MENGAYOMI PEKERJA, MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA, UNDANG-UNDANG TENAGA KERJA

Kamis, 08 Maret 2018

APA SAJA HAK KARYAWAN YANG DI PHK MENURUT UU KETENAGAKERJAAN ?



Apa saja hak-hak karyawan yang di PHK oleh perusahaan? Berikut ini penjelasan mengenai hak-hak karyawan yang mendapatkan PHK oleh perusahaan.  
Jangan Pasrah Jika di PHK, karena Karyawan Memiliki Hak-Hak
Dalam dunia bisnis, perusahaan sering kali melakukan PHK kepada karyawan. Hal ini diakibatkan karena performa kerja karyawan atau kondisi bisnis perusahaan. Kira-kira apa yang seharusnya diterima oleh karyawan yang di PHK oleh perusahaan?
Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 156 ayat (1) terdapat tiga jenis pesangon yang harusnya diterima karyawan yang di PHK. Anda dapat mendownload UU Ketenagakerjaan di sini. Berikut ini petikan dari pasal 156 UU Ketenagakerjaan:

Pasal 156
1.     Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Hak Karyawan 1: Uang Pesangon
Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja harus membayarkan uang pesangon seperti yang terdapat di dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2, dengan aturan sebagai berikut:

Masa Kerja (Tahun)
Uang Pesangon 
< 1 tahun 
1 bulan gaji
≥1 – 2 tahun
2 bulan gaji
≥2 – 3 tahun
3 bulan gaji
≥3 – 4 tahun
4 bulan gaji
≥4 – 5 tahun
5 bulan gaji
≥5 – 6 tahun
6 bulan gaji
≥6 – 7 tahun
7 bulan gaji
≥7 – 8 tahun
8 bulan gaji
≥8 tahun
9 bulan gaji

Contoh: Pak White, terkena PHK setelah 15 tahun bekerja di perusahaan. Gaji terakhir Pak White di perusahaan adalah Rp 10.000.000 (gaji pokok dan segala macam tunjangan). Berapa uang pesangon yang diterima pak White? Berdasarkan tabel di atas, maka uang pesangon yang diterima Pak White adalah 9 x 10.000.000 = Rp 90.000.000.
Hak Karyawan 2: Uang Penghargaan Masa Kerja
Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja harus membayarkan uang penghargaan masa kerja  seperti yang terdapat di dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3, dengan aturan sebagai berikut:

Masa Kerja (Tahun)
Uang Penghargaan Masa Kerja
≥3 – 6 tahun
2 bulan gaji
≥6 – 9 tahun
3 bulan gaji
≥9 – 12 tahun
4 bulan gaji
≥12 – 15 tahun
5 bulan gaji
≥15 – 18 tahun
6 bulan gaji
≥18 – 21 tahun
7 bulan gaji
≥21 – 24 tahun
8 bulan gaji
≥24 tahun
10 bulan gaji

Contoh: Melanjutkan kasus pak White, berapa tunjangan uang penghargaan masa kerja yang diterima Pak White? Berdasarkan tabel di atas, maka uang penghargaan masa kerja yang diterima Pak White adalah 6 x Rp 10.000.000 = Rp 60.000.000

Hak Karyawan 3: Uang Pengganti Hak yang Seharusnya Diterima
Selain kedua hak tersebut, menurut UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3 terdapat juga uang pengganti hak yang seharusnya diterima, seperti: 
  • cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
  • penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  • hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 
Peraturan Tambahan Mengenai Hak Karyawan yang di PHK:
Karyawan tidak berhak mendapatkan uang pesangon jika:
  • Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha. (Pasal 167 ayat 1 UU Ketenagakerjaan). 
Perusahaan harus bayar 1 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak, jika: 
  • PHK, karena pekerja atau karyawan yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan dan sudah mendapat 3 kali peringatan berturut-turut (Pasal 161 UU Ketenagakerjaan).  
  • Terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja. (Pasal 163 UU Ketenagakerjaan).
  • perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun dan telah di audit oleh akuntan publik (Pasal 164 UU Ketenagakerjaan ayat 1).
  • perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur) (Pasal 164 UU Ketenagakerjaan ayat 1).
  • Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ buruh karena perusahaan pailit (Pasal 165 UU Ketenagakerjaan ayat 1).
Perusahaan harus bayar 2 kali uang pesangon jika: 
  • Perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena kerugian dua tahun berturut-turut atau bukan keadaan memaksa (force majeur) (Pasal 164 UU Ketenagakerjaan ayat 3).
  • Pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun (Pasal 167 ayat 5 UU Ketenagakerjaan).
  • Pemutusan hubungan kerja yang diminta oleh pekerja atau buruh dengan alasan : menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh, membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh, memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan aray memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja. (Pasal 169 ayat 1 dan 2UU Ketenagakerjaan).
  • Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja. (Pasal 172 ayat 1 dan 2UU Ketenagakerjaan).

Menurut Anda sebaiknya uang pesangon digunkan untuk apa?

Oleh : Ketua Umum DPP-SPAI, Jamali Burma

https://serikatpekerjaacehindonesia.co.id

Share:

0 komentar:

Posting Komentar