MENGAYOMI PEKERJA, MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA, UNDANG-UNDANG TENAGA KERJA

Selasa, 21 November 2017

GUBERNUR IRWANDI TETAPKAN UMP ACEH 2018 SEBESAR Rp 2,7 JUTA

Gubernur Irwandi Tetapkan UMP Aceh 2018 Sebesar Rp 2,7 Juta

Gubernur Irwandi Tetapkan UMP Aceh 2018 Sebesar Rp 2,7 Juta
Aceh - Upah minimum provinsi (UMP) Aceh tahun 2018 naik menjadi Rp 2,7 juta. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp 200 ribu dari 2017 sebesar Rp 2,5 juta.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Mulyadi Nurdin mengatakan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menetapkan UMP 2018 berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 67 Tahun 2017. Pergub tersebut diteken Irwandi pada 7 November 2017.

"Besaran gaji Rp 2,7 juta per bulan tersebut merupakan upah bulanan terendah dengan hitungan waktu kerja 40 jam per minggu," kata Mulyadi dalam keterangan kepada detikcom, Rabu (8/11/2017).

"Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2, 3, dan 5 pergub tersebut, dan UMP tersebut berlaku bagi pekerja/buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun," ungkap Mulyadi.

Setelah UMP ini ditetapkan, pengusaha di Aceh tidak boleh lagi membayar karyawan di bawah upah minimum. Sedangkan mereka yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan perundang-undangan.

"Bagi buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan," ungkap Nurdin.

Peraturan tersebut berlaku bagi seluruh pekerja/buruh dan karyawan, baik di perusahaan swasta, BUMN/BUMD, dan segala usaha sosial lain. Untuk pengawasannya akan dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.

"Gubernur Aceh meminta pengusaha dan perusahaan di Aceh agar mematuhi peraturan tersebut dan menerapkan UMP baru terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018," kata Mulyadi. 

https://serikatpekerjaacehindonesia.blogspot.co.id
Share:

0 komentar:

Posting Komentar