MENGAYOMI PEKERJA, MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA, UNDANG-UNDANG TENAGA KERJA

Kamis, 09 November 2017

Konflik Karyawan dan Pemilik SPBU Blang Beurandang Berakhir di Meja Mediasi






Konflik Karyawan dan Pemilik SPBU Blang Beurandang Berakhir di Meja Mediasi
Karyawan menyandera mobil tangki minyak saat berdemostrasi di SPBU Blang Beurandang.

ACEH BARAT - Konflik antara karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, akhirnya selesai di meja mediasi. Dalam mediasi tersebut, pihak perusahaan sudah bersedia memenuhi seluruh tuntutan karyawan.
Kuasa hukum karyawan SPBU Blang Berandang, Herman mengatakan perselihan antara para karyawan SPBU sudah mulai mulai bergejolak sejak 10 Desember 2015. Dan sudah beberapa kali dilakukan pendekatan, namun tidak melahirkan kesepakatan seperti yang diharapkan.

“Sebelumnya 10 Desember pihak perusahaan sempat meminta penandatanganan kontrak yang berlaku dari Desember 2015, dan berakhir Desember 2016, namun karena tidak sesuai Upah Minumum Provinsi (UMP), para karyawan SPBU itu menolaknya,” kata Herman.
Atas penolakan tersebut, pihak perusahaan pun melakukan pemberhentian kerja secara sepihak terhadap enam karyawannya yakni Nurhayati, Jasmaniar, Syantia Devi, Yulia Widesri, Rosma Yuninur Winingsih dan Febrianti.

Dari beberapa kali mendiasi yang dilakukan oleh pihak mediator yakni Disnaker Provinsi Aceh, kata dia, baru pada Rabu (8/3) lalu, apa yang menjadi tuntutan para karyawan dipenuhi oleh pemiliki perusahaan.

Adapun kesepakatan yang dipenuhi pihak perusahaan, yaitu pihak perusahaan telah bersedia memenuhi upah atau pesangon para pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Subtansi yang dituangkan dalam perjanjian telah disepakati dan ditandangani kedua pihak yang bertikai telah memenuhi unsur aturan dan prosedur ketenagakerjaan.
"Kami memberikan apresiasi kapada mediator yakni Disnaker Provinsi Aceh yang telah proaktif membantu memfasilitasi upaya penyelesaian hak- hak pekerja. Kami juga apresiasi kepada pemilik SPBU yang telah memiliki niat baik untuk memenuhi hak- hak pekerja, sehingga dengan ditantangani perjanjian bersama itu dan dengan penandatanganan konflik tersebut persoalan antara pekerja dan pemilik SPBU dianggap selesai," katanya.

Untuk itu, kata Herman, pihaknya berharap fungsi pengawasan dan hadirnya mediator ketengakerjaan di tingkat kabupaten di Aceh khususnya Aceh Barat dapat terealisasi dengan baik, dimana perlu ada langkah-langkah konkrit dari negara dalam hal ini pemerintah atau instansi terkait.

"Mediasi sendiri digelar di Banda Aceh, melibatkan pihak SPBU Blang Beurandang, enam pekerja, dan pihak mediator yakni dari Disnaker Provinsi Aceh," ujarnya. By Redaksi

Share:

0 komentar:

Posting Komentar