Sanksi Pidana Jika Pengusaha Melanggar Ketentuan Jam Istirahat Pekerja
Jam kerja di sebuah perusahaan adalah masuk
pukul 07.00 - 11.30 dan istirahat 11.30-12.30 dan masuk kembali
12.30-16.00. Apakah itu melanggar peraturan atau tidak? Dan kami juga
mempunyai rekomendasi penyimpangan waktu kerja dan waktu istirahat.
Narasumber : Ketua Umum DPP-SPAI
Jamali Burma
Jawaban :
Dalam
uraian Anda, Anda tidak menjelaskan lebih rinci mengenai bidang usaha
perusahaan tersebut serta berapa hari dalam seminggu hari kerja di
perusahaan tersebut. Atas hal tersebut kami berasumsi bahwa bidang usaha
perusahaan tersebut bukanlah bidang usaha yang dikecualikan dari
ketentuan waktu kerja yang terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diatur di dalam Pasal 77 ayat (3) dan ayat (4) UU Ketenagakerjaan berserta penjelasan Pasal 77 ayat (3) UU Ketenagakerjaan. Selain itu, kami berasumsi bahwa hari kerja di perusahaan tersebut adalah 5 hari kerja dalam seminggu.
Mengenai
jam kerja, kita dapat merujuk kepada UU Ketenagakerjaan beserta
peraturan pelaksanaannya. Berdasarkan uraian Anda, dapat kita lihat
bahwa waktu kerja pada perusahaan tersebut adalah 8 (delapan) jam sehari
dengan waktu istirahat 1 (satu) jam.
Berdasarkan Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, ada 2 ketentuan mengenai waktu kerja yaitu:
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Melihat
pada ketentuan di atas, maka waktu kerja yang diberlakukan oleh
perusahaan tersebut tidak melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Akan
tetapi, pengaturan waktu kerja dalam perusahaan tersebut terindikasi
melanggar ketentuan mengenai waktu istirahat. Berdasarkan Pasal 79 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan, istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus
dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Dalam hal ini,
perusahaan memberikan waktu istirahat setelah 4,5 jam bekerja (pukul
07.00 - 11.30). Atas dasar hal tersebut, perusahaan dapat terkena sanksi
sebagaimana terdapat dalam Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan:
“Barang siapa melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal
45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78
ayat (2), Pasal 79 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 85 ayat (3), dan Pasal 144, dikenakan
sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12
(dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).”
Mengenai
rekomendasi penyimpangan waktu kerja dan waktu istirahat, mungkin yang
Anda maksud adalah izin penyimpangan waktu kerja dan waktu istirahat
sebagaimana yang diatur dalam Kepmenaker No. KEP. 608/MEN/1989 Tahun
1989 tentang Pemberian Izin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat
Bagi Perusahaan-Perusahaan yang Mempekerjakan Pekerja 9 Jam Sehari dan
54 Jam Seminggu (“Kepmenaker No. 608/1989”). Akan tetapi, sebagaimana pernah dijelaskan Umar Kasim di dalam artikel Waktu Kerja Lembur Lebih dari 54 Jam Seminggu, sejak diundangkannya UU Ketenagakerjaan, tidak dikenal lagi lembaga penyimpangan waktu kerja dan waktu istirahat
sebagaimana pernah diatur dalam Kepmenaker No. 608/1989. Sebelumnya,
ketentuan izin penyimpangan waktu kerja (IPWK) dimungkinkan diberikan
setelah dilakukan penelitian secara saksama oleh pejabat yang berwenang
(lihat juga Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI No. SE-01/Men/1989
tentang Penyederhanaan Pemberian Ijin Penyimpangan Waktu Kerja Dan Waktu
Istirahat) yang dilakukan secara selektif dan bersifat temporer. Selain
itu, pejabat yang berwenang juga mengarahkan perusahaan untuk menambah
jumah tenaga kerja atau menggunakan sistem kerja shift (Pasal 5
Instruksi Menteri Tenaga Kerja RI No. INS-03/M/BW/1991 tentang
Pelaksanaan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Lebih dari 9 Jam Sehari dan
54 Jam Seminggu).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Narasumber : Ketua Umum DPP-SPAI
Jamali Burma
0 komentar:
Posting Komentar