Untuk
pekerja yang sudah bekerja lebih lama seharusnya dilakukan peninjauan
upah. Sehingga tidak disamakan dengan pekerja yang bekerja di bawah
satu tahun atau baru masuk dalam hal kedua pekerja tersebut bekerja
dalam jabatan yang sama. Yang dapat kami sarankan adalah Anda dapat
mengajukan kepada pihak perusahaan agar besarnya upah Anda ditinjau
ulang dengan memperhatikan masa kerja, prestasi kerja dan kompetensi
Anda yang tentunya sudah berkembang dibandingkan dengan pertama kali
Anda bekerja.
Senin, 09 Januari 2017
Minggu, 08 Januari 2017
UPAH MINIMUM PROPINSI ACEH 2017 PERATURAN GUBERNUR NO. 72 2016
PERATURAN GUBERNUR ACEH
NOMOR 72 TAHUN 2016
TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI ACEH TAHUN 2017
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
GUBERNUR ACEH,
Menimbang : a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan sesuai dengan Kesepakatan Bersama Dewan Pengupahan pada tanggal 20 Oktober 2016, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2017;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2017;
Mengingat :.1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5747);
6. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja;
7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum;
8. Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 67);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI ACEH TAHUN 2017.
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
2. Pemberi kerja adalah orang perorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3. Pengusaha adalah :
a. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
4. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak milik orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik Negara.
5. Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Pasal 2
Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 3
Upah Minimum Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 6 hari per minggu dan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 5 hari per minggu.
Pasal 4
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.
Pasal 5
Upah Minimum Provinsi Aceh berlaku bagi pekerja/buruh lajang dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Pasal 6
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 7
Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat mengajukan penangguhan.
Pasal 8
Bagi Pengusaha yang melanggar ketentuan Pembayaran Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2017 dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 9
Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara Bipartit antara pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 10
Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan Perundang-undangan.
Pasal 11
Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 lebih rendah atau bertentangan dengan ketentuan Perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 12
Peraturan Gubernur ini berlaku bagi seluruh pekerja/buruh dan karyawan baik di Perusahaan Swasta, BUMN/BUMD dan usaha sosial lainnya.
Pasal 13
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2016 (Berita Daerah Aceh Tahun 2015 Nomor 60) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Gubernur Aceh ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Aceh.
Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal, 27 Oktober 2016
26 Muharram 1438
GUBERNUR ACEH,
TTD
ZAINI ABDULLAH
Diundangkan di Banda Aceh
pada tanggal, 28 Oktober 2016
27 Muharram 1438
SEKRETARIS DAERAH ACEH,
TTD
DERMAWAN
Sabtu, 07 Januari 2017
PENGUMUMAN ADM TENAGA KONTRAK RSUZA DI TUNDA
BANDA ACEH - Pengumuman lulus administrasi (adm) calon tenaga kontrak (non-PNS) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh tahun 2017 via website RSUDZA http://rsudza.acehprov.go.id yang dijadwalkan hari ini, Rabu (4/1), ternyata ditunda. Namun, akan diumumkan via website yang sama, Senin (9/1).
Direktur RSUDZA, dr Fachrul Jamal SpAn KIC mengatakan penundaan pengumuman administrasi ini karena sudah membeludaknya calon pelamar mengirim berkas lamaran melalui Kantor Pos, 14-19 Desember 2016 mencapai 13.900 orang, meski kuotanya hanya 500 orang untuk tenaga medis, paramedis, tenaga kesehatan lainnya, dan tenaga administrasi.
“Awalnya kami memperkirakan pelamar sekitar 3.000-4.000, tetapi nyatanya sudah mencapai 13.900. Karena itu, panitia membutuhkan waktu tambahan untuk memverifikasi dokumen administrasi yang sudah masuk tersebut,” kata Fachrul Jamal kepada Serambi kemarin sore.
Fachrul memohon maaf kepada semua pelamar sekaligus mengimbau agar jangan ada yang memercayai calo yang mengaku-ngaku mampu meluluskan, melainkan lulus tidaknya para calon sesuai kemampuan masing-masing melalui tes kompetensi dasar (TKD)/CAT atau menggunakan sistem komputer. “Informasi lebih lanjut mengenai tahapan seleksi ini nantinya dapat dilihat di website RSUDZA http://rsudza.acehprov.go.id,” sebut Fachrul.
Seperti diketahui, penerimaan tenaga kontrak ini sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Pemerintah Aceh. Sehubungan adanya perluasan area dan penambahan gedung baru untuk rawat inap, maka perlu penambahan personel tenaga kontrak, baik tenaga medis, paramedis, tenaga kesehatan lainnya, dan tenaga administrasi. by
Kamis, 22 Desember 2016
PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI
PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI (PBK) TAHUN ANGGARAN 2017 DEWAN PIMPINAN PUSAT SERIKAT PEKERJA ACEH INDONESIA DPP-SPAI
1. Teknik Otomotif :
a. Mekanik Junior Sepeda Motor
b. Perawatan Berkala
2. Bangunan :
a. Autocad 3D
b. Finishing Kayu Teknik Semprot
d. Meubelair
c. Juru Ukur
3. Garment Apparel :
a. Menjahit Pakaian Dasar
b. Operator Bordir Mesin
4. Teknologi Informasi dan Komunikasi :
a. Basic Office
b. Dynamic Web Programmer
c. Graphic Design
d. Technical Support
5. Teknik Listrik :
a. Instalasi Penerangan
b. Operatir Otomasi PLC
c. Instalasi Tenaga
6. Teknik Lkistrik :
a. Audio Video
b. Teknisi Telepon Selular
7. Refrigeration :
a. Teknisi Pendingin AC Split
8. Teknis Las :
a. Juru Las SMAW 3G
b. Juru Las Fabrikasi (Home Industri)
c. Juru Las GTAW
9. Teknik Manufaktur :
a. Operator Mesin Bubut
10. Bisnis Manajemen :
a. Administrative Assistan
Tempat Pendaftaran :
Sekretariat DPP-SPAI jln studi found no 25 kuta alam Banda Aceh,
7. Refrigeration :
a. Teknisi Pendingin AC Split
8. Teknik Las :
a. Juru Las SMAW 3G
b. Juru Las Fabrikasi (Home In
1. Teknik Otomotif :
a. Mekanik Junior Sepeda Motor
b. Perawatan Berkala
2. Bangunan :
a. Autocad 3D
b. Finishing Kayu Teknik Semprot
d. Meubelair
c. Juru Ukur
3. Garment Apparel :
a. Menjahit Pakaian Dasar
b. Operator Bordir Mesin
4. Teknologi Informasi dan Komunikasi :
a. Basic Office
b. Dynamic Web Programmer
c. Graphic Design
d. Technical Support
5. Teknik Listrik :
a. Instalasi Penerangan
b. Operatir Otomasi PLC
c. Instalasi Tenaga
6. Teknik Lkistrik :
a. Audio Video
b. Teknisi Telepon Selular
7. Refrigeration :
a. Teknisi Pendingin AC Split
8. Teknis Las :
a. Juru Las SMAW 3G
b. Juru Las Fabrikasi (Home Industri)
c. Juru Las GTAW
9. Teknik Manufaktur :
a. Operator Mesin Bubut
10. Bisnis Manajemen :
a. Administrative Assistan
Tempat Pendaftaran :
Sekretariat DPP-SPAI jln studi found no 25 kuta alam Banda Aceh,
7. Refrigeration :
a. Teknisi Pendingin AC Split
8. Teknik Las :
a. Juru Las SMAW 3G
b. Juru Las Fabrikasi (Home In
Minggu, 18 Desember 2016
DPD KABUPATEN PIDIE
Ketua DPD Serikat Pekerja Aceh Indonesia beserta rombongan menyerahkan bantuan sembako dan obat-obatan untuk pengunsi gempa di Kembang Tanjong daru desa Paru Lhueng Putu pada hari minggu tanggal 18 Desember 2016,













