MENGAYOMI PEKERJA, MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA, UNDANG-UNDANG TENAGA KERJA

Jumat, 26 Januari 2018

Serikat Pekerja Aceh Indonesia - Ikut Merayakan aktivitas Maulid kampung Baru, Banda Aceh


Panitia Maulid Nabi Muhammad SAW Foto bersama usai Kegiatan




Panitia sedang membagikan Khanduri Maulid Nabi Muhammad SAW 


Panitia sedang mempersiapkan Khanduri Maulid Nabi Muhammad SAW 


















Share:

DPD Serikat Pekerja Aceh Indonesia | Penyerahan Bantuan Kepada Korban Gempa


DPD Serikat Pekerja Aceh Indonesia Kabupaten Bireun menyerahkan bantuan kepada korban gempa 7 desember 2016 di Paru Lhueng Putu, tanggal 13 Desember 2016
Share:

Galery Foto





Share:

Selasa, 21 November 2017

GUBERNUR IRWANDI TETAPKAN UMP ACEH 2018 SEBESAR Rp 2,7 JUTA

Gubernur Irwandi Tetapkan UMP Aceh 2018 Sebesar Rp 2,7 Juta

Gubernur Irwandi Tetapkan UMP Aceh 2018 Sebesar Rp 2,7 Juta
Aceh - Upah minimum provinsi (UMP) Aceh tahun 2018 naik menjadi Rp 2,7 juta. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp 200 ribu dari 2017 sebesar Rp 2,5 juta.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Mulyadi Nurdin mengatakan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menetapkan UMP 2018 berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 67 Tahun 2017. Pergub tersebut diteken Irwandi pada 7 November 2017.

"Besaran gaji Rp 2,7 juta per bulan tersebut merupakan upah bulanan terendah dengan hitungan waktu kerja 40 jam per minggu," kata Mulyadi dalam keterangan kepada detikcom, Rabu (8/11/2017).

"Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2, 3, dan 5 pergub tersebut, dan UMP tersebut berlaku bagi pekerja/buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun," ungkap Mulyadi.

Setelah UMP ini ditetapkan, pengusaha di Aceh tidak boleh lagi membayar karyawan di bawah upah minimum. Sedangkan mereka yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan perundang-undangan.

"Bagi buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan," ungkap Nurdin.

Peraturan tersebut berlaku bagi seluruh pekerja/buruh dan karyawan, baik di perusahaan swasta, BUMN/BUMD, dan segala usaha sosial lain. Untuk pengawasannya akan dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.

"Gubernur Aceh meminta pengusaha dan perusahaan di Aceh agar mematuhi peraturan tersebut dan menerapkan UMP baru terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018," kata Mulyadi. 

https://serikatpekerjaacehindonesia.blogspot.co.id
Share:

Minggu, 19 November 2017

Pengurus DPP-SPAI Menyerahkan Bendera Ke Pangdam IM

Pengurus DPP-SPAI menyerahkan Bendera Serikat Pekerja Aceh Indonesia SPAI ke Pangdam Iskandar Muda diterima mewakili oleh Kolonel Inf Mahesa, F diruang kerjanya di Kodam IM, dan membahas berbagai hal tentang pengentasan pengangguran.

Share:

Pertemuan Humas Polda Aceh Dengan Pengurus DPP-SPAI


Pengurus Pusat Serikat Pekerja Aceh Indonesia SPAI melakukan pertemuan dengan Humas Polda Aceh Kombes Goenawan di ruang kerjanya di Polda Aceh, membahas tentang langka-langkah yang ditempuh kedepan tentang pekerja/buruh

Share:

Pertemuan Komisi VI dengan Pengurus SPAI

Pertemuan dengan komisi VI DPRA dengan Serikat Pekerja Aceh Indonesia SPAI yang di pimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI Sulaiman Ali, dari SPAI di Pimpin oleh Jamali, dalam pertemuan tersebuat membahas tentang hal di lapangan antara pekerja dengan perusahaan teruma tentang masalah UMP dan lainnya.
Share: