MENGAYOMI PEKERJA, MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA, UNDANG-UNDANG TENAGA KERJA

Minggu, 27 Agustus 2017

MEMOTONG UPAH PEKERJA YANG DI SKORSING


Pertanyaan :
Bolehkah Memotong Upah Pekerja yang Di-Skorsing?
Pekerja yang mendapat hukuman skorsing apakah dapat dipotong upahnya, karena pekerja tersebut dianggap tidak bekerja?
Jawaban :
Oleh : Ketua Umum DPP-SPAI
Jamali Burma


Dalam hal pekerja tidak melakukan pekerjaan karena menjalani hukuman skorsing, pengusaha tetap wajib untuk membayarkan upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja tersebut.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.



Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Sebelumnya, perlu kami jelaskan bahwa tindakan skorsing dikenal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dalam hal pekerja/buruh (karyawan) sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja.[1]

Pasal 155 UU Ketenagakerjaan berbunyi sebagai berikut:

(1)  Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.
(2)  Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum berkekuatan hukum tetap, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.[2]
(3)  Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

Pada dasarnya, Hak Pekerja/Buruh atas Upah timbul pada saat terjadi Hubungan Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha dan berakhir pada saat putusnya Hubungan Kerja.[3]

Jadi, pekerja yang dikenakan skorsing oleh pengusaha tetap berhak menerima upah. Selain ketentuan di atas, Pasal 93 ayat (1) jo. ayat (2) huruf f UU Ketenagakerjaan juga telah mengatur yang pada intinya pengusaha tetap wajib membayar upah pekerja/buruh yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

Jadi, walaupun pekerja tidak melakukan pekerjaan karena menjalani hukuman skorsing, tetapi pengusaha tetap wajib untuk membayarkan upah pekerja tersebut. Penjelasan lebih detail mengenai komponen upah yang diterima pekerja selama masa skorsing, Anda dapat simak dalam artikel Upah Selama Masa Skorsing.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Salam SPAI

serikatpekerjaacehindonesia.blogspot.com
Share:

0 komentar:

Posting Komentar