Berdasarkan Undang- Undang 1945 pasal 4 menyebutkan bahwa tujuan
didirikannya serikat buruh ialah untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak
dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh
dan keluarganya.
Untuk mencapai tujuan serikat buruh sebagaimana yang dimaksutkan diatas, maka serikat buruh/ pekerja mempunyai fungsi sebagai berikut:
Untuk mencapai tujuan serikat buruh sebagaimana yang dimaksutkan diatas, maka serikat buruh/ pekerja mempunyai fungsi sebagai berikut:
- sebagai
pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian
perselisihan industrial.
- sebagai
wakil pekerja/buruh dalam lembaha kerja sama dibidang ketenagakerjaan
sesuai dengan tingkatannya;
- sebagai
sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan
berkeadilan sesuai dengan peraaturan perundang-undangan yang berlaku;
- sebagai
sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan
anggotanya;
- sebagai
perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- sebagai
wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam
perusahaan.
Didalam sumber lain menyebutkan bahwa tujuan didirikannya serikat
buruh ialah untuk:
- Melindungi
dan membela hak dan kepentingan pekerja
- Memperbaiki
kondisi – kondisi dan syarat – syarat kerja melalui perjanjian kerja
bersama dengan manajemen/pengusaha
- Melindungi
dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka
mengalami kondisi sakit, kehilangan dantanpa kerja (PHK).
- Mengupayakan
agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau
pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan
Peranan Serikat Pekerja
Dalam suatu perusahaan biasanya terdapat organisasi serikat pekerja/serikat buruh yang dalam pelaksanannya mempunyai peranan yang sangat penting dalam hubungan industrial. Serikat Pekerja dalam memecahkan persoalan menuju suatu kemajuan dan peningkatan yang diharapkan, hendaknya menata dan memperkuat dirinya melalui upaya :
Dalam suatu perusahaan biasanya terdapat organisasi serikat pekerja/serikat buruh yang dalam pelaksanannya mempunyai peranan yang sangat penting dalam hubungan industrial. Serikat Pekerja dalam memecahkan persoalan menuju suatu kemajuan dan peningkatan yang diharapkan, hendaknya menata dan memperkuat dirinya melalui upaya :
- Menciptakan
tingkat solidaritas yang tinggi dalam satu kesatuan diantara pekerja
dengan pekerja, pekerja dengan Serikat Pekerjanya, pekerja/Serikat Pekerja
dengan manajemen
- Meyakinkan
anggotanya untuk melaksanakan kewajibannya disamping haknya diorganisasi
dan diperusahaan, serta pemupukan dana organisasi.
- Dana
Organisasi dibelanjakan berdasarkan program dan anggaran belanja yang
sudah ditetapkan guna kepentingan peningkatan kemampuan dan pengetahuan
pengurus untuk bidang pengetahuan terkait dengan keadaan dan kebutuhan
ditempat bekerja, termasuk pelaksanaan hubungan industrial.
- Sumber
Daya Manusia yang baik akan mampu berinteraksi dengan pihak manajemen
secara rasional dan obyektif
Bilamana, paling tidak 4 persyaratan diatas terpenuhi, Serikat
Pekerja melalui wakilnya akan mampu mencari cara terbaik menyampaikan usulan
positif guna kepentingan bersama. Perlu diyakini bahwa tercapainya Hubungan
Industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat, hanya akan ada
ditingkat perusahaan. Karenanya social dialogue yang setara, sehat, terbuka,
saling percaya dan dengan visi yang sama guna pertumbuhan perusahaan sangat
penting dan memegang peranan menentukan.
Faktor diluar itu pada dasarnya hanya merupakan pedoman dan faktor pendukung dan pembantu. Pembinaan dan peningkatan kualitas SDM dapat dirumuskan melalui LKS Bipartit. Program Quality Circle perlu dilakukan.
Faktor diluar itu pada dasarnya hanya merupakan pedoman dan faktor pendukung dan pembantu. Pembinaan dan peningkatan kualitas SDM dapat dirumuskan melalui LKS Bipartit. Program Quality Circle perlu dilakukan.
0 komentar:
Posting Komentar