Sesuai ketentuan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Lebih jauh simak artikel Langkah Hukum Jika Upah di Bawah Standar Minimum.
Selain UU Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum (“Permenaker
7/2013”) juga merupakan payung hukum bagi perlindungan upah
pekerja/buruh serta bentuk dan upaya untuk mewujudkan penghasilan yang
layak bagi pekerja.
Di samping Permenaker 7/2013, peraturan pelaksana lain yang juga mengatur mengenai upah minimum dapat kita temui dalam Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Komponen Dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak ("Permenaker 13/2012").
Mengenai
upah minimum, perlu kita ketahui bahwa upah minimum hanya berlaku bagi
pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.[1]
Bagaimana
dengan pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun? UU
Ketenagakerjaan telah menentukan pengusaha menyusun struktur dan skala
upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi serta secara berkala melakukan peninjauan upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.[2] Peninjauan upah ini dilakukan untuk penyesuaian harga kebutuhan hidup, prestasi kerja, perkembangan, dan kemampuan perusahaan.[3] Peninjauan Upah ini diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.[4]
Mudahnya, pekerja dan pengusaha diminta untuk merundingkan secara
bipartit mengenai upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau
lebih.[5]
Dari
ketentuan tersebut memang masa kerja menjadi salah satu pertimbangan
dalam menyusun struktur dan skala upah. Namun, selain masa kerja, juga
ada faktor lain yaitu golongan, jabatan, pendidikan dan kompetensi yang
juga menjadi faktor penentu struktur dan skala upah.
Dengan
demikian, memang peraturan perundang-undangan tidak menentukan bahwa
mutlak masa kerja akan menjadi penentu bahwa upah seorang pekerja akan
lebih besar dari pekerja yang masa kerjanya lebih pendek. Mengingat
masih ada beberapa faktor lain yang menjadi pertimbangan dalam
menentukan struktur dan skala upah yakni golongan, jabatan, pendidikan
dan kompetensi.
Mengutip penjelasan dalam salah satu artikel jawaban Umar Kasim berjudul Struktur dan Skala Upah, berdasarkan asas kebebasan berkontrak (beginselen der contractsvrijheid)
boleh saja dilakukan penyusunan struktur dan skala upah (dalam
Peraturan Perusahaan/”PP” atau Perjanjian Kerja Bersama/”PKB”) tanpa
mengacu pada peraturan perundang-undangan, sepanjang dilakukan sesuai
dengan mekanisme pembuatan PP atau PKB yakni adanya saran dan masukan
dari pekerja (dalam PP) atau disepakati di antara para pihak (dalam PKB)
dan tetap mengindahkan syarat sahnya perjanjian.
Jadi,
memang untuk pekerja yang sudah bekerja lebih lama seharusnya dilakukan
peninjauan upah. Sehingga tidak disamakan dengan pekerja yang bekerja
di bawah satu tahun atau baru masuk dalam hal kedua pekerja tersebut
bekerja dalam jabatan yang sama. Yang dapat kami sarankan adalah Anda
dapat mengajukan kepada pihak perusahaan agar besarnya upah Anda
ditinjau ulang dengan memperhatikan masa kerja, prestasi kerja dan
kompetensi Anda yang tentunya sudah berkembang dibandingkan dengan
pertama kali Anda bekerja.
Demikian jawaban dari kami, semoga membantu.
0 komentar:
Posting Komentar