PERATURAN GUBERNUR ACEH
NOMOR 72 TAHUN 2016
TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI ACEH TAHUN 2017
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
GUBERNUR ACEH,
Menimbang : a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan sesuai dengan Kesepakatan Bersama Dewan Pengupahan pada tanggal 20 Oktober 2016, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2017;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2017;
Mengingat :.1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5747);
6. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja;
7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum;
8. Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 67);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI ACEH TAHUN 2017.
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
2. Pemberi kerja adalah orang perorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3. Pengusaha adalah :
a. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
4. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak milik orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik Negara.
5. Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Pasal 2
Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 3
Upah Minimum Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 6 hari per minggu dan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 5 hari per minggu.
Pasal 4
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.
Pasal 5
Upah Minimum Provinsi Aceh berlaku bagi pekerja/buruh lajang dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Pasal 6
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 7
Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat mengajukan penangguhan.
Pasal 8
Bagi Pengusaha yang melanggar ketentuan Pembayaran Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2017 dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 9
Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara Bipartit antara pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 10
Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan Perundang-undangan.
Pasal 11
Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 lebih rendah atau bertentangan dengan ketentuan Perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 12
Peraturan Gubernur ini berlaku bagi seluruh pekerja/buruh dan karyawan baik di Perusahaan Swasta, BUMN/BUMD dan usaha sosial lainnya.
Pasal 13
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2016 (Berita Daerah Aceh Tahun 2015 Nomor 60) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Gubernur Aceh ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Aceh.
Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal, 27 Oktober 2016
26 Muharram 1438
GUBERNUR ACEH,
TTD
ZAINI ABDULLAH
Diundangkan di Banda Aceh
pada tanggal, 28 Oktober 2016
27 Muharram 1438
SEKRETARIS DAERAH ACEH,
TTD
DERMAWAN
0 komentar:
Posting Komentar