Banda Aceh – Pemerintah Aceh telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh untuk tahun 2017 sebesar Rp2.500.000/bulan yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada para buruh/pekerjanya di provinsi itu.
Besaran UMP yang mulai berlaku terhitung sejak 1 Januari 2017 tersebut meningkat sekitar 20 persen dibandingkan UMP Aceh tahun 2016 yaitu sebesar Rp2.118.500 dan UMP tahun 2015 yang hanya berjumlah Rp1.900.000/bulan.
Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 72 Tahun 2016 tentang penetapan UMP Provinsi Aceh tanggal 27 Oktober 2016 yang ditandatangani Zaini Abdullah sebelum mengambil cuti masa kampanye Pilkada 2017 dari jabatan Gubernur Aceh.
Berdasarkan Pergub itu disebutkan, UMP 2017 ditetapkan berdasarkan rekomendasi dan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Provinsi pada 20 Oktober 2016 yang diserahkan kepada Gubernur Aceh.
Padahal Dewan Pengupahan Provinsi Aceh saat itu hanya menetapkan besaran UMP 2017 sekitar Rp2,2 juta. Naik sekitar Rp174 ribu dari UMP 2016 yang berjumlah Rp2,1 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Kadisnakermobduk) Aceh, Kamaruddin Andalah Sabtu (29/10) menyebutkan, dasar UMP tersebut, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.
Jumlah jenis barang dalam kebutuhan hidup layak (KHL) pun tetap berjumlah 60 jenis (seperti tahun lalu) sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012.
Menurutnya, UMP yang ditetapkan itu merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam/hari atau 40 jam/minggu bagi sistem kerja 6 hari/minggu dan 8 jam/hari atau 40 jam/minggu bagi sistem kerja 5 hari/minggu. “UMP tersebut berlaku bagi pekerja/buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” terangnya.
Dalam Pergub Nomor 72 Tahun 2016 itu juga disebutkan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan yang diatur pada Pasal 4 Pergub tersebut, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menaker Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.
Kemudian, bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pergub ini, dapat mengajukan penangguhan.
Meski demikian, Kamaruddin mengharapkan pada awal 2017 mendatang seluruh pengusaha di Aceh sudah mampu membayarkan upah pekerja sesuai dengan UMP yang barusan ditetapkan ini.
Diingatkan, peraturan ini berlaku bagi seluruh pekerja/karyawan, baik di perusahan swasta, BUMN/BUMD, instansi pemerintah, maupun usaha-usaha sosial lainnya, maupun instansi pemerintah. Pelaksanaan Pergub ini, juga akan diawasi oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. (analisadaily)