MENGAYOMI PEKERJA, MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA, UNDANG-UNDANG TENAGA KERJA

Senin, 28 Agustus 2017

KALAU DIPECAT PERUSAHAAN JANGAN PASRAH SAJA, KENALI HAK-HAK KARYAWAN DONG

Nasib orang siapa yang tahu? Mungkin saja saat ini kita berkibar dalam karier dan keuangan, tapi tahun depan terperosok karena situasi yang datang tiba-tiba.
Seperti yang dialami karyawan perusahaan besar seperti Chevron.perusahaan itu hendak memecat 1.200 karyawannya karena bisnis minyak sedang lesu.
Artinya, 1.200 orang terancam kehilangan pendapatannya. Siapa yang menyangka perusahaan sekelas Chevron bisa kelimpungan juga. Padahal banyak yang mengidolakannya karena gaji di sana dipandang besar.
Karena itu, kita selaku pekerja mesti selalu siap menghadapi kenyataan seperti ini. Mungkin saja tahun depan, bulan, depan, atau bahkan minggu depan posisi kita terancam.
Sebagai salah satu persiapan, kita mesti memahami hak-hak karyawan. Khususnya yang berkaitan dengan pemecatan.
Kalau dipecat, jangan pasrah saja. Kita mesti menghadapinya dan meminta hak-hak kita dipenuhi, terutama pesangon.
Aturan pesangon terdapat di Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Di dalamnya ada ketentuan mengenai uang pesangon bagi karyawan yang tidak lagi bekerja di suatu perusahaan. Di antaranya:HAK-HAK KARYAWAN 1

Uang Pesangon

Rumus penghitungan uang pesangon ada di Pasal 156 ayat 2 UU Ketenagakerjaan. Bunyinya:
Pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun mendapat pesangon 2 bulan upah. Yang masa kerjanya 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun mendapat 3 bulan upah.
Pesangon itu hak karyawan, jadi wajar kalau sampai kamu menuntut (Pesangon / Merdeka)
Demikian seterusnya dengan selisih 1 tahun sampai masa kerja 8 tahun atau lebih, yang mendapat pesangon 9 bulan upah. Contohnya Adi sudah bekerja 10 tahun lalu diberhentikan. Jumlah upahnya Rp 10 juta.
Jadi, pesangonnya: Rp 10 juta x 9 bulan upah = Rp 90 juta.
Upah di sini terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan ini berisi komponen upah yang tetap dibayar meski kita absen.

Uang Penghargaan Masa Kerja

Uang penghargaan masa kerja ini terdapat di Pasal 156 ayat 2 UU Ketenagakerjaan. Penghitungannya:
Pekerja dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun mendapat 2 bulan upah. Yang masa kerjanya 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun mendapat 3 bulan upah.
Demikian seterusnya dengan selisih 3 tahun hingga masa kerja 24 tahun atau lebih, yang mendapat 10 bulan upah. Dengan contoh Adi di atas, maka dia mendapat uang penghargaan:
10 tahun x Rp 4 bulan upah = Rp 40 juta.
Dilihat dari aturan di atas, berarti yang masa kerjanya belum sampai 4 tahun tidak berhak mendapat uang penghargaan.

Uang Penggantian Hak

Selain pesangon dan uang penghargaan, ada yang disebut dengan uang penggantian hak. Aturan tentang uang ini ada di Pasal 156 ayat 4 UU Ketenagakerjaan. Hak yang bisa diganti dengan uang di antaranya:
– cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
– biaya pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja (khusus buat pekerja yang ditugaskan ke tempat jauh, misalnya keluar provinsi)
– hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”
Hal-hal lain ini bisa berupa banyak hal, tergantung pada perjanjian kerja bersama antara pekerja dan direksi perusahaan. Jadi, tiap-tiap perusahaan bisa berbeda-beda.
Duh, pusing dan shock sih pasti. Tapi tetap hadapi dengan kepala dingin dong (Emosi / halloriau)
Selain itu, ada aturan mengenai alasan pemecatan yang mempengaruhi jumlah uang pesangon dan lain-lain. Aturan itu ada di Pasal 164 ayat 3 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
“Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeure) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).”
Kita sebagai pekerja mesti memahami hak-hak kita selain menjalankan kewajiban. Dengan begitu, terjadi hubungan yang saling menguntungkan antara pekerja dan pengusaha. Termasuk ketika pengusaha terpaksa memecat pekerjanya.
Toh, uang itu juga bakal berguna buat kita setelah berhenti bekerja. Mungkin mau buka usaha, atau bisa jadi modal selagi cari pekerjaan lainnya. Yang pasti, jangan sampai memaksakan hak tanpa mematuhi kewajiban, ya.

Oleh : Ketua Umum DPP-SPAI 
          Jamali Burma

https://serikatpekerjaacehindonesia.blogspot.co.id
Share:

0 komentar:

Posting Komentar