MENGAYOMI PEKERJA, MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA, UNDANG-UNDANG TENAGA KERJA

Kamis, 08 Maret 2018

BOLEHKAH THR DIPOTONG JIKA KARYAWAN MENDAPAT SURAT PERINGATAN ?


 
Apakah ada hukumnya THR (tunjangan hari raya) dipotong oleh pengusaha karena karyawan mendapat surat peringatan (SP)? Di perusahaan saya, kalau SP 1 dipotong 20%, SP 2 dipotong 30% dan SP 3 dipotong 40%. Terima kasih atas jawabannya.

Jawaban : Oleh Ketua Umum DPP-SPAI, Jamali Burma

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Pada dasarnya, pengaturan mengenai Tunjangan Hari Raya (“THR”) secara khusus diatur dalamPeraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan (“Permenaker 4/1994”).

THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain, demikian yang disebut dalam Pasal 1 huruf d Permenaker 4/1994.

Untuk mengetahui besaran THR, maka kita berpedoman pada Pasal 3 Permenaker 4/1994:

(1) Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a.    Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
b.    Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan: Masa kerja x 1(satu) bulan upah.
(2) Upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.
(3) Dalam hal penetapan besarnya nilai THR menurut Kesepakatan Kerja (KK), atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan Kesepakatan Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Dari sini kita bisa lihat bahwa komponen dari THR itu sendiri adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Adapun apabila pengaturan mengenai besarnya nilai THR itu didasarkan pada Kesepakatan Kerja (“KK”), atau Peraturan Perusahaan (“PP”) atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”), maka dalam konteks pertanyaan Anda ini, perlu dilihat kembali apakah memang benar pemotongan THR didasarkan pada surat peringatan (“SP”) itu tertuang atau didasarkan pada hal-hal di atas atau tidak.

Jika besaran THR termasuk pemotongan THR karena SP itu memang telah sesuai dengan KK, PP,atau PKB di tempat Anda bekerja, maka pemotongan THR berdasarkan SP yang didapat karyawan tersebut tidak menjadi masalah. Akan tetapi, perlu diingat bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Permenaker 4/1994 besaran THR berdasarkan KK, PP, PKB, atau kebiasaan tidak boleh kurang dari yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Apabila pemotongan THR tersebut menghasilkan suatu besaran THR di bawah yang telah ditentukan oleh undang-undang, maka hal ini bertentangan dengan hukum.

Sebagai contoh, dengan asumsi masa kerja selama 8 bulan dengan total upah pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp3.000.000,-, maka besarnya THR yang wajib diberikan pengusaha kepada karyawan yang bersangkutan adalah (dengan perhitungan secara proporsional) berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b Permenaker 4/1994:

8 x Rp3.000.000  = Rp2.000.000
        12

Jadi, besarnya THR yang wajib dibayar oleh pengusaha kepada karyawan yang bersangkutan adalah Rp. 2.000.000. Apabila kemudian dengan adanya SP yang bisa mengurangi jumlah THR yang seharusnya diterima karyawan, misalnya karyawan mendapatkan SP 1 sehingga THR yang seharusnya dipotong sebesar 20% menjadi Rp. 1.600.000, maka menurut hemat kami hal itu sudah menyalahi aturan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b jo. Pasal 3 ayat (3) Permenaker 4/1994.

Jika karyawan keberatan atas kebijakan pemotongan THR ini, maka karyawan dan pengusaha yang bersangkutan wajib mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dahulu dengan musyawarah.

Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel yang berjudul Langkah Hukum Jika THR Tidak Dibayar Penuh, jika memang ada pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran THR ini, Anda dapat melaporkannya ke pegawai pengawas ketenagakerjaan di Disnaker setempat (Pasal 9 ayat [1] Permenaker 4/1994) karena THR merupakan hak Anda sebagai pekerja. Pelanggaran pengusaha dengan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 8 Permenaker 4/1994 yakni berupa kurungan dan denda.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Ttd, Ketua Umum DPP-SPAI, Jamali Burma

https://serikatpekerjaacehindonesia.blogspot.co.id

Share:

0 komentar:

Posting Komentar