MENGAYOMI PEKERJA, MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA, UNDANG-UNDANG TENAGA KERJA

Jumat, 09 Desember 2016

Posko DPA-SPAI BIREUN


Posko Relawan DPD Serikat Pekerja Aceh Indonesia SPAI Kabupaten Bireun sedang menggalang dana dikota Bireun untuk korban gempa pidie jaya Aceh 7 Desember 2016
Share:

AD / ART

 SERIKAT PEKERJA ACEH INDONESIA
( SPAI )

MUKADIMAH

Bahwa Pembukaan Undang-undang Dasar Tahun 1945 telah memberikan arah dan landasan bagi bangsa Indonesia yang selanjutnya pada Pasal 28 UUD 1945 telah memberikan jaminan kepada Warga Negara Indonesia untuk membangun Negara secara demokratis dan memberikan hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta telah dirativikasinya Konversi ILO No. 78 dan diatur dalam UU No. 21 tahun 2000.

Bahwa tenaga kerja sebagai aset nasional merupakan sumber daya manusia yang perlu ditingkatkan tanggung jawab, disiplin, etos kerja, ketrampilan dan profesional sesuai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi agar mampu memperjuangkan kepentingan pekerja dan masyarakat Aceh kususnya dan Indonesia pada Umumnya.

Bahwa agar dapat mencapai daya guna dan berhasil guna secara optimal Tenaga Kerja Aceh dan Indonesia memerlukan wahana dan sarana untuk berpartisipasi dan berprestasi, maka diperlukan organisasi pekerja yang tangguh dan demokratis yang dibangun oleh dari dan untuk pekerja secara bebas dan independen.

Bahwa dilandasi kesadaran dan keyakinan yang mendalam akan kebenaran cita-cita perjuangan dalam rangka mewujudkan masyarakat pekerja adalah masyarakat sejahtera, maka atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa kami pekerja Aceh dan Indonesia bertekad bulat untuk berkumpul dalam satu Organisasi  Serikat Pekerja Aceh Indonesia dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :





ANGGARAN DASAR
 SERIKAT PEKERJA ACEH  INDONESIA


BAB I
NAMA, WAKTU, BENTUK, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama  Serikat Pekerja Aceh Indonesia disingkat SPAI


Pasal 2
Waktu

SPAI dilahirkan pada 20 Juli 2016 di Banda Aceh dan didirikan untuk waktu yang tidak terbatas.

Pasal 3
Bentuk dan Kode Etik

1.     Organisasi ini berbentuk Serikat berdasarkan lapangan pekerjaan pada eraglobalisasi yang mandiri / otonom merupakan satu kesatuan dari  Serikat Pekerja Aceh Indonesia.
2.     SPAI memiliki dan melaksanakan Kode Etik Serikat Pekerja Aceh Indonesia dan Ikrar Pekerja Aceh Indonesia.

Pasal 4
Sifat

Organisasi ini bersifat demokratis, independen, profesional, bebas dan bertanggung jawab.

Pasal 5
Kedudukan

Organisasi ini berkedudukan di Banda Aceh, Ibukota Propinsi Aceh.


BAB II
KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN

Pasal 6
Kedaulatan Organisasi

Kedaulatan tertinggi Organisasi berada di tangan Badan pendiri dan dilakukan sepenuhnya melalui forum permusyawaratan.

Pasal 7
Afiliasi Organisasi

Organisasi ini dapat berafiliasi pada organisasi pekerja Internasional, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan dan politik bebas aktif Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB III

AZAS, FUNGSI, TUJUAN DAN USAHA

Pasal 8
Azas

SPAI berazaskan Pancasila dan UUPA




Pasal 9
Fungsi

Serikat Pekerja Aceh Indonesia SPAI berfungsi sebagai :
1.      Wadah dan wahana pembinaan serta pengembangan pekerja Indonesia, untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional, melalui peningkatan kualitas, disiplin, etos kerja serta produktivitas kerja.
2.     Wadah pendorong dan penggerak anggota dalam peran serta menyukseskan program pembangunan nasional khususnya sektor ekonomi dan sosial budaya.
3.      Sebagai wahana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya lahir dan bathin.
4.      Sebagai wahana pelindung dan pembelaan hak-hak dan kepentingan pekerja.

Pasal 10
Tujuan

Serikat Pekerja Aceh Indonesia SPAI dalam melaksanakan perjuangannya bertujuan :
1.      Turut serta secara aktif dalam mengisi dan mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, khususnya Pengisian terhadap jiwa Pasal 27, 28 dan 33 UUD 1945 bagi kaum pekerja dan rakyat Indonesia pada umumnya.
2.      Mempertahankan, mengamankan serta mengamalkan Pancasila serta terlaksananya UUD 1945 di seluruh kehidupan Bangsa dan Negara menuju terciptanya masyarakat adil dan makmur material maupun spiritual.
3.      Meningkatkan kualitas manusia Indonesia sebagai manusia pekerja independen yang setia kepada Pancasila UUD 1945.
4.      Terhimpunnya dan bersatunya kaum pekerja dalam lapangan pekerja sejenis baik sektor industri dan perkebunan dan lainnya, demi mewujudkan rasa setia kawan serta solidaritas diantara sesama kaum pekerja.
5.      Terciptanya kehidupan dan penghidupan pekerja aceh dan indonesia yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab dengan cara melindungi, membela dan mempertahankan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja.
6.      Tercapai dan terjaminnya kesejahteraan pekerja dan keluarga serta memperjuangkan perbaikan nasib, syarat-ayarat kerja dan kondisi kerja.
7.      Meningkatkan prodiktivitas kerja dalam rangka menyukseskan pembangunan nasional.
8.      Mendidik, melatih dan membimbing tenaga kerja Indonesia untuk meningkatkan integritas diri serta kualitas kerja nyata.
9.      Hubungan Industrial Pancasila guna mewujudkan ketenaga kerjaan dan ketenangan usaha, demi meningkatkan produktivitas nasional menuju tercapainya taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat umumnya dan pekerja serta keluarganya pada khususnya.
10. Undang-undang Pemerintah Indonesia no 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh bab XXIII pasal 174 / 177

Pasal 11
Usaha

1.      Mengusahakan terwujudnya kesejahteraan pekerjat beserta keluarganya baik lahir dan batin serta adil dan bertanggung jawab.
2.      Mengadakan usaha-usaha untuk dapat menjamin terciptanya syarat-syarat yang sehat mencerminkan keadilan maupun tanggung jawab sosial bagi kaum pekerja melalui Perjanjian Kerja Bersama.
3.      Mengadakan pendidikan yang kreatif dan dinamis bagi para anggota, untuk meningkatkan kecerdasan, kecakapan dan ketrampilan serta mempertinggi kemampuan di bidang pekerjaan dan profesi pekerja yang skil serta kemampuan berorganisasi.
4.     Mengadakan usaha-usaha koperasi untuk melayani kebutuhan anggota pekerja, serta usaha-usaha lain yang syah dan bermanfaat.
5.     Bekerjasama dengan badan-badan pemerintah dan swasta serta organisasi lain dalam maupun luar negeri, untuk melaksanakan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan Azas Tujuan dan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga SPAI.
6.      Menyatukan Seluruh potensi pekerja aceh dan indonesia sebagai sarana, untuk menyukseskan pembanguna nasional,
7.      Untuk mencapai maksud tersebut pada ayat 1-6 Pasal 11 ini, SPAI melakukan usaha dalam bentuk kegiatan-kegiatan sebagaimana tercantum dalam program kerja organisasi.












BAB IV
ATRIBUT

Pasal 12
Atribut

1.      SPAI  mempunyai atribut yang terdiri dari :
a.     Panji-panji/Lambang
b.     Mempunyai Hymne/Mars SPAI.
2.     Ketentuan lebih lanjut mengenai atribut SPAI sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13
Panji

SPAI mempunyai panji berwarna biru daun, Tanah yang subur.
Bintang lima, yaitu sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Roda bergigi dua puluh satu, Undang-undang no 21 tahun 2000 tentang tenaga kerja


BAB V
ANGGOTA

Pasal 14
Anggota

Keanggotaan SPAI terdiri dari :
1.     Setiap pekerja warga negara Indonesia yang bekerja di berbagai sektor lini pekerjaan dan menyetujui AD/ART organisasi.
2.     Organisasi yang bergerak di berbagai lini atau bidang pekerjaan berhimpun menjadi anggota SPAI.
3.      Syarat-syarat untuk dapat menjadi anggota SPAI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15
Kewajiban

Setiap anggota SPAI berkewajiban :
1.      Membela dan menjunjung tinggi nama serta kehormatan Organisasi.
2.      Memegang teguh dan melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan disiplin organisasi.
3.      Aktif melaksanakan program-program organisasi.
4.      Membayar uang pangkal, iuran dan uang konsolidasi.
5.      Turut aktif melaksanakan keputusan-keputusan organisasi.
6.      Menghadiri dan mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan organisasi.


Pasal 16
Ruang Lingkup

Ruang Lingkup keanggotaan SPAI meliputi : Transport Darat, Udara, Maritim/Laut, Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, Bongkar Muat, Penawar Jasa dan Pekerja Angkut/Panggul Perkebunan, Pertambangan, Indusri, Sosial dan bencana alam, Pengiriman tenaga kerja dalam dan luar negeri,pendidikan/pelatihan,  pemberdayaan ekonomi dan pembangunan yang tersebar di pelosok Desa/Gampong dan Kecamatan.

Pasal 17
Hak-Hak

Setiap anggota SPAI berhak :
1.      Bicara, mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi.
2.      Memberi suara.
3.      Memilih dan dipilih.
4.      Membela diri dan dibela dalam sidang organisasi.
5.      Aktif melaksanakan keputusan organisasi.
6.      Mendapat bimbingan perlindungan dan pembelaan dari organisasi.
7.   Mengjaga persatuan organisasi SPAI

BAB VI
SUSUNAN DAN PIMPINAN ORGANISASI

Pasal 18
Susunan Organisasi

Organisasi ini secara nasional disusun sebagai berikut :
1.      Tingkat Nasional meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia.
2.      Tingkat Propinsi meliputi wilayah / daerah tingkat I atau wilayah khususnya yang dipersamakan.
3.      Tingkat Daerah meliputi wilayah Kabupaten / Kota.
4.      Tingkat Unit Kerja meliputi Unit Perusahaan dan Jasa atau tempat kerja / wilayah kerja.

Pasal 19
Pimpinan  Organisasi

Susunan Pimpinan Organisasi disesuaikan dengan Pasal 4 Ayat 2 huruf b UU No. 21 tahun 2000 Serikat Pekerja Aceh Indonesia SPAI secara vertikal terdiri dari :
1.     Pada tingkat Nasional dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat  Serikat Pekerja Aceh Indonesia disingkat DPP. SPAI.
2.     Pada tingkat Provinsi dipimpin oleh Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Pekerja Aceh Indonesia disingkat DPW. SPAI.
3.     Pada tingkat Kabupaten / Kota dipimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Aceh Indonesia disingkat DPD. SPAI.
4.     Pada tingkat perusahaan, kecamatan dan atau tempat kerja wilayah kerja dipimpin oleh Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aceh Indonesia disingkat PUK. SPAI.
Pasal 20
Wewenang dan Kewajiban Organisasi

Wewenang dan Kewajiban masing-masing tingkat Pimpinan Organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.




BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 21
Musyawarah dan Rapat-rapat

Musyawarah dan Rapat-rapat terdiri dari :
1.      Tingkat Nasional
1.1 Musyawarah Nasional ( Munas )
1.2 Musyawarah Nasional Luar biasa ( Munaslub )
1.3 Rapat Kerja Nasional ( Rakernas )
1.4 Rapat Pimpinan Nasional ( Rapimnas )
2.      Tingkat Wilayah
2.1 Musyawarah Wilayah ( Muswil )
2.2 Musyawarah Wilayah Luar Biasa ( Muswillub )
2.3 Rapat Kerja Wilayah ( Rakerwil )
2.4 Rapat Pimpinan Wilayah ( Rapimwil )
3.      Tingkat Daerah
3.1 Musyawarah Daerah ( Musda )
3.2 Musyawarah Daerah Luar Biasa ( Musdalub )
3.3 Rapat Kerja Daerah ( Rakerda )
3.4 Rapat Pimpinan Daerah ( Rapimda )
4.      Tingkat unit Kerja
4.1 Musyawarah Unit Kerja ( Musnik )
4.2 Rapat Kerja Unit Kerja ( Rakernik )

Pasal 22
Musyawarah Nasional

1.      Musyawarah Nasional memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
2.      Musyawarah Nasional diadakan 5 ( lima ) tahun sekali dengan peserta sebagai berikut :
2.1 Dewan Pimpinan Pusat SPAI
2.2 Utusan DPW SPAI, 2 ( dua ) orang
2.3 Utusan DPD SPAI, 1 ( satu ) orang
3.      Musyawarah Nasional berwenang :
3.1 Menetapkan dan/atau mengubah Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga;
3.2 Menetapkan Program Umum Organisasi;
3.3 Menilai pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Pusat;
3.4 Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Pusat;
3.5 Menetapkan keputusan-keputusan lainnya;

Pasal 23
Musyawarah Nasional Luar Biasa

Musyawarah Nasional Luar Biasa ( Munas Luar Biasa ) mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan Musyawarah Nasional, dengan ketentuan diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Pusat atau atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Dewan Pimpinan Wilayah SPAI.

Pasal 24
Rapat Kerja Nasional

Rapat Kerja Nasional ( Rakernas ) diadakan sedikitnya sekali dalam 2 tahun dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Umum organisasi dan mengambil keputusan-keputusan dalam rangka pelaksanaan Program Umum Organisasi selanjutnya.

Pasal 25
Musyawarah Wilayah

1.      Musyawarah Wilayah ( Muswil ) diadakan 5 ( lima ) tahun sekali disesuaikan dengan Konferwil SPAI dan dihadiri oleh :
1.1 Dewan Pimpinan Wilayah SPAI
1.2 Utusan DPD. SPAI.
1.3 Utusan DPP. SPAI.
2.      Musyawarah Wilayah berwenang :
2.1 Menyusun Program Kerja Wilayah
2.2 Menilai pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Wilayah;
2.3 Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Wilayah;
2.4 Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas kewenangannya.

Pasal 26
Rapat Kerja Wilayah

Rapat Kerja Wilayah ( Rakerwil ) diadakan sedikitnya sekali dalam 2 tahun dan berwenang mengadakan penilian terhadap pelaksanaan Program Kerja Wilayah dan mengambil keputusan-keputusan dalam rangka pelaksanaan Program Kerja Wilayah selanjutnya.







Pasal 27
Musyawarah Daerah

1.      Musyawarah Daerah ( Musda ) diadakan 4 ( empat ) tahun sekali disesuaikan dengan Konferda SPAI dan dihadiri oleh :
1.1 Dewan Pimpinan Daerah SPAI
1.2 Utusan DPW. SPAI
1.3 Utusan PUK. SPAI
2.      Musyawarah Daerah berwenang :
2.1 Menyusun Program Kerja Daerah
2.2 Menilai pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Daerah
2.3 Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Daerah
2.4 Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas kewenangan.

Pasal 28
Rapat Kerja Daerah

Rapat Kerja Daerah ( Rakerda ) diadakan sedikitnya sekali dalam 2 tahun dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Kerja Daerah dan mengambil keputusan-keputusan dalam rangka pelaksanaan Program Kerja Daerah selanjutnya.

Pasal 29
Musyawarah Unit Kerja

1.      Muyawarah Unit Kerja ( Musnik ) diadakan 3 ( tiga ) tahun sekali dan dihadiri oleh :
1.1 Pimpinan Unit Kerja SPAI
1.2 Anggota Unit Kerja SPAI
1.3 Utusan DPD. SPAI
2.      Musyawarah Unit Kerja berwenang :
2.1 Menilai dan mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban PUK
2.2 Menetapkan Program Kerja Unit Kerja sebagai penjabaran Program Kerja Daerah, Program Kerja Wilayah
2.3 Memilih dan menetapkan Pengurus Unit Kerja;
2.4 Membentuk Komisi Verifikasi
2.5 Dalam keadaan luar biasa Musnik dapat dipercepat atau ditunda atas permintaan sekurang-kurangnya seperdua (1/2 ) dari jumlah anggota.










BAB VIII
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 30
Kourum

1.     Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana tersebut dalam pasal 21 Anggaran Dasar ini adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta.
2.     Apabila Musyawarah dan rapat-rapat tidak mencapai Kuorum, maka rapat ditunda selambat-lambatnya satu kali dalam 24 jam, dan apabila ternyata kuorum belum juga tercapai, maka musyawarah dan rapat itu dinyatakan sah.
3.      Pengambilan keputusan diusahakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin maka keputusan diambil dengan cara pengambilan suara flour dan dinyatakan sah berdasarkan suara  terbanyak.
4.      Khusus untuk perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta.
5.      Keputusan adalah sah apabila dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta yang hadir.


BAB IX
KEUANGAN

Pasal 31
Keuangan

Sumber keuangan organisasi diperoleh dari :
1.      Uang Pangkal
2.      Uang Iuran anggota
3.      Uang konsolidasi
4.      Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat
5.      Usaha-usaha lain yang sah

BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 32
Pembubaran

1.     Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam satu Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu, dengan keputusan hasil musyawarah dari badan pendiri lembaga
2.      Segala kekayaan dan perbendaharaan SPAI akan disumbangkan kepada badan-badan amal atau lembaga sosial yang bergerak dalam bidang kemanusiaan, bilamana organisasi SPAI membubarkan diri.


BAB XI
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 33
Peratuaran Peralihan

Peraturan-peraturan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.



BAB XII
PENUTUP

Pasal 34
Penutup

1.      Anggaran Dasar ini merupakan hasil keputusan Tem perumus.
2.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
3.      Dalam hal sesuatu yang tidak di atur atau tidak cukup di atur dalam anggaran dasar ini atau Peraturan Rumah Tangga mapun dalam peraturan-peraturan lainnya diputuskan oleh Badan Pendiri Lemabaga
4. .Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di    :  Banda Aceh
Pada Tanggal    :  20 Juli 2016


PIMPINAN MUSYAWARAH BADAN PENDIRI DAN PENGURUS
 SERIKAT PEKERJA ACEH INDONESIA
( DPP-SPAI )

1. KETUA                 : AGUSSALIM                     (...............................)

2. SEKRETARIS      : JAMALI                                                      (.......................................)

3. ANGGOTA           : JAFARUDDIN                   (...............................)

4. ANGGOTA           : AIDIL FITRIANSYAH                             (.......................................)


5. ANGGOTA           : FIRDAUS RUSLI               (.......................................)




ANGGARAN RUMAH TANGGA
 SERIKAT PEKERJA ACEH INDONESIA

BAB I

BENTUK

Pasal 1
Bentuk

Serikat Pekerja Aceh Indonesia, disingkat SPAI adalah pekerja di lapangan pekerjaan diberbagai bidang dan sektor pekerjaan, serta merupakan organisasi profesi, berbentuk Serikat, dan merupakan satu kesatuan yang mandiri/otonom dari  Serikat Pekerja Aceh Indonesia ( SPAI )

BAB II

BENDERA

Pasal 2
Bendera

Disamping bendera Merah Putih, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Pasal 13 SPAI memiliki sebuah panji dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Warna        : Biru Daun
2.      Panjang      : 2 meter
3.      Lebar         : 1,25 meter
4.      Lambang organisasi di tengah-tengahnya dalam skala ukuran seperdua dari lebar panji.

Pasal 3
Lambang

Lambang SPAI merupakan sebuah lukisan yang berada di tengah-tengah panji yang terdiri dari :
1.      Lingkaran Roda bergigi 21 berwarna Biru Dongker, menggambarkan kesuburan organisasi.
2.     Merah Lingkaran dan tengah Roda sebagai Indentitas keberanian pekerja dalam berkarya mengisi roda pembangunan, berdasarkan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945.
3.     Warna Putih dalam Roda yang terbentang secara horisontal, menggambarkan stabilitas Perdamaian sesama pekerja di wilayah Bumi Persada Nusantara Indonesia,
4.      Tanda Bintang Lima di atas Roda, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia berdasar sila kelima
6.     Arti keseluruhan PANJI SPAI adalah : “ Amanat Deklarasi dengan jiwa dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Pancasila serta UUPA No 11 tahun 2006, seluruh jajaran anggota SPAI, melaksanakan tugas pembangunan yang dinamis dan moblitas bagi pelestarian bumi persada nusantara dan demi kemakmuran bangsa Indonesia pada umumnya dan pekerja Aceh khususnya dan Indonesia pada umumnya.


Pasal 4
Lagu

Lagu SPAI adalah Mars dan Hymne SPAI


BAB II
ANGGOTA

Pasal 5
Anggota

1.      Setiap Pekerja Warga Negara Republik Indonesia yang dapat diterima menjadi anggota SPAI, adalah mereka yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.1 Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghayati dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 ;
1.2 Meyakini asas dan tujuan perjuangan SPAI sebagai organisasi perjuangan pekerja yang independent.
1.3 Sanggup aktif mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi dan menerima Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Umum dan Peraturan-peraturan organisasi lainnya.
1.4 Tidak sedang menjalani hukuman berdasarkan Keputusan Pengadilan.
1.5Tidak menjadi anggota organisasi yang dilarang Pemerintah berdasarkan Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
2.     Setiap pekerja yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang kegiatan kerja dan usahanya di berbagai sektor pekerjaan
3.      Yang dapat menjadi Anggota SPAI adalah :
3.1 Serikat Pekerja Aceh Indonesia yang bergabung dari berbagai sektor pekerjaan dan jasa
3.2 Substansi Keanggotaan SPAI  Sektor dan Bidang masing-masing disusun di struktur pesonalia pengurus.

Pasal 6
Kartu Tanda Anggota ( KTA )

1.      Setiap anggota SPAI wajib memiliki kartu tanda anggota ( KTA ) yang dikeluarkan oleh SPAI.
2.      Wewenang penandatanganan KTA adalah sebagai berikut :
2.1 DPP,DPW, DPD dan anggota ditanda tangani oleh DPP SPAI.
2.2 PUK  ditanda tangani oleh DPD SPAI.
3.      Pengadaan blanko KTA oleh DPP yang pendistribusiannya oleh DPD SPAI.
4.      Masa berlakunya KTA maksimum 3 tahun.
5.     Kartu Pengenal Kepengurusan SPAI dari Tingkat Pusat sampai Pimpinan Unit Kerja dikeluarkan dan di tanda tangani DPP. SPAI atas permintaan DPW SPAI dan DPD. SPAI secara resmi dengan surat permintaan secara administratif.




BAB IV
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 7
Kewajiban dan Hak Anggota

Setiap anggota SPAI berkewajiban :
1.      Mentaati AD./ART Organisasi dan keputusan-keputusan organisasi.
2.      Aktif melaksanakan program-program organisasi.
3.      Membela dan menjunjung nama organisasi.
4.      Membayar uang pangkal, iuran anggota dan uang konsolidasi.
5.      Menghadiri dan mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi.
6.      Mengamankan dan memperjuangka seluruh konsepsi organisasi.
7.     Membina memelihara rasa kekeluargaan, kesetiakawanan dan kegotong-royongan semua anggota.
8.     Berani dan bertanggung jawab memperjuangkan cita-cita luhur perjuangan SPAI demi kebahagiaan, kesejahteraan dan kejayaan masyarakat bangsa dan negara pada umumnya kaum pekerja SPAI pada khususnya.
9.      Bersifat perkasa, rendah hati dan berbudi luhur.

Pasal 8
Hak Anggota

Setiap anggota SPAI berhak :
1.      Menerima perlakuan yang sama dari Organisasi.
2.      Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul dan saran-saran.
3.      Memilih dan dipilih.
4.      Memperoleh pembinaan, pendidikan, penataran, pembelaan dan perlindunagn dari organisasi.
5.      Dan lain-lain yang di tentukan dalam Peraturan Organisasi.

BAB V
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Pasal 9
Berakhirnya Keanggotaan

Keanggotaan berakhir oleh karena :
1.      Meninggal dunia.
2.      Permintaan sendiri secara sukarela dan atau melalui pengajuan secara tertulis.
3.      Tidak lagi bekerja dalam lingkungan SPAI.
4.      Dikeluarkan karena melakukan sesuatu tindakan yang merugikan organisasi dan atau melanggar ketentuan yang mendasar dari organisasi, dengan tidak melalui teguran dan peringatan tertulis.
5.      Penindakan pengeluaran dari jabatan dan keanggotaan atas dasar surat keputusan DPP SPAI didasari penelitian, pengamatan dan analisa kepengurusan tingkatan jajaran SPAI.

Pasal 10
Tindak Disiplin

1.      Tindak disiplin berupa : Peringatan, pemberhentian sementara dan pemecatan.
2.      Tindak disiplin dijatuhkan terhadap anggota yang :
2.1 Tidak lagi mematuhi ketentuan/keputusan –keputusan organisasi
2.2 Mencemarkan nama baik organisasi/
2.3 Terlibat kegiatan-kegiatan diluar organisasi yang dilarang oleh organisasi.
2.4 Terkena/terlibat perkara berdasarkan keputusan pengadilan.

3.      Tindak disiplin berupa :
3.1 Sebelum dikeluarkan tindak disiplin kepada yang bersangkutan, diberikan peringatan dalam bentuk tertulis dan teguran lisan.
3.2 Peringatan tertulis diberikan secara bertingkat/bertahap sampai tingkat/tahap ketiga.
3.3 Pemberhentian sementara.
3.4 Pemecatan
4.      Tindak disiplin diberikan oleh pengurus organisasi setingkat dan disyahkan oleh pengurus setingkat diatasnya.
5.      Untuk tindak disiplin berupa pemecatan keanggotaan harus mendapat pengesahan dari pimpinan Pusat Organisasi.
6.     Terhadap mereka yang dijatuhkan tidak disiplin organisasi dapat mengadakan pembelaan sebagai berikut :
6.1 Bagi pengurus dapat mengadakan pembelaan di dalam rapat pengurus.
6.2 Bagi keanggotaan dapat mengadakan pembelaan di Forum Muswil dan atau Rakerda pada waktu terdekat.

Pasal 11
Pergantian Antar Waktu

Jika seorang pengurus berhalang melaksanakan tugas organisasi karena berhalangan tetap/meninggal dunia, mengundurkan diri dan atau tidak mampu melaksanakan tugas organisasi dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, maka pengurus organisasi di setiap jenjang diberi kewenangan untuk mengganti dengan persetujuan organisasi setingkat diatasnya, kecuali untuk DPP SPAI melalui Rapat Pleno DPP SPAI.

BAB VI
SUSUNAN DAN PIMPINAN ORGANISASI

Pasal 12
Susunan Dewan Pimipinan Pusat

1.     Dewan Pimpinan Pusat adalah organisasi Tingkat Nasional yang dipilih dan disyahkan oleh Musyawarah Badan Pendiri.
2.     Dewan Pimpinan Pusat SPAI ( DPP SPAI ) beranggotakan sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang yang susunannya terdiri dari :

2.1 Seorang Ketua Umum.
2.2 Wakil Ketua.
2.3 Seorang Sekretaris Jenderal.
2.4 Wakil Sekretaris Jenderal.
2.5 Bendahara Umum.
2.6 Wakil Bendahara.
2.7 Koordinator
2.8 Hukum dan Hak Asasi Manusia/Advokasi
2.9 Hubungan Nasional dan Internasional

3.      Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban menjalankan tugas-tugas organisasi yang ditetapkan oleh Musyawarah , dan menjalankan tugas-tugas tersebut secara kolektif.
4.     Pekerjaan sehari-hari dilakukan oleh Wakil Sekretaris Jenderal SPAI yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan dibantu oleh Biro-biro sebagai kelengkapan Organisasi.
5.      Jumlah biro-biro diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Pimpina Pusat sesuai dengan  kebutuhan.

Pasal 13
Susunan Dewan Pimpinan Wilayah

1.     Dewan Pimpinan Wilayah SPAI adalah Pimpinan Organisasi tingkat Propinsi, dipilih oleh Musyawarah Wilayah SPAI dan mendapatkan Pengesahan dari Dewan Pimpinan Pusat SPAI.
2.      Dewan Pimpinan Wilayah beranggotakan sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang yang susunannya terdiri dari :
2.1 Seorang Ketua.
2.2 Beberapa orang Wakil Ketua.
2.3 Seorang Sekretaris.
2.4 Beberapa orang Wakil Sekretaris.
2.5 Seorang Bendahara.
2.6 Beberapa Wakil Bendahara.
3.      Dewan Pimpinan Wilayah berkewajiban menjalankan tugas-tugas organisasi yang ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah, Ketetapan-ketetapan/keputusan-keputusan organisasi SPAI lainnya dan menangani masalah-masalah yang timbul serta melaksanakan kegiatan-kegiatan yang ada hubungannya dengan kewajiban organisasi di daerah yang bersangkutan.
4.      Pelaksanakan tugas tersebut pada ayat 3 pasal ini dijalankan oleh Dewan Pimpinan Wilayah secara kolektif.
5.     Pekerjaan sehari-sehari dilakukan oleh wakil Sekretaris SPAI yang dipimpin oleh Sekretaris dibantu oleh bagian-bagian sebagai kelengkapan Organisasi.
6.     Jumlah bagian-bagian atau bidang-bidang ditentukan sesuai kebutuhan dengan memperhatikan Pedoman yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat SPAI.







Pasal 14
Susunan Dewan Pimpinan Daerah

1.      Dewan Pimpinan Daerah adalah Pimpinan Organisasi tingkat Daerah, dipilih oleh Musyawarah Daerah SPAI dan mendapatkan pengesahan dari Dewan Pimpinan Pusat bersangkutan.
2.      Dewan Pimpinan Daerah beranggotakan sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang yang susunannya terdiri dari :
2.1 Seorang Ketua.
2.2 Beberapa orang Wakil Ketua.
2.3 Seorang Sekretaris.
2.4 Beberapa orang Wakil Sekretaris.
2.5 Seorang Bendahara.
2.6 Beberapa Wakil Bendahara.
3.      Dewan Pimpinan Daerah berkewajiban menjalankan tugas-tugas organisasi yang ditetapkan oleh Musyawarah Daerah, Ketetapan-ketetapan/keputusan-keputusan organisasi SPAI lainnya dan menangani masalah-masalah yang timbul serta melaksanakan kegiatan-kegiatan yang ada hubungannya dengan kewajiban organisasi di Daerah yang bersangkutan.
4.      Pelaksanakan tugas tersebut pada ayat 3 pasal ini dijalankan oleh Dewan Pimpinan Daerah secara kolektif.
5.      Pekerjaan sehari-sehari dilakukan oleh wakil Sekretaris Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris dibantu oleh bidang-bidang sebagai kelengkapan Organisasi.
6.     Jumlah bidang-bidang ditentukan sesuai kebutuhan dengan memperhatikan Pedoman yang ditetapkan oleh Dewan Pimpian Pusat Serikat Pekerja Aceh Indonesia DPP-SPAI.

Pasal 15
Susunan Pengurus Unit Kerja ( PUK )

1.     Di tiap unit-unit kerja, lingkaran kerja atau gabungan unit kerja pada sektor kerja dapat didirikan Pimpinan Unit Kerja dengan sekurang-kurangnya 10 ( sepuluh ) anggota pekerja, atau yang ditentukan lain oleh Dewan Pimpinan Pusat SPAI.
2.      Tugas Pimpinan Unit Kerja, menangani masalah-masalah Unit Kerja seperti :
2.1  Menerima permintaan untuk masuk menjadi anggota
2.2  Menyusun administrasi Unit Kerja
2.3  Memungut uang iuran dan uang pangkal
2.4  Mengadakan Perjanjian Kerja Bersama (PKL)
2.5  dan lain-lain 
3.      Pimpinan Unit Kerja oleh Musyawarah Unit Kerja ( MUSNIK ) dan mendapat pengesahan dari Dewan Pimpinan Daerah yang bersangkutan.
4.      Pimpinan Unit Kerja beranggotakan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dengan susunan pengurus terdiri dari  :
4.1  Seorang ketua
4.2  Beberapa orang Wakil ketua
4.3  Seorang  Sekretaris
4.4  Seorang orang Wakil Sekretaris
4.5  Seorang Bendahara
4.6  Seorang Wakil Bendahara
4.7  Beberapa anggota pengurus yang mewakili bagian/departement dalam   -
       perusahaan sesuai kebutuhan.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 16
Mekanisme Keuangan

1.      Penerimaan/perolehan keuangan organisasi ditetapkan sebagai berikut  :
1.1 Uang pangkal sebesar 2 % dari upah/pendapatan bruto
1.2 Uang iuran anggota sebesar 1 % dari upah/pendapatan bruto
1.3 Uang Konsolidasi 10 % dari hasil perjuangan/pembelaan organisasi
2.      Untuk pembagian distribusi Uang Iuran sebagai berikut  :
      2.1   40%  PUK. SPAI
      2.2   20%  DPD. SPAI
      2.3   15%  DPW. SPAI
      2.4   10%  DPP. SPAI
      2.5   7,5% DPD. SPAI
      2.6      5% DPW. SPAI
      2.7   2,5% DPP. SPAI
3.   Pembagian uang pangkal diatur sebagai berikut :
      3.1   40%  PUK. SPAI
      3.2   30%  DPD. SPAI
      3.3   20%  DPW. SPAI
      3.4   10%  DPP. SPAI
4.  Penggunaan Uang organisasi dan pengelolaannya, dilakukan dalam sistim anggaran dan pendapatan organisasi, pada masing-masing tingkat kepengurusan SPAI.
5.   Untuk kebutuhan pengawasan dan pertanggung jawaban keuangan di masing-masing ditingkat kepengurusan oleh Pimpinan SPAI setingkat diatasnya dibentuk TIM Pemeriksa.

BAB VIII
ALAT KELENGKAPAN

Pasal 17
Pembentukan Lembaga

1.     Dewan Pimpinan Pusat SPAI mempunyai lembaga-lembaga yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan organisasi .
2.     Lembaga-lembaga tersebut adalah alat kelengkapan Dewan Pimpinan Pusat dalam menjalankan tugas organisasi.
3.     Wilayah dan Daerah apabila diperlukan dapat meminta lembaga ke DPP sesuai dengan kebutuhan.
4.     Segala sesuatu mengenai pembentukan dan pengelola lembaga di atur dalam peraturan organisasi.

BAB IX
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga

1.     Penyempurnaan atau perubahan Anggaran Rumah Tangga dilaksanakan dalam Musyawarah badan pendiri  SPAI.
2.      Hal-hal yang belum ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam bentuk peraturan organisasi atau keputusan-keputusan DPP-SPAI.

BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 19
Pembubaran Organisasi

Segala kekayaan dan perbendaharaan  akan disumbangkan kepada badan-badan Amal atau lembaga sosial yang bergerak dalam bidang kemanusiaan, bilamana organisasi  SPAI membubarkan diri.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 20
Penutup

1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan kemudian oleh Badan Pendiri dan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat SPAI dalam bentuk Peraturan Organisasi.
2.      Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

D                        Ditetapkan di‘:  Banda Aceh
P                         Pada Tanggal  :  20 Juli 2016


PIMPINAN MUSYAWARAH BADAN PENDIRI DAN PENGURUS                                                                         SERIKAT PEKERJA ACEH INDONESIA
( SPAI )

1. KETUA             :  AGUSSALIM                        (.........................................)

2. SEKRETARIS :  JAMALI                                                         (.........................................)

3.ANGGOTA        : JAFARUDDIN                       (.........................................)

4.ANGGOTA       : AIDIL FITRIANSYAH                             (.........................................)

5. ANGGOTA       : FIRDAUS RUSLI                  (.........................................)

20 Juni 2016 /Ttd, Jamali






















AD/ART
SERIKAT PEKERJA ACEH INDONESIA











.




                                                            LAMBANG SPAI








                                                BENDERA SPAI
Banda Aceh 20 Juni 2016 ................... ttd , Jamali
Share: