MENGAYOMI PEKERJA, MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA, UNDANG-UNDANG TENAGA KERJA

Jumat, 18 Agustus 2017

APAKAH PEKERJA LEPAS BERHAK MENDAPATKAN THR

 
Apakah Pekerja Lepas Berhak Mendapatkan THR ? 

Menjelang hari raya tentu kita tidak hanya mempersiapkan keperluan untuk ibadah dan menikmati hari libur, karena ini juga moment untuk berkumpul dengan seluruh sanak saudara. Adanya hari libur ketika hari raya juga menjauhkan kita sejenak dari silaunya layar komputer, proyek, atau suasana riuh gaduh di kantor. Dan tidak ketinggalan tentunya, menanti hak yang diperoleh karyawan ketika hari raya seperti THR (Tunjangan Hari Raya). “Eh tapi, THR itu hanya untuk karyawan kontrak atau pegawai tetap bukan ya? Pekerja lepas atau freelance apakah berhak mendapatkan THR juga?” Jawabannya tergantung berapa lama Anda bekerja sebagai pekerja lepas. Tadi pagi  saya baru saja membaca sebuah artikel dari laman Merdeka.com yang berjudul “Menaker: Pekerja lepas media berhak dapatkan THR” , di artikel tersebut Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan bahwa pekerja lepas di perusahaan media yang bekerja tiga bulan berturut-turut berhak mendapat THR dengan sifat proporsional. Beliau juga menjelaskan dengan contoh, bila seorang pekerja lepas yang sudah bekerja empat bulan, maka perhitungan THR-nya adalah empat dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan gaji. Dan bila ia sudah menjadi pekerja lepas selama lebih dari satu tahun maka THR yang akan diterima sebesar satu bulan gaji.

“Lah itu kan hanya untuk pekerja lepas di perusahaan media saja?” Tidak, di paragraf pertama di artikel tersebut mengatakan bahwa pemberlakuan pemberian tunjangan hari raya (THR) berlaku bagi semua perusahaan. Pengaturan mengenai  Tunjangan Hari Raya juga terdapat di Pasal 3 Permenaker 4/1994 yang berbunyi : 

(1) Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
  1. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
  2. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan: Masa kerja x 1 (satu) bulan upah.
(2) Upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.
(3) Dalam hal penetapan besarnya nilai THR menurut Kesepakatan Kerja (KK), atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan Kesepakatan Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Dari sini terlihat bahwa THR adalah hak Anda jika sudah sesuai dengan masa kerja dan peraturan yang ada.
Namun bagaimana bila perusahaan tetap tidak memberi THR? Menurut saya pribadi, bila ini adalah pengalaman pertama, lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu antara Anda dengan perusahaan. Karena bisa saja terdapat salah paham atau ada sesuatu yang memang luput dari pengawasan pimpinan terhadap hak-hak para pekerjanya.
Yang membahas tentang THR yang tidak diberikan oleh perusahaan, beberapa cara yang bisa dilakukan bisa dimulai dengan secara kekeluargaan, mediasi hubungan industrial, dan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagaimana yang diatur dalam UU PPHI. Di laman tersebut juga menambahkan, bila “pengusaha tempat Anda bekerja tidak memberikan THR kepada Anda, maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Permenaker 4/1994, hal tersebut merupakan pelanggaran dan pengusaha dapat diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja.”

Oleh : Ketua Umum DPP-SPAI
          Jamali Burma
Bila di hari yang ditunggu Anda sudah berhasil menerima THR, jangan lupa untuk mentraktir saya makan bakso, hehehe, bercanda biar tidak tegang bacanya. Terima kasih ya sudah membaca!
Share:

0 komentar:

Posting Komentar