Apakah Pekerja Lepas Berhak Mendapatkan THR ?
“Lah itu kan hanya untuk pekerja lepas di perusahaan media saja?” Tidak, di paragraf pertama di artikel tersebut mengatakan bahwa pemberlakuan pemberian tunjangan hari raya (THR) berlaku bagi semua perusahaan. Pengaturan mengenai Tunjangan Hari Raya juga terdapat di Pasal 3 Permenaker 4/1994 yang berbunyi :
(1) Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
- Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
- Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan: Masa kerja x 1 (satu) bulan upah.
(3) Dalam hal penetapan besarnya nilai THR menurut Kesepakatan Kerja (KK), atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan Kesepakatan Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Dari sini terlihat bahwa THR adalah hak Anda jika sudah sesuai dengan masa kerja dan peraturan yang ada.
Namun bagaimana bila perusahaan tetap tidak memberi THR? Menurut saya pribadi, bila ini adalah pengalaman pertama, lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu antara Anda dengan perusahaan. Karena bisa saja terdapat salah paham atau ada sesuatu yang memang luput dari pengawasan pimpinan terhadap hak-hak para pekerjanya.
Yang membahas tentang THR yang tidak diberikan oleh perusahaan, beberapa cara yang bisa dilakukan bisa dimulai dengan secara kekeluargaan, mediasi hubungan industrial, dan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagaimana yang diatur dalam UU PPHI. Di laman tersebut juga menambahkan, bila “pengusaha tempat Anda bekerja tidak memberikan THR kepada Anda, maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Permenaker 4/1994, hal tersebut merupakan pelanggaran dan pengusaha dapat diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja.”
Oleh : Ketua Umum DPP-SPAI
Jamali Burma
Bila di hari yang ditunggu Anda sudah berhasil menerima THR, jangan lupa untuk mentraktir saya makan bakso, hehehe, bercanda biar tidak tegang bacanya. Terima kasih ya sudah membaca!
0 komentar:
Posting Komentar