MENGAYOMI PEKERJA, MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA, UNDANG-UNDANG TENAGA KERJA

Selasa, 13 Desember 2016

UMP ACEH 2017

Banda Aceh – Pemerintah Aceh telah menetapkan Upah Minimum Pro­vinsi (UMP) Aceh untuk tahun 2017 sebesar Rp2.500.000/bulan yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada para buruh/pekerja­nya di provinsi itu.
Besaran UMP yang mulai berlaku terhitung sejak 1 Januari 2017 tersebut meningkat sekitar 20 persen dibandingkan UMP Aceh tahun 2016 yaitu sebesar Rp2.118.500 dan UMP tahun 2015 yang hanya berjumlah Rp1.900.000/bulan.
Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 72 Tahun 2016 tentang penetapan UMP Provinsi Aceh tanggal 27 Oktober 2016 yang ditandatangani Zaini Ab­dullah sebelum mengambil cuti masa kampanye Pilkada 2017 dari jabatan Gubernur Aceh.
Berdasarkan Pergub itu disebutkan, UMP 2017 ditetapkan berdasarkan re­ko­mendasi dan kesepakatan bersama De­wan Pengupahan Provinsi pada 20 Oktober 2016 yang diserahkan kepada Gubernur Aceh.
Padahal Dewan Pengupahan Pro­vinsi Aceh saat itu hanya menetapkan be­saran UMP 2017 sekitar Rp2,2 juta. Naik sekitar Rp174 ribu dari UMP 2016 yang berjumlah Rp2,1 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Kadis­naker­mob­­duk) Aceh, Kamaruddin Andalah Sabtu (29/10) me­nye­butkan, dasar UMP tersebut, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ke­tenagaker­ja­an.
Jumlah jenis barang dalam kebutuhan hidup layak (KHL) pun tetap berjumlah 60 jenis (seperti tahun lalu) sesuai dengan Peraturan Menteri Tena­ga Kerja Nomor 13 Tahun 2012.
Menurutnya, UMP yang ditetapkan itu merupakan upah bu­lanan terendah dengan waktu kerja 7 jam/hari atau 40 jam/ming­gu bagi sistem kerja 6 hari/minggu dan 8 jam/hari atau 40 jam/minggu bagi sistem kerja 5 hari/minggu. “UMP tersebut berlaku bagi pekerja/buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” terangnya.
Dalam Pergub Nomor 72 Tahun 2016 itu juga disebutkan bah­wa perusa­haan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan yang di­atur pada Pasal 4 Pergub tersebut, di­la­rang mengurangi atau menurun­kan upah sesuai dengan keten­tuan Pa­sal 15 Peraturan Menaker Nomor 7 Ta­hun 2013 tentang Upah Minimum.
Kemudian, bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Per­gub ini, dapat mengajukan penangguhan.
Meski demikian, Kamaruddin meng­harapkan pada awal 2017 men­da­tang seluruh pengusaha di Aceh su­dah mampu mem­bayarkan upah pekerja sesuai dengan UMP yang barusan ditetapkan ini.
Diingatkan, peraturan ini berlaku bagi seluruh pekerja/kar­yawan, baik di perusahan swasta, BUMN/BUMD, instansi pe­me­rintah, maupun usaha-usaha sosial lainnya, maupun instansi pemerintah. Pelaksanaan Pergub ini, juga akan diawasi oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. (analisadaily)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar