
SERIKAT
PEKERJA ACEH INDONESIA
|
DPP-SPAI

SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 010.SK.IX.2016
Tentang
SUSUNAN KEPENGURUSAN
DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP-SPAI
MASA BAKTI 2016-2021
Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa,Dewan Pimpinan Pusat
Serikat Pekerja Aceh Indonesia SPAI, melaksanakan
Pembentukan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Aceh Indonesi DPP-SPAI Berdasarkan :
1. UUD 1945
2. UU No. 18 Tahun 1956
3. UU No. 14 tahun 1969
4. UU No. 21 Tahun 2000
5. Keppres No. 83 Tahun 1998
6. Permenaker No. 16 Tahun 2001.
Pembentukan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Aceh Indonesi DPP-SPAI Berdasarkan :
1. UUD 1945
2. UU No. 18 Tahun 1956
3. UU No. 14 tahun 1969
4. UU No. 21 Tahun 2000
5. Keppres No. 83 Tahun 1998
6. Permenaker No. 16 Tahun 2001.
7.Undang-undang Republik Indonesia No
11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh UUPA
Bab 23 pasal 174/177
8. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART SPAI)
8. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART SPAI)
A. Dasar-Dasar Pembentukan DPP- SPAI
1. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 amandemen kedua tahun 2000).
2. Tiap tenaga kerja berhak dan menjadi anggota serikat tenaga kerja.dilakukan secara demokratis(pasal 11 UU No. 14/1969).
3. Hakberorganisasi dan berunding bersama (ratifikasi convensi ILO No. 98 UU No. 18/1956).
4. Setiap pekerja berhak menjadi anggota serikatpekerja (pasal 5 UU No. 21/2000).

SERIKAT
PEKERJA ACEH INDONESIA
|
DPP-SPAI

B. Perlindungan Bagi Anggota dan Pengurus Serikat Pekerja Aceh Indonesia SPAI Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Aceh Indonesia (DPP-SPAI)
1. Siapapun dilarang menghalang-halangi pekerja untuk membentuk atau menjadi pengurusatau menjadi anggota atau menjalankan kegiatan serikatpekerja dengan cara
a. Melakukan PHK, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi
b. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja .
c. Melakukan Intimidasi dalam bentuk apapun .
d. Melakukan Kampanye anti pembentukan Serikat Pekerja. (Pasal 28 UU No: 21 /2000).
2. Tindakan tersebut merupakan tindakpidana kejahatan yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara, paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)tahun dan atau denda paling sedikitRp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratusjuta rupiah). (Pasal 43 UU No: 21/2000).
3. Pengusaha harusmemberikan kesempatan kepada pengurusserikat pekerja dan atau anggota serikatpekerja untukmenjalankan kegiatan serikatpekerja dalam jam kerja yang disepakati kedua belah pihakdan atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama /KKB ( Pasal 29 UU No: 21/2000)
C. Hak Serikat
Pekerja
Serikat Pekerja yang telah mempunyai Nomor Bukti Pencatatan berhak: 1. MembuatPerjanjian Kerja (Kesepakatan Kerja Bersama ) 2. Mewakili Anggota dalam menyelesaikan Perselisihan
3. Mewakili Pekerja dalam Lembaga Ketenagakerjaan
4. Membentuk lembaga /melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja
5. Melakukan kegiatan lain dibidang ketenagakerjaan (Pasal 25 UU No: 21 tahun 2000)
Serikat Pekerja yang telah mempunyai Nomor Bukti Pencatatan berhak: 1. MembuatPerjanjian Kerja (Kesepakatan Kerja Bersama ) 2. Mewakili Anggota dalam menyelesaikan Perselisihan
3. Mewakili Pekerja dalam Lembaga Ketenagakerjaan
4. Membentuk lembaga /melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja
5. Melakukan kegiatan lain dibidang ketenagakerjaan (Pasal 25 UU No: 21 tahun 2000)
D. Kewajiban serikat pekerja
Serikat Pekerja yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berkewajiban:
1. Melindungi dan membela anggotadari Pelanggaran Hak Hak dan Memperjuangkan Kepentingannya.
2. Memperjuangkan kepentingan anggota dan keluarganya.
3. mempertangung jawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanyasesuai dengan AD/ART.
E. Apa itu SPAI
Serikat pekerja Aceh Indonesia (SPAI)adalah organisasi fungsional/profesi sebagai kelanjutan yang didirikan pada tanggal 20 Juni 2016, yang menghimpun pekerja Aceh dan Indonesia di berbagai sektor lapangan pekerjaan yang bersifat demokratis, independent (mandiri), bebas dan bertanggung jawab yang berazaskan Pancasila (AD/ART SPAI).

SERIKAT
PEKERJA ACEH INDONESIA
|
DPP-SPAI

F. Apa Fungsi SPAI
1. Lembaga aspirasi : menghimpun dan menyampaikan aspirasi anggotanya kepadapengusaha.
2. Lembaga perunding : merundingkan syarat-syarat kerja, kondisi kerja & segala hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan serta aspirasi anggota dengan pengusaha.
3. Lembaga pembinaan : wahana pembinaan disiplin, produktifitas dan ethoskerja paraanggotanya serta wadah membangun persatuan dan kesetiakawanan (solidaritas)
4. Lembaga peningkatan kesejahteraan : meningkatkan kesejahteraan anggota menuju taraf hidup yang layakbagi kemanusiaan.
5. Lembaga perlindungan dan pembelaan : melindungi dan membela hak-hakdan kepentingan anggota.
6. Lembaga sosial control : mengawasi pelaksanaan norma perundang-undangan dan mengawasi kebijakan perusahaan agar tidak bertentangan dengan norma peraturan perundang-undangan.
G. Apa Tujuan SPAI
1. Turut aktif mengisi dan mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan R.I.
2. Meningkatkan pengamalan Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari.
3. Mempersatukan kaum pekerja agar terwujud rasa kesetiakawanan (solidaritas) diantara sesama pekerja.
4. Memperjuangkan perbaikan nasib, syarat-syarat kerja dan kondisi kerja demi terwujudnya penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
5. Menciptakan ketenangan kerja dan ketenangan usaha melalui pemantapan pelaksanaan hubungan industrial berdasarkan nilai-nilai UUPA dan Pancasila, setelah :
Menimbang : Bahwa untuk mewujudkan tujuan
dan fungsi organisasi SPAI, DPP SPAI memandang perlu menetapkan susunan
kepengurusan DPP-SPAI Masa Bakti 2016-2021 ;
Mengingat : Pasal 14, no,1,2,3,4,5,6,
Pasal 15 no, 1,2,3,4 Anggaran Rumah Tangga SPAI

SERIKAT
PEKERJA ACEH INDONESIA
|
DPP-SPAI

Memperhatikan : 1. Keputusan Kongres – SPAI – I Tahun 2016 ;
2. Keputusan Rapat DPP-SPAI tentang
pembetukan pengurus pusat
3. Keputusan DPP-SPAI Tem perumus
Menetapkan :
MEMUTUSKAN
Pasal
1
Bahwa dalam rangka pengembangan dan pelaksanaan program kerja organisasi,
DPP-SPAI mengangkat dan mengesahkan susunan kepengurusan DPP-SPAI masa Bakti
2016-2021, sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bahagian yang tak
terpisahkan dari surat keputusan ini.
Pasal
2
Bahwa DPP-SPAI Pusat mempunyai tugas
dan wewenang yaitu ; melaksanakan program kerja DPP-SPAI, membangun kemitraan
tripartit dengan pemerintah setempat dan pihak terkait lain dibidang
perburuhan/ketenagakerjaan, melakukan pengembangan organisasi dengan
memfasilitasi pembetukan DPW,DPD, dan PUK di di seluruh wilayah indonesia.

SERIKAT
PEKERJA ACEH INDONESIA
|
DPP-SPAI

Pasal
3
Bahwa DPP-SPAI Pusat bertanggung jawab pada Musyawarah besar (Mubes) dan
DPP-SPAI sesuai dengan AD/ART SPAI, Peraturan Organisasi SPAI dan
keputusan-keputusan lain yang ditetapkan organisasi SPAI.
Pasal
4
Bahwa DPP-SPAI Pusat wajib menyampaikan laporan program kerja yang telah
dan akan dilaksanakan, kepada DPP-SPAI sesuai dengan AD/ART SPAI, Peraturan
Organisasi SPAI dan keputusan-keputusan lain yang ditetapkan organisasi SPAI.
Pasal
5
Bahwa Surat Keputusan ini berlaku sampai tanggal Agustus 2021, dan apabila
terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan
di : Banda Aceh
Tanggal : 15 Agustus 2016
DEWAN
PIMPINAN PUSAT
SERIKAT PEKERJA ACEH INDONESIA
DPP-SPAI
AGUSSALIM
JAMALI
Ketua Sekretaris

SERIKAT
PEKERJA ACEH INDONESIA
|
DPP-SPAI

STRUKTUR PERSONALIA
DEWAN PIMPINAN PUSAT SERIKAT PEKERJA
ACEH INDONESIA (DPP-SPAI)
PERIODE 2016 – 2021
Dewan Penasehat :
- Presiden Republik Indonesia
- Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI)
- Menpolhumkam Republik Indonesia
- Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)
- Menteri Departemen Tenaga Kerja Repubblik
Indonesia
- Menteri Departemen Sosial Republik
Indonesia
- Gubernur Pemerintah Aceh
- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)
- Pangdam Iskandar Muda
- Kepolisian Daerah Aceh (Kapolda)
- Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Aceh
- Dinas Kesbangpol linmas Pemerintah Aceh
Dewan Pembina :
- Agussalim
Dewan Pakar :
- Ir. Teuku Zulahyar MT
-Teuku
Tanur Arnoja (BTA)
Ketua Umum : Jamali
Ketua I : Firdaus Rusli
Sekretaris Umum : Jafaruddin
Wakil ; A.Karim Gito
Bendahara Umum : Aidil Fitriansyah
Wakil ; Nikmayani Spd
Anggota : Elijandri.m.s
Divisi Perhubungan : Ibrahim
Koordinator :
Murniati Sp
Pada Tanggal : 15 Agustus 2016
Ditetapkan Di : Banda Aceh
DEWAN PIMPINAN PUSAT
SERIKAT PEKERJA ACEH INDONESIA
DPP-SPAI
AGUSSALIM JAMALI
Ketua Sekretaris
Salinan Surat Keputusan ini disampaikan kepada Yth: 1. Presiden Republik Indonesia 2. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik I 3. Menpolhumkam Republik
Indonesia 4.Kepolisian Republik Indonesia
(Kapolri)
5. Menteri Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia
6. Menteri Departemen Sosial Republik Indonesia
7. Gubernur Pemerintah Aceh
8. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)
9. Pangdam Iskandar Muda
10. Kepolisian Daerah Aceh (Kapolda)
11. Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Aceh
12. Dinas Kesbangpol linmas Pemerintah Aceh
0 komentar:
Posting Komentar