan Pakar jumlahnya disesuaikan
menurut kebutuhan.
(4) Keseluruhan anggota Depeprov sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berjumlah gasal.

Pasal 24
Susunan keanggotaan Depeprov terdiri dari:
a. Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah;
b. Wakil Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur perguruan tinggi/pakar;
c. Sekretaris, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah yang mewakili Satuan
Organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan;
d. Anggota.

Paragraf 2
Kesekretariatan

Pasal 25

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugasnya, Depeprov dibantu oleh Sekretariat;
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk oleh Gubernur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paragraf 3
Komisi

Pasal 26
(1) Apabila dipandang perlu, Depeprov dapat membentuk Komisi untuk melaksanakan tugas
tertentu.
(2) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari Anggota
Depeprov.
(3) Ketentuan mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja Komisi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Ketua Depeprov.

Bagian Ketiga
Pengangkatan dan Pemberhentian

Pasal 27
Anggota Depeprov diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Pimpinan Satuan
Organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 28
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Depeprov, calon anggota harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. berpendidikan paling rendah lulus Strata-I (S-1);
c. memiliki pengalaman atau pengetahuan bidang pengupahan dan pengembangan Sumber
Daya Manusia.

Pasal 29
Anggota Depeprov diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 30
(1) Calon anggota Depeprov dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (1) diusulkan oleh Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi terkait
kepada Gubernur.
(2) Calon anggota Depeprov dari unsur serikat pekerja/serikat buruh ditunjuk oleh Serikat
Pekerja/Serikat Buruh yang memenuhi syarat keterwakilan untuk duduk dalam kelembagaan
ketenagakerjaan yang bersifat tripartit.
(3) Ketentuan mengenai keterwakilan unsur Serikat Pekerja/Serikat, Buruh sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(4) Calon anggota Depeprov dari unsur organisasi pengusaha ditunjuk dan disepakati dari dan
oleh organisasi pengusaha yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
(5) Calon anggota Depeprov dari unsur Perguruan Tinggi dan Pakar ditunjuk oleh Gubernur.
(6) Tata cara pengusulan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat
(4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut oleh Gubernur.

Pasal 31

Selain karena berakhirnya masa jabatan, anggota Depeprov diberhentikan apabila yang
bersangkutan:
a. mengundurkan diri; atau
b. selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak dapat menjalankan tugasnya; atau
c. dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan putusan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.

Pasal 32
Penggantian anggota Depeprov yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 diusulkan oleh Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kepada Gubernur setelah menerima usulan dari
organisasi atau instansi yang bersangkutan.

Pasal 33
(1) Dalam hal anggota Depeprov mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, permintaan disampaikan oleh anggota yang
bersangkutan kepada Gubernur dengan tembusan kepada organisasi atau instansi yang
mengusulkan.
(2) Organisasi atau instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengusulkan penggantian
anggota kepada Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan untuk diajukan kepada Gubernur.

Bagian Keempat

Tata Kerja

Pasal 34
(1) Pembahasan rumusan saran dan pertimbangan di Depeprov dilaksanakan melalui tahapan
sebagai berikut:
a. Unsur Pemerintah dan/atau unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan/atau unsur
Organisasi Pengusaha dan/atau unsur Perguruan Tinggi/Pakar menyiapkan bahan
untuk dibahas dalam rapat Depeprov;
b. Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dituangkan dalam bentuk
pokok-pokok pikiran Depeprov;
c. Pokok-pokok pikiran sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan kepada
Pemerintah dalam bentuk rekomendasi sebagai saran dan pertimbangan dalam
rangka perumusan kebijakan pengupahan.
(2) Depeprov bersidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 bulan.

Pasal 35
Depeprov menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugas sekurang-kurangnya 1 (satu)
tahun sekali kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri.

Pasal 36
Ketentuan mengenai tata kerja Depeprov diatur lebih lanjut oleh Ketua Depeprov.

Bagian Kelima
Pembiayaan

Pasal 37

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Depeprov dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.

BAB IV

DEWAN PENGUPAHAN KABUPATEN/KOTA

Bagian Pertama
Tugas

Pasal 38
Depekab/Depeko bertugas:
a. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati/Walikota dalam rangka:
1) pengusulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan/atau Upah Minimum Sektoral
Kabupaten/Kota (UMSK);
2) penerapan sistem pengupahan di tingkat Kabupaten/Kota;
b. Menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan nasional.

Pasal 39
Dalam melaksanakan tugasnya, Depekab/Depeko dapat bekerja sama baik dengan instansi
Pemerintah maupun swasta dan pihak terkait lainnya jika dipandang perlu.

Bagian Kedua
Organisasi

Paragraf 1
Keanggotaan

Pasal 40
(1) Keanggotaan Depekab/Depeko, terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha,
Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Perguruan Tinggi, dan Pakar.
(2) Keanggotaan Depekab/Depeko dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, dan Serikat
Pekerja/Serikat Buruh dengan komposisi perbandingan 2 : 1 : 1.
(3) Keanggotaan Depekab/Depeko dari unsur Perguruan Tinggi dan Pakar jumlahnya
disesuaikan menurut kebutuhan.
(4) Keseluruhan anggota Depekab/Depeko sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berjumlah
gasal.

Pasal 41
Susunan keanggotaan Depekab/Depeko terdiri dari:
a. Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah;
b. Wakil Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur perguruan tinggi/pakar;
c. Sekretaris, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah yang mewakili Satuan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/ Kota yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan;
d. Anggota.

Paragraf 2
Kesekretariatan

Pasal 42
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugasnya, Depekab/Depeko dibantu oleh
Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk oleh Bupati/Walikota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paragraf 3
Komisi

Pasal 43
(1) Apabila dipandang perlu, Depekab/Depeko dapat membentuk Komisi untuk melaksanakan
tugas tertentu.
(2) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari Anggota
Depekab/Depeko.
(3) Ketentuan mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja Komisi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Ketua Depekab/Depeko.

Bagian Ketiga
Pengangkatan dan Pemberhentian

Pasal 44
Anggota Depekab/Depeko diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/ Walikota atas usul Pimpinan
Satuan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.

Pasal 45
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Depekab/Depeko, calon anggota harus memenuhi
persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. berpendidikan paling rendah lulus Diploma-3 (D-3);
c. memiliki pengalaman atau pengetahuan di bidang pengupahan dan pengembangan Sumber
Daya Manusia.

Pasal 46
Anggota Depekab/Depeko diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 47
(1) Calon anggota Depekab/Depeko dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (1) diusulkan oleh Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota.
(2) Calon anggota Depekab/Depeko dari unsur serikat pekerja/Serikat buruh ditunjuk oleh
Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang memenuhi syarat keterwakilan untuk duduk dalam
kelembagaan ketenagakerjaan yang bersifat tripartit.
(3) Ketentuan mengenai keterwakilan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(4) Calon anggota Depekab/Depeko dari unsur organisasi pengusaha ditunjuk dan disepakati
dari dan oleh organisasi pengusaha yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

(5) Calon anggota Depekab/Depeko dari unsur Perguruan Tinggi dan Pakar ditunjuk oleh
Bupati/ Walikota.
(6) Tata cara pengusulan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat
(4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut oleh Bupati/ Walikota.

Pasal 48
Selain karena berakhirnya masa jabatan, anggota Depekab/Depeko diberhentikan apabila yang
bersangkutan:
a. mengundurkan diri; atau
b. selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak dapat menjalankan tugasnya; atau
c. dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan putusan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.

Pasal 49
Penggantian anggota Depekab/Depeko yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 diusulkan oleh Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kepada Bupati/Walikota setelah menerima
usulan dari organisasi atau instansi yang bersangkutan.

Pasal 50
(1) Dalam hal anggota Depekab/Depeko mengundurkan diri atas permintaan sendiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a, permintaan disampaikan oleh anggota yang
bersangkutan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada organisasi atau instansi
yang mengusulkan.
(2) Organisasi atau instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengusulkan penggantian
anggota kepada Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk diajukan kepada Bupati/ Walikota.

Bagian Keempat

Tata Kerja

Pasal 51
(1) Pembahasan rumusan saran dan pertimbangan di Depekab/Depeko dilaksanakan melalui
tahapan sebagai berikut:
a. Unsur Pemerintah dan/atau unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan/atau unsur
Organisasi Pengusaha dan/atau unsur Perguruan Tinggi/Pakar menyiapkan bahan
untuk dibahas dalam rapat Depekab/Depeko;
b. Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dituangkan dalam bentuk
pokok-pokok pikiran Depekab/ Depeko;
c. Pokok-pokok pikiran sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan kepada
Pemerintah dalam bentuk rekomendasi sebagai saran dan pertimbangan dalam
rangka perumusan kebijakan pengupahan.
(2) Depekab/Depeko bersidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 bulan.

Pasal 52
Depekab/Depeko menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugas sekurang-kurangnya 1
(satu) tahun sekali kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Gubernur dan Menteri.

Pasal 53
Ketentuan mengenai tata kerja Depekab/Depeko diatur lebih lanjut oleh Ketua Depekab/Depeko.

Bagian Kelima
Pembiayaan

Pasal 54
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Depekab/Depeko dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 55
Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1969
tentang Dewan Penelitian Pengupahan Nasional, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 56
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


                                                        Ditetapkan Di Jakarta,
                                                 Pada Tanggal 18 Oktober 2004
                                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                                                       Ttd.
                                                  MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

serikatpekerjaacehindonesia.blogspot.com
Share:

0 komentar:

Posting Komentar