MENGAYOMI PEKERJA, MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA, UNDANG-UNDANG TENAGA KERJA

Senin, 09 Januari 2017

BERHENTI ATAU DIBERHENTIKAN DI PERUSAHAAN

Saya telah bekerja di perusahaan tempat Kursus Bahasa Inggris selama 10 tahun dan 10 bulan (saya mulai kerja tahun 1998 bulan April). Sekarang gaji saya sebesar Rp 3.100.000. Tiga bulan terakhir ini tepatnya dari bulan November 2008, pemilik perusahaan selalu berusaha dengan berbagai macam cara untuk menurunkan gaji saya. Sebenarnya General Manager tidak menyetujui keputusan yang diambil oleh pemilik perusahaan. Tapi sayang General Manager tidak punya nyali untuk melakukan itu. Karena dia sendiri hanyalah orang gajian sama seperti saya. Salah satu cara pemilik lakukan adalah dengan menjadikan saya free-lance teacher yang hanya digaji kalau saya mengajar kelas, padahal mulai dari tahun 2002 saya sudah diangkat sebagai karyawan tetap dengan gaji sebesar Rp 2.250.000. Selama 4 tahun pertama, tahun 1998 - 2002, saya hanya menjadi free-lance teacher. Hal tersebut tentu membuat saya sangat kecewa dan saya berusaha untuk mempertahankan gaji saya yang sebesar Rp 3.100.000,- itu. Sampai saat ini saya masih berhasil mempertahankan gaji saya tersebut dengan segala argument kuat yang saya berikan kepada pemilik. Kejadian ini sebenar yang kedua kalinya. Kejadian yang sama pertama terjadi tahun 2006, pada saat itu saya menangis didepan General Manager untuk resign (berhenti) tetapi dia tidak mengabulkan permintaan saya. Pada saat itu gaji saya masih Rp2.500.000. Dia membujuk saya untuk dipindahkan ke cabang terdekat di kota Makassar dan saya dengan berat hati menyetujuinya. Pada tahun 2007 bulan Mei, General Manager menarik lagi saya ke Kantor Pusat dengan jabatan sebagai Teaching Coordinator, sebab dia tahu kapasitas, kemampuan dan loyalitas saya diperusahaan. Sekarang kejadian tersebut terulang kembali pada tanggal 20 Feb 2009, dan saya dengan tegas dan lantang berbicara langsung dihadapan Pemilik Perusahaan, General Manager dan Manager untuk BERHENTI pada saat itu juga. Pada saat itu, saya sangat kecewa mendapat jawaban dari Pemilik yang melarang saya untuk BERHENTI. Ternyata dia masih sangat membutuhkan saya, hanya saja yang saya tidak terima adalah caranya yang selalu ingin menurunkan gaji saya yang telah ditetapkan oleh pihak management, dalam hal ini General Manager. Sekarang ini perusahaan membuatkan saya kontrak baru dengan gaji yang sama (Rp 3.100.000) untuk selama 3 bulan yang berlaku efektif dari bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2009. Dalam kontrak yang akan saya jalani tiga bulan kedepan tertulis bahwa jika terjadi pemutusan hubungan kerja, baik berhenti atas kemauan saya sendiri atau pemilik memberhentikan saya maka saya akan mendapatkan pesangon sebanyak 3 bulan gaji saja. Pertanyaan saya sekarang adalah: Kalau saya berhenti sendiri karena sudah tidak tahan dengan perlakuan si pemilik perusahaan, apakah saya mendapatkan pesangon? Dengan adanya kejadian seperti ini, apakah saya harus bertahan terus bekerja di tempat seperti ini (dimana seorang General manager dan manager tidak punya kekuatan sebab didikte oleh pemilik)? Atau saya harus menunggu sampai dipecat untuk mendapatkan pesangon sesuai dengan yang tercantum dalam UU no 13/2003. Sebab saya tidak mau pengabdian saya selama 11 tahun sia-sia. Rekan-rekan saya mengusulkan untuk bertahan saja dulu, dengan alasan bahwa jika saya berhenti maka saya tidak mendapatkan pesangon sesuai dengan UU no 13/2003. Apakah nasihat dan pendapat rekan-rekan saya harus saya turuti, sementara saya sudah tidak tahan dengan perlakukuan pemilik perusahaan yang seenaknya saja memperlakukan saya dan semua karyawanya seperti itu? Saya kira itu saja pertanyaan saya. Saya ucapkan banyak terima kasih atas jawaban yang diberikan. Semoga saya mendapatkan jawaban yang bisa membuat saya lebih tenang dalam bekerja nantinya. Catatan: Satu hal yang penting untuk diketahui adalah meskipun kami karyawan (pegawai) tetap, tetapi kami selalu harus menandatangani kontrak kerja setiap tahun. Apakah hal ini dibenarkan? Kami, mulai dari karyawan front office, bagian administrasi dan guru-guru permanen serta semua karyawan tetap seperti saya hanya mendapatkan cuti sebanya 5 hari kerja. Alasanya sebagian besar dari libur sudah terpakai pada saat libur lebaran dan libur akhir tahun. Ini jelas sudah melanggar aturan ketenaga kerjaan. Dan kalau kami tidak mengambil cuti atau lupa cuti, perusahaan tidak menganti dengan uang. Perusahaan kami memiliki 5 cabang masing-masing di Makassar sendiri ada satu, Manado, Palu, Balikpapan dan Samarinda. Pemilik selalu mengatakan bahwa ini adalah perusaah kecil. Apakah ini benar? Perusahaan juga nampaknya tidak akan memberikan uang pensiunan bagi karyawan. Kami pernah dijanjikan untuk itu tetapi pemilik berubah pikiran dan tidak pernah merealisasikannya.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar