MENGAYOMI PEKERJA, MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA, UNDANG-UNDANG TENAGA KERJA

Jumat, 18 Agustus 2017

BOLEH PERUSAHAAN GUNAKAN SISTEM KERJA KERJA BORONGAN BUKAN KONTRAK

Bolehkan Perusahaan Gunakan Sistem Kerja Borongan bukan Kontrak

Ilustrasi Suasana Pekerjaan yang dilakukan Sejumlah Buruh Industri 
Pertanyaan
Selamat pagi DPP-SPAI. Saya mau tanya boleh tidak PT itu sistemnya tidak kontrak tetapi borongan? Gaji tergantung target, kalau tidak dapat target ya gajinya dikit kalau PT down (tutup) langsung dikeluarkan. Kalau tidak masuk kerja tidak digaji meski dalam keadaan sakit. Tolong pencerahannya.

Jawaban
Borongan Bukan Merupakan Status Hubungan Kerja
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Perlu kami jelaskan bahwa borongan bukan merupakan status hubungan kerja.
Bentuk hubungan kerja  dapat saja karyawan dengan status tetap atau permanen dibayarkan upahnya berdasarkan borongan.
Hanya saja upah yang diterima karyawan tersebut tidak boleh dibawah ketentuan UMK yang berlaku.
Upah karyawan boleh tidak dibayarkan ketika karyawan tersebut tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
Sehingga pengusaha tetap membayarkan upah karyawan yang mau bekerja tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya karena halangan pengusaha seperti bahan tidak ada.
Demikian penjelasan kami dan untuk penjelasan lebih lanjut silahkan berkonsultasi dengan mediator hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja setempat.

Oleh : Ketua Umum DPP-SPAI
           Jamali Burma
Share:

0 komentar:

Posting Komentar