Pertanyaan :
Bolehkah Memotong Upah Pekerja yang Di-Skorsing?
Pekerja yang mendapat hukuman skorsing apakah dapat dipotong upahnya, karena pekerja tersebut dianggap tidak bekerja?
Jawaban :
Oleh : Ketua Umum DPP-SPAI
Jamali Burma
Dalam hal pekerja tidak melakukan pekerjaan karena
menjalani hukuman skorsing, pengusaha tetap wajib untuk membayarkan
upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja tersebut.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelumnya, perlu kami jelaskan bahwa tindakan skorsing dikenal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dalam hal pekerja/buruh (karyawan) sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja.[1]
Pasal 155 UU Ketenagakerjaan berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.
(2) Selama
putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum
berkekuatan hukum tetap, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap
melaksanakan segala kewajibannya.[2]
(3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
Pada dasarnya, Hak
Pekerja/Buruh atas Upah timbul pada saat terjadi Hubungan Kerja antara
Pekerja/Buruh dengan Pengusaha dan berakhir pada saat putusnya Hubungan
Kerja.[3]
Jadi, pekerja yang dikenakan skorsing oleh pengusaha tetap berhak menerima upah. Selain ketentuan di atas, Pasal 93 ayat (1) jo. ayat (2) huruf f UU Ketenagakerjaan
juga telah mengatur yang pada intinya pengusaha tetap wajib membayar
upah pekerja/buruh yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah
dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena
kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari
pengusaha.
Jadi, walaupun pekerja tidak
melakukan pekerjaan karena menjalani hukuman skorsing, tetapi pengusaha
tetap wajib untuk membayarkan upah pekerja tersebut. Penjelasan lebih
detail mengenai komponen upah yang diterima pekerja selama masa
skorsing, Anda dapat simak dalam artikel Upah Selama Masa Skorsing.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Salam SPAI
serikatpekerjaacehindonesia.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar