AD
/ ART
SERIKAT PEKERJA
ACEH INDONESIA
( SPAI )
MUKADIMAH
Bahwa Pembukaan Undang-undang Dasar
Tahun 1945 telah memberikan arah dan landasan bagi bangsa Indonesia yang
selanjutnya pada Pasal 28 UUD 1945 telah memberikan jaminan kepada Warga Negara
Indonesia untuk membangun Negara secara demokratis dan memberikan hak
kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta telah dirativikasinya Konversi ILO
No. 78 dan diatur dalam UU No. 21 tahun 2000.
Bahwa tenaga kerja sebagai aset
nasional merupakan sumber daya manusia yang perlu ditingkatkan tanggung jawab,
disiplin, etos kerja, ketrampilan dan profesional sesuai dengan perkembangan
kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi agar mampu memperjuangkan kepentingan
pekerja dan masyarakat Aceh kususnya dan Indonesia pada Umumnya.
Bahwa agar dapat mencapai daya guna dan
berhasil guna secara optimal Tenaga Kerja Aceh dan Indonesia memerlukan wahana
dan sarana untuk berpartisipasi dan berprestasi, maka diperlukan organisasi
pekerja yang tangguh dan demokratis yang dibangun oleh dari dan untuk pekerja
secara bebas dan independen.
Bahwa dilandasi kesadaran dan keyakinan
yang mendalam akan kebenaran cita-cita perjuangan dalam rangka mewujudkan
masyarakat pekerja adalah masyarakat sejahtera, maka atas Rahmat Tuhan Yang Maha
Esa kami pekerja Aceh dan Indonesia bertekad bulat untuk berkumpul dalam satu
Organisasi Serikat Pekerja Aceh
Indonesia dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR
SERIKAT PEKERJA
ACEH INDONESIA
BAB I
NAMA, WAKTU, BENTUK, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Serikat
Pekerja Aceh Indonesia disingkat SPAI
Pasal 2
Waktu
SPAI dilahirkan pada 20 Juli 2016 di Banda Aceh dan didirikan untuk waktu
yang tidak terbatas.
Pasal 3
Bentuk dan Kode Etik
1. Organisasi ini berbentuk Serikat berdasarkan lapangan
pekerjaan pada eraglobalisasi yang mandiri / otonom merupakan satu kesatuan
dari Serikat Pekerja Aceh Indonesia.
2. SPAI memiliki dan melaksanakan Kode Etik Serikat Pekerja
Aceh Indonesia dan Ikrar Pekerja Aceh Indonesia.
Pasal 4
Sifat
Organisasi ini bersifat demokratis, independen, profesional, bebas dan
bertanggung jawab.
Pasal 5
Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Banda Aceh, Ibukota Propinsi Aceh.
BAB II
KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 6
Kedaulatan Organisasi
Kedaulatan tertinggi Organisasi berada di tangan Badan pendiri dan
dilakukan sepenuhnya melalui forum permusyawaratan.
Pasal 7
Afiliasi Organisasi
Organisasi ini dapat berafiliasi pada organisasi pekerja Internasional, sepanjang
tidak bertentangan dengan kepentingan dan politik bebas aktif Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
BAB III
AZAS, FUNGSI, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 8
Azas
SPAI berazaskan Pancasila dan UUPA
Pasal 9
Fungsi
Serikat Pekerja Aceh Indonesia SPAI berfungsi sebagai :
1. Wadah dan wahana pembinaan serta pengembangan pekerja
Indonesia, untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional, melalui peningkatan
kualitas, disiplin, etos kerja serta produktivitas kerja.
2. Wadah pendorong dan penggerak anggota dalam peran serta
menyukseskan program pembangunan nasional khususnya sektor ekonomi dan sosial
budaya.
3. Sebagai wahana peningkatan kesejahteraan pekerja dan
keluarganya lahir dan bathin.
4. Sebagai wahana pelindung dan pembelaan hak-hak dan
kepentingan pekerja.
Pasal 10
Tujuan
Serikat Pekerja Aceh Indonesia SPAI dalam melaksanakan perjuangannya
bertujuan :
1. Turut serta secara aktif dalam mengisi dan mewujudkan
cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, khususnya Pengisian terhadap
jiwa Pasal 27, 28 dan 33 UUD 1945 bagi kaum pekerja dan rakyat Indonesia pada
umumnya.
2. Mempertahankan, mengamankan serta mengamalkan Pancasila
serta terlaksananya UUD 1945 di seluruh kehidupan Bangsa dan Negara menuju terciptanya
masyarakat adil dan makmur material maupun spiritual.
3. Meningkatkan kualitas manusia Indonesia sebagai manusia
pekerja independen yang setia kepada Pancasila UUD 1945.
4. Terhimpunnya dan bersatunya kaum pekerja dalam lapangan
pekerja sejenis baik sektor industri dan perkebunan dan lainnya, demi
mewujudkan rasa setia kawan serta solidaritas diantara sesama kaum pekerja.
5. Terciptanya kehidupan dan penghidupan pekerja aceh dan
indonesia yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab dengan
cara melindungi, membela dan mempertahankan hak-hak dan kepentingan kaum
pekerja.
6. Tercapai dan terjaminnya kesejahteraan pekerja dan
keluarga serta memperjuangkan perbaikan nasib, syarat-ayarat kerja dan kondisi
kerja.
7. Meningkatkan prodiktivitas kerja dalam rangka
menyukseskan pembangunan nasional.
8. Mendidik, melatih dan membimbing tenaga kerja Indonesia
untuk meningkatkan integritas diri serta kualitas kerja nyata.
9. Hubungan Industrial Pancasila guna mewujudkan ketenaga
kerjaan dan ketenangan usaha, demi meningkatkan produktivitas nasional menuju
tercapainya taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat umumnya dan pekerja serta
keluarganya pada khususnya.
10. Undang-undang Pemerintah Indonesia no 11 tahun 2006
tentang Pemerintah Aceh bab XXIII pasal 174 / 177
Pasal 11
Usaha
1. Mengusahakan terwujudnya kesejahteraan pekerjat beserta
keluarganya baik lahir dan batin serta adil dan bertanggung jawab.
2. Mengadakan usaha-usaha untuk dapat menjamin terciptanya
syarat-syarat yang sehat mencerminkan keadilan maupun tanggung jawab sosial
bagi kaum pekerja melalui Perjanjian Kerja Bersama.
3. Mengadakan pendidikan yang kreatif dan dinamis bagi para
anggota, untuk meningkatkan kecerdasan, kecakapan dan ketrampilan serta
mempertinggi kemampuan di bidang pekerjaan dan profesi pekerja yang skil serta
kemampuan berorganisasi.
4. Mengadakan usaha-usaha koperasi untuk melayani kebutuhan
anggota pekerja, serta usaha-usaha lain yang syah dan bermanfaat.
5. Bekerjasama dengan badan-badan pemerintah dan swasta
serta organisasi lain dalam maupun luar negeri, untuk melaksanakan usaha-usaha
yang tidak bertentangan dengan Azas Tujuan dan Anggaran Dasar Anggaran Rumah
Tangga SPAI.
6. Menyatukan Seluruh potensi pekerja aceh dan indonesia
sebagai sarana, untuk menyukseskan pembanguna nasional,
7. Untuk mencapai maksud tersebut pada ayat 1-6 Pasal 11
ini, SPAI melakukan usaha dalam bentuk kegiatan-kegiatan sebagaimana tercantum
dalam program kerja organisasi.
BAB IV
ATRIBUT
Pasal 12
Atribut
1. SPAI mempunyai
atribut yang terdiri dari :
a. Panji-panji/Lambang
b. Mempunyai Hymne/Mars SPAI.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai atribut SPAI sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Panji
SPAI mempunyai panji berwarna biru daun, Tanah yang subur.
Bintang lima, yaitu sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia.
Roda bergigi dua puluh satu, Undang-undang no 21 tahun 2000 tentang tenaga
kerja
BAB V
ANGGOTA
Pasal 14
Anggota
Keanggotaan SPAI terdiri dari :
1. Setiap pekerja warga negara Indonesia yang bekerja di
berbagai sektor lini pekerjaan dan menyetujui AD/ART organisasi.
2. Organisasi yang bergerak di berbagai lini atau bidang
pekerjaan berhimpun menjadi anggota SPAI.
3. Syarat-syarat untuk dapat menjadi anggota SPAI diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Kewajiban
Setiap anggota SPAI berkewajiban :
1. Membela dan menjunjung tinggi nama serta kehormatan
Organisasi.
2. Memegang teguh dan melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga dan disiplin organisasi.
3. Aktif melaksanakan program-program organisasi.
4. Membayar uang pangkal, iuran dan uang konsolidasi.
5. Turut aktif melaksanakan keputusan-keputusan organisasi.
6. Menghadiri dan mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan serta
kegiatan-kegiatan organisasi.
Pasal 16
Ruang Lingkup
Ruang Lingkup keanggotaan SPAI meliputi : Transport Darat, Udara,
Maritim/Laut, Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, Bongkar Muat, Penawar
Jasa dan Pekerja Angkut/Panggul Perkebunan, Pertambangan, Indusri, Sosial dan
bencana alam, Pengiriman tenaga kerja dalam dan luar negeri,pendidikan/pelatihan,
pemberdayaan ekonomi dan pembangunan
yang tersebar di pelosok Desa/Gampong dan Kecamatan.
Pasal 17
Hak-Hak
Setiap anggota SPAI berhak :
1. Bicara, mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan
organisasi.
2. Memberi suara.
3. Memilih dan dipilih.
4. Membela diri dan dibela dalam sidang organisasi.
5. Aktif melaksanakan keputusan organisasi.
6. Mendapat bimbingan perlindungan dan pembelaan dari
organisasi.
7. Mengjaga
persatuan organisasi SPAI
BAB VI
SUSUNAN DAN PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 18
Susunan Organisasi
Organisasi ini secara nasional disusun sebagai berikut :
1. Tingkat Nasional meliputi seluruh wilayah Republik
Indonesia.
2. Tingkat Propinsi meliputi wilayah / daerah tingkat I atau
wilayah khususnya yang dipersamakan.
3. Tingkat Daerah meliputi wilayah Kabupaten / Kota.
4. Tingkat Unit Kerja meliputi Unit Perusahaan dan Jasa atau
tempat kerja / wilayah kerja.
Pasal 19
Pimpinan Organisasi
Susunan Pimpinan Organisasi disesuaikan dengan Pasal 4 Ayat 2 huruf b UU
No. 21 tahun 2000 Serikat Pekerja Aceh Indonesia SPAI secara vertikal terdiri
dari :
1. Pada tingkat Nasional dipimpin oleh Dewan Pimpinan
Pusat Serikat Pekerja Aceh Indonesia
disingkat DPP. SPAI.
2. Pada tingkat Provinsi dipimpin oleh Dewan Pimpinan
Wilayah Serikat Pekerja Aceh Indonesia disingkat DPW. SPAI.
3. Pada tingkat Kabupaten / Kota dipimpin oleh Dewan
Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Aceh Indonesia disingkat DPD. SPAI.
4. Pada tingkat perusahaan, kecamatan dan atau tempat kerja
wilayah kerja dipimpin oleh Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aceh Indonesia
disingkat PUK. SPAI.
Pasal 20
Wewenang dan Kewajiban Organisasi
Wewenang dan Kewajiban masing-masing tingkat Pimpinan Organisasi diatur
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 21
Musyawarah dan Rapat-rapat
Musyawarah dan Rapat-rapat terdiri dari :
1. Tingkat Nasional
1.1 Musyawarah Nasional ( Munas )
1.2 Musyawarah Nasional Luar biasa ( Munaslub )
1.3 Rapat Kerja Nasional ( Rakernas )
1.4 Rapat Pimpinan Nasional ( Rapimnas )
2. Tingkat Wilayah
2.1 Musyawarah Wilayah ( Muswil )
2.2 Musyawarah Wilayah Luar Biasa ( Muswillub )
2.3 Rapat Kerja Wilayah ( Rakerwil )
2.4 Rapat Pimpinan Wilayah ( Rapimwil )
3. Tingkat Daerah
3.1 Musyawarah Daerah ( Musda )
3.2 Musyawarah Daerah Luar Biasa ( Musdalub )
3.3 Rapat Kerja Daerah ( Rakerda )
3.4 Rapat Pimpinan Daerah ( Rapimda )
4. Tingkat unit Kerja
4.1 Musyawarah Unit Kerja ( Musnik )
4.2 Rapat Kerja Unit Kerja ( Rakernik )
Pasal 22
Musyawarah Nasional
1. Musyawarah Nasional memegang kekuasaan tertinggi
organisasi.
2. Musyawarah Nasional diadakan 5 ( lima ) tahun sekali
dengan peserta sebagai berikut :
2.1 Dewan Pimpinan Pusat SPAI
2.2 Utusan DPW SPAI, 2 ( dua ) orang
2.3 Utusan DPD SPAI, 1 ( satu ) orang
3. Musyawarah Nasional berwenang :
3.1 Menetapkan dan/atau mengubah Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah
Tangga;
3.2 Menetapkan Program Umum Organisasi;
3.3 Menilai pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Pusat;
3.4 Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Pusat;
3.5 Menetapkan keputusan-keputusan lainnya;
Pasal 23
Musyawarah Nasional Luar Biasa
Musyawarah Nasional Luar Biasa ( Munas Luar Biasa ) mempunyai wewenang atau
kekuasaan yang sama dengan Musyawarah Nasional, dengan ketentuan diadakan atas
undangan Dewan Pimpinan Pusat atau atas permintaan sekurang-kurangnya dua
pertiga dari jumlah Dewan Pimpinan Wilayah SPAI.
Pasal 24
Rapat Kerja Nasional
Rapat Kerja Nasional ( Rakernas ) diadakan sedikitnya sekali dalam 2 tahun
dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Umum organisasi
dan mengambil keputusan-keputusan dalam rangka pelaksanaan Program Umum
Organisasi selanjutnya.
Pasal 25
Musyawarah Wilayah
1. Musyawarah Wilayah ( Muswil ) diadakan 5 ( lima ) tahun sekali
disesuaikan dengan Konferwil SPAI dan dihadiri oleh :
1.1 Dewan Pimpinan Wilayah SPAI
1.2 Utusan DPD. SPAI.
1.3 Utusan DPP. SPAI.
2. Musyawarah Wilayah berwenang :
2.1 Menyusun Program Kerja Wilayah
2.2 Menilai pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Wilayah;
2.3 Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Wilayah;
2.4 Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas kewenangannya.
Pasal 26
Rapat Kerja Wilayah
Rapat Kerja Wilayah ( Rakerwil ) diadakan sedikitnya sekali dalam 2 tahun
dan berwenang mengadakan penilian terhadap pelaksanaan Program Kerja Wilayah
dan mengambil keputusan-keputusan dalam rangka pelaksanaan Program Kerja
Wilayah selanjutnya.
Pasal 27
Musyawarah Daerah
1. Musyawarah Daerah ( Musda ) diadakan 4 ( empat ) tahun
sekali disesuaikan dengan Konferda SPAI dan dihadiri oleh :
1.1 Dewan Pimpinan Daerah SPAI
1.2 Utusan DPW. SPAI
1.3 Utusan PUK. SPAI
2. Musyawarah Daerah berwenang :
2.1 Menyusun Program Kerja Daerah
2.2 Menilai pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Daerah
2.3 Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Daerah
2.4 Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas kewenangan.
Pasal 28
Rapat Kerja Daerah
Rapat Kerja Daerah ( Rakerda ) diadakan sedikitnya sekali dalam 2 tahun dan
berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Kerja Daerah dan
mengambil keputusan-keputusan dalam rangka pelaksanaan Program Kerja Daerah
selanjutnya.
Pasal 29
Musyawarah Unit Kerja
1. Muyawarah Unit Kerja ( Musnik ) diadakan 3 ( tiga ) tahun
sekali dan dihadiri oleh :
1.1 Pimpinan Unit Kerja SPAI
1.2 Anggota Unit Kerja SPAI
1.3 Utusan DPD. SPAI
2. Musyawarah Unit Kerja berwenang :
2.1 Menilai dan mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban PUK
2.2 Menetapkan Program Kerja Unit Kerja sebagai penjabaran Program Kerja
Daerah, Program Kerja Wilayah
2.3 Memilih dan menetapkan Pengurus Unit Kerja;
2.4 Membentuk Komisi Verifikasi
2.5 Dalam keadaan luar biasa Musnik dapat dipercepat atau ditunda atas
permintaan sekurang-kurangnya seperdua (1/2 ) dari jumlah anggota.
BAB VIII
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 30
Kourum
1. Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana tersebut dalam
pasal 21 Anggaran Dasar ini adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari
setengah jumlah peserta.
2. Apabila Musyawarah dan rapat-rapat tidak mencapai Kuorum,
maka rapat ditunda selambat-lambatnya satu kali dalam 24 jam, dan apabila
ternyata kuorum belum juga tercapai, maka musyawarah dan rapat itu dinyatakan
sah.
3. Pengambilan keputusan diusahakan secara musyawarah untuk
mencapai mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin maka keputusan diambil
dengan cara pengambilan suara flour dan dinyatakan sah berdasarkan suara
terbanyak.
4. Khusus untuk perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri
sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta.
5. Keputusan adalah sah apabila dengan persetujuan
sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta yang hadir.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 31
Keuangan
Sumber keuangan organisasi diperoleh dari :
1. Uang Pangkal
2. Uang Iuran anggota
3. Uang konsolidasi
4. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat
5. Usaha-usaha lain yang sah
BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 32
Pembubaran
1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam satu
Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu, dengan keputusan hasil
musyawarah dari badan pendiri lembaga
2. Segala kekayaan dan perbendaharaan SPAI akan disumbangkan
kepada badan-badan amal atau lembaga sosial yang bergerak dalam bidang kemanusiaan,
bilamana organisasi SPAI membubarkan diri.
BAB XI
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 33
Peratuaran Peralihan
Peraturan-peraturan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan
dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 34
Penutup
1. Anggaran Dasar ini merupakan hasil keputusan Tem perumus.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Dalam hal sesuatu yang tidak di atur atau tidak cukup di
atur dalam anggaran dasar ini atau Peraturan Rumah Tangga mapun dalam
peraturan-peraturan lainnya diputuskan oleh Badan Pendiri Lemabaga
4. .Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Banda Aceh
Pada Tanggal : 20 Juli 2016
PIMPINAN MUSYAWARAH BADAN PENDIRI DAN PENGURUS
SERIKAT PEKERJA
ACEH INDONESIA
( DPP-SPAI )
1. KETUA :
AGUSSALIM (...............................)
2. SEKRETARIS :
JAMALI (.......................................)
3. ANGGOTA :
JAFARUDDIN (...............................)
4. ANGGOTA :
AIDIL FITRIANSYAH (.......................................)
5. ANGGOTA :
FIRDAUS RUSLI (.......................................)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERIKAT PEKERJA
ACEH INDONESIA
BAB I
BENTUK
Pasal 1
Bentuk
Serikat Pekerja Aceh Indonesia, disingkat SPAI adalah pekerja di lapangan
pekerjaan diberbagai bidang dan sektor pekerjaan, serta merupakan organisasi
profesi, berbentuk Serikat, dan merupakan satu kesatuan yang mandiri/otonom
dari Serikat Pekerja Aceh Indonesia (
SPAI )
BAB II
BENDERA
Pasal 2
Bendera
Disamping bendera Merah Putih, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Pasal
13 SPAI memiliki sebuah panji dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Warna : Biru
Daun
2. Panjang : 2 meter
3. Lebar :
1,25 meter
4. Lambang organisasi di tengah-tengahnya dalam skala ukuran
seperdua dari lebar panji.
Pasal 3
Lambang
Lambang SPAI merupakan sebuah lukisan yang berada di tengah-tengah panji
yang terdiri dari :
1. Lingkaran Roda bergigi 21 berwarna Biru Dongker,
menggambarkan kesuburan organisasi.
2. Merah Lingkaran dan tengah Roda sebagai Indentitas
keberanian pekerja dalam berkarya mengisi roda pembangunan, berdasarkan
semangat Proklamasi 17 Agustus 1945.
3. Warna Putih dalam Roda yang terbentang secara horisontal,
menggambarkan stabilitas Perdamaian sesama pekerja di wilayah Bumi Persada Nusantara
Indonesia,
4. Tanda Bintang Lima di atas Roda, yaitu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat indonesia berdasar sila kelima
6. Arti keseluruhan PANJI SPAI adalah : “ Amanat Deklarasi
dengan jiwa dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Pancasila serta UUPA No
11 tahun 2006, seluruh jajaran anggota SPAI, melaksanakan tugas pembangunan
yang dinamis dan moblitas bagi pelestarian bumi persada nusantara dan demi
kemakmuran bangsa Indonesia pada umumnya dan pekerja Aceh khususnya dan
Indonesia pada umumnya.
Pasal 4
Lagu
Lagu SPAI adalah Mars dan Hymne SPAI
BAB II
ANGGOTA
Pasal 5
Anggota
1. Setiap Pekerja Warga Negara Republik Indonesia yang dapat
diterima menjadi anggota SPAI, adalah mereka yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
1.1 Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghayati dan
mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 ;
1.2 Meyakini asas dan tujuan perjuangan SPAI sebagai
organisasi perjuangan pekerja yang independent.
1.3 Sanggup aktif mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi
dan menerima Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Umum dan
Peraturan-peraturan organisasi lainnya.
1.4 Tidak sedang menjalani hukuman berdasarkan Keputusan Pengadilan.
1.5Tidak menjadi anggota organisasi yang dilarang
Pemerintah berdasarkan Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Setiap pekerja yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang
kegiatan kerja dan usahanya di berbagai sektor pekerjaan
3.
Yang dapat
menjadi Anggota SPAI adalah :
3.1 Serikat Pekerja Aceh Indonesia yang bergabung dari berbagai sektor
pekerjaan dan jasa
3.2 Substansi
Keanggotaan SPAI Sektor dan Bidang
masing-masing disusun di struktur pesonalia pengurus.
Pasal 6
Kartu Tanda Anggota ( KTA )
1. Setiap anggota SPAI wajib memiliki kartu tanda anggota (
KTA ) yang dikeluarkan oleh SPAI.
2. Wewenang penandatanganan KTA adalah sebagai berikut :
2.1 DPP,DPW, DPD dan anggota ditanda tangani oleh DPP SPAI.
2.2 PUK ditanda tangani oleh DPD
SPAI.
3. Pengadaan blanko KTA oleh DPP yang pendistribusiannya
oleh DPD SPAI.
4. Masa berlakunya KTA maksimum 3 tahun.
5. Kartu Pengenal Kepengurusan SPAI dari Tingkat Pusat
sampai Pimpinan Unit Kerja dikeluarkan dan di tanda tangani DPP. SPAI atas
permintaan DPW SPAI dan DPD. SPAI secara resmi dengan surat permintaan secara
administratif.
BAB IV
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 7
Kewajiban dan Hak Anggota
Setiap anggota SPAI berkewajiban :
1. Mentaati AD./ART Organisasi dan keputusan-keputusan
organisasi.
2. Aktif melaksanakan program-program organisasi.
3. Membela dan menjunjung nama organisasi.
4. Membayar uang pangkal, iuran anggota dan uang
konsolidasi.
5. Menghadiri dan mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan serta
kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi.
6. Mengamankan dan memperjuangka seluruh konsepsi
organisasi.
7. Membina memelihara rasa kekeluargaan, kesetiakawanan dan
kegotong-royongan semua anggota.
8. Berani dan bertanggung jawab memperjuangkan cita-cita
luhur perjuangan SPAI demi kebahagiaan, kesejahteraan dan kejayaan masyarakat
bangsa dan negara pada umumnya kaum pekerja SPAI pada khususnya.
9. Bersifat perkasa, rendah hati dan berbudi luhur.
Pasal 8
Hak Anggota
Setiap anggota SPAI berhak :
1. Menerima perlakuan yang sama dari Organisasi.
2. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul dan
saran-saran.
3. Memilih dan dipilih.
4. Memperoleh pembinaan, pendidikan, penataran, pembelaan dan
perlindunagn dari organisasi.
5. Dan lain-lain yang di tentukan dalam Peraturan
Organisasi.
BAB V
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 9
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan berakhir oleh karena :
1. Meninggal dunia.
2. Permintaan sendiri secara sukarela dan atau melalui
pengajuan secara tertulis.
3. Tidak lagi bekerja dalam lingkungan SPAI.
4. Dikeluarkan karena melakukan sesuatu tindakan yang
merugikan organisasi dan atau melanggar ketentuan yang mendasar dari
organisasi, dengan tidak melalui teguran dan peringatan tertulis.
5. Penindakan pengeluaran dari jabatan dan keanggotaan atas
dasar surat keputusan DPP SPAI didasari penelitian, pengamatan dan analisa
kepengurusan tingkatan jajaran SPAI.
Pasal 10
Tindak Disiplin
1. Tindak disiplin berupa : Peringatan, pemberhentian
sementara dan pemecatan.
2. Tindak disiplin dijatuhkan terhadap anggota yang :
2.1 Tidak lagi mematuhi ketentuan/keputusan –keputusan organisasi
2.2 Mencemarkan nama baik organisasi/
2.3 Terlibat kegiatan-kegiatan diluar organisasi yang dilarang oleh
organisasi.
2.4 Terkena/terlibat perkara berdasarkan keputusan pengadilan.
3. Tindak disiplin berupa :
3.1 Sebelum dikeluarkan tindak disiplin kepada yang bersangkutan, diberikan
peringatan dalam bentuk tertulis dan teguran lisan.
3.2 Peringatan tertulis diberikan secara bertingkat/bertahap sampai
tingkat/tahap ketiga.
3.3 Pemberhentian sementara.
3.4 Pemecatan
4. Tindak disiplin diberikan oleh pengurus organisasi
setingkat dan disyahkan oleh pengurus setingkat diatasnya.
5. Untuk tindak disiplin berupa pemecatan keanggotaan harus
mendapat pengesahan dari pimpinan Pusat Organisasi.
6. Terhadap mereka yang dijatuhkan tidak disiplin organisasi
dapat mengadakan pembelaan sebagai berikut :
6.1 Bagi pengurus dapat mengadakan pembelaan di dalam rapat pengurus.
6.2 Bagi keanggotaan dapat mengadakan pembelaan di Forum Muswil dan atau
Rakerda pada waktu terdekat.
Pasal 11
Pergantian Antar Waktu
Jika seorang pengurus berhalang melaksanakan tugas organisasi karena
berhalangan tetap/meninggal dunia, mengundurkan diri dan atau tidak mampu
melaksanakan tugas organisasi dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan,
maka pengurus organisasi di setiap jenjang diberi kewenangan untuk mengganti
dengan persetujuan organisasi setingkat diatasnya, kecuali untuk DPP SPAI
melalui Rapat Pleno DPP SPAI.
BAB VI
SUSUNAN DAN PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 12
Susunan Dewan Pimipinan Pusat
1. Dewan Pimpinan Pusat adalah organisasi Tingkat Nasional
yang dipilih dan disyahkan oleh Musyawarah Badan Pendiri.
2. Dewan Pimpinan Pusat SPAI ( DPP SPAI ) beranggotakan
sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang yang susunannya terdiri dari :
2.1 Seorang Ketua Umum.
2.2 Wakil Ketua.
2.3 Seorang Sekretaris Jenderal.
2.4 Wakil Sekretaris Jenderal.
2.5 Bendahara Umum.
2.6 Wakil Bendahara.
2.7 Koordinator
2.8 Hukum dan Hak Asasi Manusia/Advokasi
2.9 Hubungan Nasional dan Internasional
3. Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban menjalankan tugas-tugas
organisasi yang ditetapkan oleh Musyawarah , dan menjalankan tugas-tugas
tersebut secara kolektif.
4. Pekerjaan sehari-hari dilakukan oleh Wakil Sekretaris
Jenderal SPAI yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan dibantu oleh Biro-biro
sebagai kelengkapan Organisasi.
5. Jumlah biro-biro diangkat dan ditetapkan oleh Dewan
Pimpina Pusat sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 13
Susunan Dewan Pimpinan Wilayah
1. Dewan Pimpinan Wilayah SPAI adalah Pimpinan Organisasi
tingkat Propinsi, dipilih oleh Musyawarah Wilayah SPAI dan mendapatkan
Pengesahan dari Dewan Pimpinan Pusat SPAI.
2. Dewan Pimpinan Wilayah beranggotakan sekurang-kurangnya 9
(sembilan) orang yang susunannya terdiri dari :
2.1 Seorang Ketua.
2.2 Beberapa orang Wakil Ketua.
2.3 Seorang Sekretaris.
2.4 Beberapa orang Wakil Sekretaris.
2.5 Seorang Bendahara.
2.6 Beberapa Wakil Bendahara.
3. Dewan Pimpinan Wilayah berkewajiban menjalankan
tugas-tugas organisasi yang ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah,
Ketetapan-ketetapan/keputusan-keputusan organisasi SPAI lainnya dan menangani
masalah-masalah yang timbul serta melaksanakan kegiatan-kegiatan yang ada
hubungannya dengan kewajiban organisasi di daerah yang bersangkutan.
4. Pelaksanakan tugas tersebut pada ayat 3 pasal ini dijalankan
oleh Dewan Pimpinan Wilayah secara kolektif.
5. Pekerjaan sehari-sehari dilakukan oleh wakil Sekretaris
SPAI yang dipimpin oleh Sekretaris dibantu oleh bagian-bagian sebagai
kelengkapan Organisasi.
6. Jumlah bagian-bagian atau bidang-bidang ditentukan sesuai
kebutuhan dengan memperhatikan Pedoman yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan
Pusat SPAI.
Pasal 14
Susunan Dewan Pimpinan Daerah
1. Dewan Pimpinan Daerah adalah Pimpinan Organisasi tingkat
Daerah, dipilih oleh Musyawarah Daerah SPAI dan mendapatkan pengesahan dari
Dewan Pimpinan Pusat bersangkutan.
2. Dewan Pimpinan Daerah beranggotakan sekurang-kurangnya 9
(sembilan) orang yang susunannya terdiri dari :
2.1 Seorang Ketua.
2.2 Beberapa orang Wakil Ketua.
2.3 Seorang Sekretaris.
2.4 Beberapa orang Wakil Sekretaris.
2.5 Seorang Bendahara.
2.6 Beberapa Wakil Bendahara.
3. Dewan Pimpinan Daerah berkewajiban menjalankan
tugas-tugas organisasi yang ditetapkan oleh Musyawarah Daerah,
Ketetapan-ketetapan/keputusan-keputusan organisasi SPAI lainnya dan menangani
masalah-masalah yang timbul serta melaksanakan kegiatan-kegiatan yang ada
hubungannya dengan kewajiban organisasi di Daerah yang bersangkutan.
4. Pelaksanakan tugas tersebut pada ayat 3 pasal ini dijalankan
oleh Dewan Pimpinan Daerah secara kolektif.
5. Pekerjaan sehari-sehari dilakukan oleh wakil Sekretaris
Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris dibantu oleh bidang-bidang sebagai
kelengkapan Organisasi.
6. Jumlah bidang-bidang ditentukan sesuai kebutuhan dengan
memperhatikan Pedoman yang ditetapkan oleh Dewan Pimpian Pusat Serikat Pekerja Aceh
Indonesia DPP-SPAI.
Pasal 15
Susunan Pengurus Unit Kerja ( PUK )
1. Di tiap unit-unit kerja, lingkaran kerja atau gabungan unit
kerja pada sektor kerja dapat didirikan Pimpinan Unit Kerja dengan
sekurang-kurangnya 10 ( sepuluh ) anggota pekerja, atau yang ditentukan lain
oleh Dewan Pimpinan Pusat SPAI.
2. Tugas Pimpinan Unit Kerja, menangani masalah-masalah Unit
Kerja seperti :
2.1 Menerima permintaan untuk masuk menjadi anggota
2.2 Menyusun administrasi Unit Kerja
2.3 Memungut uang iuran dan uang pangkal
2.4 Mengadakan Perjanjian Kerja Bersama (PKL)
2.5 dan lain-lain
3. Pimpinan Unit Kerja oleh Musyawarah Unit Kerja ( MUSNIK )
dan mendapat pengesahan dari Dewan Pimpinan Daerah yang bersangkutan.
4. Pimpinan Unit Kerja beranggotakan sekurang-kurangnya 5
(lima) orang dengan susunan pengurus terdiri dari :
4.1 Seorang ketua
4.2 Beberapa orang Wakil ketua
4.3 Seorang Sekretaris
4.4 Seorang orang Wakil Sekretaris
4.5 Seorang Bendahara
4.6 Seorang Wakil Bendahara
4.7 Beberapa anggota pengurus yang mewakili bagian/departement
dalam -
perusahaan sesuai kebutuhan.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 16
Mekanisme Keuangan
1. Penerimaan/perolehan keuangan organisasi ditetapkan
sebagai berikut :
1.1 Uang pangkal sebesar 2 % dari upah/pendapatan bruto
1.2 Uang iuran anggota sebesar 1 % dari upah/pendapatan bruto
1.3 Uang Konsolidasi 10 % dari hasil perjuangan/pembelaan
organisasi
2. Untuk pembagian distribusi Uang Iuran sebagai
berikut :
2.1 40% PUK. SPAI
2.2 20% DPD. SPAI
2.3 15% DPW. SPAI
2.4 10% DPP. SPAI
2.5 7,5% DPD. SPAI
2.6 5% DPW.
SPAI
2.7 2,5% DPP. SPAI
3. Pembagian uang pangkal diatur sebagai berikut :
3.1 40% PUK. SPAI
3.2 30% DPD. SPAI
3.3 20% DPW. SPAI
3.4 10% DPP. SPAI
4. Penggunaan Uang organisasi dan pengelolaannya,
dilakukan dalam sistim anggaran dan pendapatan organisasi, pada masing-masing
tingkat kepengurusan SPAI.
5. Untuk kebutuhan pengawasan dan pertanggung
jawaban keuangan di masing-masing ditingkat kepengurusan oleh Pimpinan SPAI
setingkat diatasnya dibentuk TIM Pemeriksa.
BAB VIII
ALAT KELENGKAPAN
Pasal 17
Pembentukan Lembaga
1. Dewan Pimpinan Pusat SPAI mempunyai lembaga-lembaga yang
dibentuk sesuai dengan kebutuhan organisasi .
2. Lembaga-lembaga tersebut adalah alat kelengkapan Dewan
Pimpinan Pusat dalam menjalankan tugas organisasi.
3. Wilayah dan Daerah apabila diperlukan dapat meminta
lembaga ke DPP sesuai dengan kebutuhan.
4. Segala sesuatu mengenai pembentukan dan pengelola lembaga
di atur dalam peraturan organisasi.
BAB IX
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga
1. Penyempurnaan atau perubahan Anggaran Rumah Tangga dilaksanakan
dalam Musyawarah badan pendiri SPAI.
2. Hal-hal yang belum ditentukan dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam bentuk peraturan organisasi
atau keputusan-keputusan DPP-SPAI.
BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 19
Pembubaran Organisasi
Segala kekayaan dan perbendaharaan akan disumbangkan kepada badan-badan Amal atau
lembaga sosial yang bergerak dalam bidang kemanusiaan, bilamana
organisasi SPAI membubarkan diri.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 20
Penutup
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini
akan ditetapkan kemudian oleh Badan Pendiri dan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat
SPAI dalam bentuk Peraturan Organisasi.
2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
D
Ditetapkan di‘: Banda Aceh
P
Pada Tanggal :
20 Juli 2016
PIMPINAN MUSYAWARAH BADAN PENDIRI DAN PENGURUS
SERIKAT PEKERJA ACEH INDONESIA
( SPAI )
1. KETUA
: AGUSSALIM (.........................................)
2. SEKRETARIS :
JAMALI (.........................................)
3.ANGGOTA :
JAFARUDDIN (.........................................)
4.ANGGOTA : AIDIL FITRIANSYAH (.........................................)
5. ANGGOTA : FIRDAUS RUSLI (.........................................)
20 Juni 2016 /Ttd, Jamali
AD/ART
SERIKAT PEKERJA ACEH INDONESIA

.
LAMBANG SPAI

BENDERA SPAI
Banda Aceh 20 Juni 2016 ................... ttd , Jamali
0 komentar:
Posting Komentar