Apa bisa meminta rehabilitasi pada kasus narkoba? Bagaimana cara
meminta permohonan rehabilitasi di dalam pengadilan?
Jawaban : Oleh Ketua
Umum DPP-SPAI Jamali Burma
Pecandu Narkotika
dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pecandu
Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan
hukum sebagai Tersangka dan/atau Terdakwa dalam penyalahgunaan Narkotika yang
sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di
pengadilan diberikan pengobatan, perawatan dan pemulihan dalam
lembaga rehabilitasi. Jaksa Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan
dan Hakim untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, dapat
meminta bantuan kepada Tim Asesmen Tepadu setempat untuk melakukan asesmen
terhadap Terdakwa.
Penjelasan
lebih lanjut soal syarat dan tata caranya dapat Anda simak dalam ulasan di
bawah ini.
|
Macam-Macam Rehabilitasi Narkotika
Pada dasarnya, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika(“UU
Narkotika”) dikenal 2 (dua) macam rehabilitasi narkotika, yaitu:
1. Rehabilitasi Medis adalah suatu
proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari
ketergantungan Narkotika.[1]
2. Rehabilitasi Sosial adalah suatu
proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial,
agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam
kehidupan masyarakat.[2]
Pihak yang Direhabilitasi Narkotika
Pecandu Narkotika
dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.[3] Hal ini diperjelas dalam Pasal
3 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014
tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan
Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi (“Peraturan
BNN 11/2014”) yang mengatur bahwa Pecandu Narkotika dan Korban
Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai Tersangka
dan/atau Terdakwa dalam penyalahgunaan Narkotika yang sedang menjalani proses
penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan diberikan
pengobatan, perawatan dan pemulihan dalam lembaga rehabilitasi.
Waktu Diputuskannya Rehabilitasi
Putusan hakimlah yang menentukan
apakah yang bersangkutan (dalam hal ini Pecandu Narkotika)
menjalani rehabilitasi atau tidak berdasarkan pada terbukti atau tidaknya
tindak pidana yang dilakukan. Artinya, ada proses pemeriksaan di pengadilan
dulu sebelum adanya putusan hakim yang menentukan seseorang direhabilitasi atau
tidak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU Narkotika:
(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu
Narkotika dapat:
a. memutus untuk memerintahkan yang
bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika
Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika;
atau
Penjelasan:
Ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan kata memutuskan bagi
Pecandu Narkotika yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika
mengandung pengertian bahwa putusan hakim tersebut merupakan vonis
(hukuman) bagi Pecandu Narkotika yang bersangkutan.
b. menetapkan untuk memerintahkan yang
bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika
Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana
Narkotika.
Penjelasan:
Ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan kata menetapkan bagi
Pecandu Narkotika yang tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana
Narkotika mengandung pengertian bahwa penetapan hakim tersebut bukan merupakan
vonis (hukuman) bagi Pecandu Narkotika yang bersangkutan. Penetapan tersebut
dimaksudkan untuk memberikan suatu penekanan bahwa Pecandu Narkotika
tersebut walaupun tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika,
tetapi tetap wajib menjalani pengobatan dan perawatan.
(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu
Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai
masa menjalani hukuman.
Begitu pula untuk Penyalah Guna
narkotika (termasuk yang kemudian menjadi korban penyalahgunaan narkotika),
penentuan apakah ia direhabilitasi atau tidak tetap melalui putusan pengadilan.
Hal ini diatur dalam Pasal 127 ayat (3) yang menyatakan bahwadalam
hal Penyalah Guna dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan
Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi
medis dan rehabilitasi sosial.
Namun, meski masih dalam proses
peradilan pidana, baik itu penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan sidang di
pengadilan; tanpa menunggu putusan hakim terlebih dahulu; penyidik, jaksa
penuntut umum, atau hakim bisa saja meminta asesmen terhadap tersangka atau
terdakwa sebelum ditempatkan di lembaga rehabilitasi.[4] Penjelasan lebih lanjut akan kami
jelaskan di bawah ini.
Syarat Permohonan Rehabilitasi
Berdasarkan informasi yang kami
peroleh dari laman Badan Narkotika Nasional (“BNN”), syarat-syarat
permohonan rehabilitasi itu adalah
1. Surat Permohonan
Bermaterai ke BNN berisi antara lain:
a. Identitas
pemohon/tersangka
b. Hubungan Pemohon
dan tersangka
c. Uraian Kronologis
dan Pokok Permasalahan Penangkapan Tersangka
2. Pas Foto tersangka
4 x 6 (1 lembar)
3. Foto Copy Surat
Nikah bila pemohon suami/istri tersangka
4. Foto Copy Surat
Izin Beracara bila pemohon adalah Kuasa Hukum/Pengacara Tersangka dan surat
kuasa dari keluarga
5. Surat Keterangan
dari Sekolah/Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan, bila tersangka adalah
pelajar/Mahasiswa
6. Surat keterangan
dari tempat kerja, bila tersangka sebagai pekerja/pegawai
7. Fotocopi surat
penangkapan dan surat penahanan
8. Surat Keterangan
dari tempat rehgabilitasi, bila yang bersangkutan pernah atau sedang proses
Rehabilitasi
9. Surat Rekomendasi
dari penyidik, Jaksa Penuntut umum atau hakim untuk direhabilitasi/asesmen
10. Fotocopi Surat
Permohonan Rehabilitasi kepada Penyidik, Jaksa Penuntut Umum atau Hakim
11. Surat Pernyataan
bermaterai
12. Menunjukkan Surat
Penangkapan dan Penahanan Asli
13. Foto copy KTP Orang
Tua/Wali, Tersangka dan Pengacara/ Kuasa Hukum
14. Foto copy kartu
keluarga
15. Foto copy izin dari
pengacara
Tata Cara Pengajuan Permohonan
Rehabilitasi Narkotika
A. Pecandu Narkotika
1. Dalam Hal Pecandu
Narkotika Belum Cukup Umur
Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur
wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau
lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh
Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.[5]
2. Dalam Hal Pecandu
Narkotika Sudah Cukup Umur
Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri
atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah
sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk
oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.[6]
B. Pedoman Teknis Penanganan Pecandu
Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang Direhabilitasi
Sedangkan, pedoman teknis penanganan terhadap Pecandu Narkotika
dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum yang telah
ditetapkan sebagai Tersangka untuk dapat menjalani rehabilitasi adalah Peraturan
BNN 11/2014.
Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa
hak dan melawan hukum sebagai Tersangka dan/atau Terdakwa dalam penyalahgunaan Narkotika
yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di
pengadilan diberikan pengobatan, perawatan dan pemulihan dalam lembaga
rehabilitasi.[7]
Penentuan rekomendasi rehabilitasi ini berdasarkan hasil
rekomendasi Tim Asesmen Terpadu.[8]
Tata Cara Permohonan Rehabilitasi
Dalam konteks pertanyaan Anda soal permohonan rehabilitasi dalam
pengadilan, kami simpulkan bahwa permohonan ini dilakukan kepada jaksa (tingkat
penuntutan) atau hakim (tingkat pemeriksaan). Syarat permohonan telah kami
sampaikan di atas.
Kemudian, setelah itu Jaksa Penuntut Umum untuk kepentingan
penuntutan dan Hakim untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, dapat
meminta bantuan kepada Tim Asesmen Tepadu setempat untuk melakukan asesmen
terhadap Terdakwa.[9]
Jadi, Jaksa Penuntutan Umum atau Hakim lah yang meminta bantuan
untuk terlebih dahulu melakukan asesmen terhadap terdakwa.
Bantuan asesmen ini dilakukan berdasarkan Peraturan BNN
11/2014 ini dan hasilnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum atau
Hakim dengan Berita Acara penyerahan rekomendasi hasil asesmen.[10]
Jadi, meskipun Peraturan BNN 11/2014 pada dasarnya adalah
pedoman teknis penyidik (tingkat penyidikan) untuk memohon penempatan
rehabilitasi kepada tersangka/terdakwa setelah dilakukan asesmen, namun dalam
tingkat penuntutan atau pemeriksaan di pengadilan, jaksa atau hakim dapat
memohon asesmen pula kepada Tim Asesemen Terpadu yang tata caranya berdasarkan
Peraturan BNN 11/2014.
Tugas Tim Asesmen Terpadu
Tim Asesmen Terpadu mempunyai tugas untuk melakukan:[11]
a. asesmen dan
analisis medis, psikososial, serta merekomendasi rencana terapi dan
rehabilitasi seseorang yang ditangkap dan/atau tertangkap tangan.
b. analisis terhadap
seseorang yang ditangkap dan/atau tertangkap tangan dalam kaitan peredaran
gelap Narkotika dan penyalahgunaan Narkotika.
Demikian penjelasan dari kami, semoga
bermanfaat.
Oleh : Ketua Umum DPP-SPAI Jamali
Burma
https://serikatpekerjaacehindonesia.blogspot.co.id
0 komentar:
Posting Komentar